
.
Mataxpost | Jakarta,- Dewan Pers dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menandatangani nota kesepahaman (17/12) untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan perusahaan platform digital dalam ekosistem pers.(18/12)
Penandatanganan berlangsung di Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025, dan dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat serta Ketua KPPU M Fanshurullah Asa.

Kerja sama ini menandai keseriusan dua lembaga negara dalam merespons dominasi platform digital yang kian menentukan distribusi konten, aliran pendapatan, hingga keberlangsungan media nasional. Dalam nota kesepahaman tersebut,
Dewan Pers dan KPPU sepakat memperkuat koordinasi pencegahan pelanggaran, pertukaran data dan informasi, serta peningkatan efektivitas penegakan hukum persaingan usaha di sektor pers digital.
Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa praktik persaingan tidak sehat di ruang digital berpotensi menggerus kemerdekaan pers. Menurutnya, tanpa pengawasan yang kuat, media nasional akan semakin terdesak oleh kekuatan ekonomi dan algoritma platform digital yang tidak selalu berpihak pada kepentingan publik.
Ia menyebut kolaborasi ini sebagai langkah strategis untuk menjaga ekosistem pers yang adil dan berimbang.
Dari sisi KPPU, M Fanshurullah Asa menilai MoU ini sebagai momentum penting untuk memperluas pengawasan terhadap potensi monopoli yang merugikan industri pers.
Ia menekankan bahwa penguatan pertukaran data antara KPPU dan Dewan Pers menjadi kunci untuk membongkar pola penguasaan pasar yang selama ini sulit disentuh dalam lanskap digital.
Ketua Komisi Digital dan Keberlanjutan Dewan Pers, Dahlan Dahi, menyatakan bahwa digitalisasi telah mengubah secara drastis cara kerja industri media, terutama dalam distribusi konten dan model bisnis.
Ia menilai kerja sama ini diperlukan untuk membaca perilaku pasar platform digital secara lebih presisi sekaligus meningkatkan pemahaman publik dan pelaku industri mengenai isu persaingan usaha di sektor pers.
Nota kesepahaman ini berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani dan akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama teknis.
Di tengah tekanan ekonomi dan ketergantungan media pada platform digital, kesepakatan ini menjadi sinyal bahwa negara mulai masuk lebih jauh untuk mengoreksi ketimpangan relasi antara media dan raksasa teknologi.
(Rel; Dewan Pers)
Tidak ada komentar