MENU Senin, 16 Feb 2026
x
.

Refleksi Akhir Tahun 2025, Tiga Tahun Tanpa Pilkades: Demokrasi Desa Bengkalis Tertahan di Tangan ASN

waktu baca 3 menit
Minggu, 28 Des 2025 16:40

Mataxpost | Bengkalis,- Penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Bengkalis terus menjadi sorotan. Dari total 136 desa pada 2025, sebanyak 96 desa masih dipimpin Penjabat (Pj) Kepala Desa, sebagian telah menjabat hingga tiga tahun berturut-turut. (28/12)

Kondisi ini dinilai menimbulkan persoalan serius terkait demokrasi desa, rangkap jabatan ASN, potensi konflik kepentingan, serta etika penyelenggaraan pemerintahan.

Mayoritas Pj Kepala Desa di Bengkalis berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif menjabat di instansi pemerintah daerah.

Artinya, satu orang memegang dua peran strategis sekaligus: pejabat birokrasi dan pimpinan pemerintahan desa.

Tokoh masyarakat Bengkalis, Syahril, menilai situasi ini rawan konflik kepentingan karena ASN tetap terikat pada atasan struktural, sementara kepala desa seharusnya bekerja untuk kepentingan masyarakat.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ditegaskan bahwa ASN wajib menjaga profesionalitas dan bebas dari konflik kepentingan, di antaranya melalui kewajiban untuk bertindak objektif, tidak berpihak, serta larangan menyalahgunakan kewenangan.

Pada saat yang sama, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan kepala desa sebagai jabatan demokratis yang dipilih langsung oleh masyarakat.

Dengan jabatan Pj yang berlangsung terlalu lama, publik menilai semangat kedaulatan rakyat desa sebagaimana diatur undang-undang menjadi berkurang.

Tokoh pemuda Bengkalis, Ahmad, menilai masalah ini tidak hanya menyangkut aspek legalitas, tetapi juga etika pemerintahan.

Ia menyebut prinsip netralitas ASN dan demokrasi desa berpotensi berbenturan ketika Pj yang merangkap jabatan memimpin desa dalam waktu lama.

Masyarakat juga menyoroti sejumlah risiko di lapangan, seperti kebijakan desa yang tidak independen, potensi intervensi birokrasi terhadap Dana Desa, menurunnya kualitas pelayanan publik, serta hilangnya kontrol masyarakat akibat ketiadaan legitimasi elektoral pada Pj.

Tokoh adat Bengkalis, Mahmud, mengingatkan bahwa desa tidak boleh menjadi perpanjangan tangan kekuasaan birokrasi, melainkan tetap menjadi ruang demokrasi masyarakat.

Pakar Hukum Tata Negara dari sebuah perguruan tinggi di Riau, Dr. R. Andika Pratama, S.H., M.H., menyatakan bahwa penunjukan Pj Kepala Desa dari ASN secara hukum dimungkinkan, namun menjadi bermasalah ketika bersifat berkepanjangan dan dilakukan secara masif.

Ia menilai jabatan sementara seharusnya dibatasi ketat, dan penundaan Pilkades yang terlalu lama dapat menimbulkan defisit legitimasi kekuasaan di tingkat desa.

Menurutnya, legitimasi administratif tidak dapat menggantikan legitimasi demokratis dalam jangka panjang.

Dr. Andika juga menilai rangkap jabatan ASN sebagai Pj Kepala Desa rawan konflik kepentingan karena ASN tetap berada dalam struktur hierarki birokrasi, sementara kepala desa seharusnya otonom mewakili kepentingan warga.

Ia mengingatkan potensi penyalahgunaan kewenangan ketika satu orang memegang dua posisi strategis sekaligus, terutama dalam pengelolaan keuangan desa.

Ia menegaskan bahwa negara wajib memastikan hak politik warga desa tetap terjamin. Penundaan Pilkades, menurutnya, harus proporsional, transparan, dan berbatas waktu.

Pemerintah daerah dan pusat diminta menetapkan batas waktu maksimal jabatan Pj, membuka alasan penundaan secara tertulis, serta menyusun jadwal resmi Pilkades.

Dengan masih adanya 96 desa yang dipimpin Pj, masyarakat mendesak dilakukannya evaluasi terhadap rangkap jabatan ASN, pengawasan potensi konflik kepentingan, serta penetapan jadwal Pilkades yang jelas dan terbuka.

Pertanyaan publik kini menguat: apakah penundaan Pilkades benar-benar bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan desa, atau justru membuka ruang konflik kepentingan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x1