MENU Kamis, 19 Feb 2026
x
.

Temuan BPK 2024, Satu Garis Minta Dugaan Penyimpangan di Sekretariat DPRD Riau Diusut Tuntas

waktu baca 3 menit
Sabtu, 20 Des 2025 19:56

MataXpost | Pekanbaru – Organisasi masyarakat Satu Garis melalui Sekretaris Jenderal Afrizal Amd CPLA mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau. (20/12)

Desakan tersebut disampaikan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani pada 26 Mei 2025 di Pekanbaru, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Pengecualian tersebut diberikan karena BPK tidak memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat atas pencatatan Aset Lainnya berupa Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (TGKD) senilai Rp8,47 miliar, yang di dalamnya terdapat uang panjar sebesar Rp3,33 miliar pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

BPK menyebutkan uang panjar tersebut dikelola oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun Anggaran 2024 di Sekretariat DPRD. Namun, data dan informasi pendukung atas penggunaan dana tersebut tidak tersedia secara memadai.

Kondisi ini menyebabkan BPK tidak dapat memastikan kewajaran nilai aset yang disajikan serta tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian dalam laporan keuangan.

Afrizal menilai temuan tersebut mencerminkan lemahnya pengendalian internal dan tata kelola keuangan di Sekretariat DPRD Riau. Menurutnya, persoalan uang panjar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pejabat pengelola keuangan, mulai dari PPTK, bendahara pengeluaran, hingga Pengguna Anggaran.

Terlebih, temuan ini muncul setelah sebelumnya institusi yang sama juga terseret kasus perjalanan dinas atau SPPD fiktif, sehingga menurut Afrizal, pengawasan dan penegakan disiplin keuangan harus dilakukan secara lebih serius.

Temuan BPK diperkuat oleh informasi yang sebelumnya disampaikan internal Inspektorat Provinsi Riau, yang disebut telah melakukan pemeriksaan internal dan membenarkan adanya persoalan dalam pengelolaan uang panjar tersebut, sehingga temuan itu dinilai tidak berdiri sendiri.

Ia menegaskan, apabila uang panjar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan atau tidak dikembalikan ke kas daerah, maka kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di antaranya Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Selain itu, pengelolaan dan pertanggungjawaban uang panjar juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 20 dan Pasal 21, yang menegaskan bahwa setiap pejabat yang diberi kewenangan mengelola uang negara bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian negara yang timbul akibat kelalaian atau perbuatannya.

Afrizal juga menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, yang mengatur kewajiban pertanggungjawaban uang persediaan dan uang panjar oleh PPTK dan bendahara pengeluaran.

Ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut, menurutnya, merupakan pelanggaran administrasi serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Lebih lanjut, Afrizal menyatakan bahwa apabila dalam proses penelusuran ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan daerah, maka perkara ini berpotensi masuk ke ranah pidana korupsi

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang dapat diterapkan antara lain Pasal 2 dan Pasal 3, apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Ia meminta Kejaksaan Tinggi Riau menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara tuntas, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong aparat penegak hukum menjadikan temuan tersebut sebagai dasar penyelidikan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam pengelolaan uang panjar.

Afrizal menegaskan, Satu Garis akan terus mengawal kasus ini dan siap melaporkannya secara resmi kepada aparat penegak hukum apabila tidak ada langkah nyata dan tegas dari pemerintah daerah dalam menyelesaikan potensi kerugian keuangan daerah tersebut.

Hingga berita ditayangkan,belum ada klarifikasi resmi dari pihak pihak terkait, berita akan diperbarui seiring informasi terbaru.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x1