MENU Senin, 16 Feb 2026
x
.

Bongkar Kotak Pandora Pemprov Riau 2024, Bagian 1

waktu baca 7 menit
Rabu, 28 Jan 2026 12:24

Mataxpost | Pekanbaru, – Tahun Anggaran 2024 menjadi titik balik yang pahit dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Riau. Alih-alih menampilkan tata kelola fiskal yang sehat dan terukur, laporan keuangan daerah justru membuka rangkaian persoalan serius: target pendapatan yang meleset jauh, belanja infrastruktur yang tidak tuntas, proyek-proyek fisik mangkrak, serta tunda bayar yang menumpuk hingga triliunan rupiah.

Seluruh fakta tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau Nomor 25.B/LHP/XVIII.PEK/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025. Atas kondisi itu, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Riau Tahun Anggaran 2024.

Masalah utama APBD Riau 2024 berawal dari sektor pendapatan. BPK secara tegas menilai bahwa perencanaan pendapatan daerah disusun tanpa dasar yang memadai dan tidak sepenuhnya memperhitungkan potensi riil serta kemampuan keuangan daerah.

Target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp11,12 triliun, namun realisasi hanya mencapai Rp9,49 triliun. Selisih sekitar Rp1,6 triliun ini menunjukkan adanya kesenjangan serius antara asumsi kebijakan dan realitas fiskal.

Yang menjadi persoalan utama, kegagalan pendapatan tersebut tidak diikuti dengan penyesuaian belanja secara memadai.

BPK menyoroti lemahnya mitigasi risiko fiskal dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD. Ketika indikator realisasi pendapatan menunjukkan tren penurunan, tidak terdapat langkah korektif yang cukup untuk menahan atau menyesuaikan komitmen belanja. Akibatnya, belanja daerah tetap berjalan meskipun dukungan kas tidak mencukupi.

Salah satu pos pendapatan strategis yang disorot adalah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang realisasinya hanya sekitar 43,5 persen dari target. Kondisi ini mencerminkan bahwa asumsi pendapatan dari BUMD disusun secara optimistis tanpa pengendalian kinerja yang sebanding.

Selain itu, ketergantungan pada pos pendapatan lain-lain yang sah yang bersifat fluktuatif semakin meningkatkan risiko fiskal. Asumsi tersebut tetap dijadikan dasar penetapan belanja, meskipun karakter pendapatannya tidak stabil.

Dalam struktur pengelolaan keuangan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berperan menyusun proyeksi dan memantau realisasi pendapatan. Namun, keputusan untuk tetap menjalankan belanja berada pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan kepala daerah.

Dengan demikian, kegagalan pendapatan tidak dapat dilepaskan dari keputusan kebijakan fiskal di tingkat pengambil keputusan strategis.

Kondisi ini menegaskan bahwa gagal bayar dan munculnya utang jangka pendek bukanlah kecelakaan administratif, melainkan konsekuensi langsung dari perencanaan pendapatan yang tidak realistis dan tidak dikoreksi selama tahun berjalan.

Target pendapatan daerah sebesar Rp11,12 triliun hanya terealisasi Rp9,49 triliun. Di sisi lain, belanja daerah tetap berjalan hingga Rp9,58 triliun. Akibatnya, defisit anggaran melebar dari rencana Rp69,11 miliar menjadi Rp87,08 miliar.

Seluruh Saldo Anggaran Lebih (SAL) tahun sebelumnya sebesar Rp69,11 miliar habis terpakai, namun tetap tidak mampu menutup kekurangan. Per 31 Desember 2024, SAL justru tercatat negatif Rp21,13 miliar, sementara SiLPA juga minus Rp17,79 miliar.

Fakta ini menandakan bahwa Pemerintah Provinsi Riau menutup tahun anggaran dalam kondisi kas defisit.

Opini WDP bukan sekadar istilah teknis audit. Status ini mencerminkan adanya masalah material dalam pencatatan, pengendalian, dan pertanggungjawaban keuangan yang tidak dapat diyakini sepenuhnya kewajarannya oleh auditor negara.

Dengan kata lain, pengelolaan uang publik bernilai besar tidak sepenuhnya dapat dipastikan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPK juga memberikan Emphasis of Matter, menegaskan bahwa perencanaan APBD 2024 disusun dan dilaksanakan tanpa sepenuhnya memperhitungkan kemampuan keuangan dan potensi pendapatan daerah.

Penyusunan anggaran pendapatan dinilai tidak memiliki dasar yang memadai, sementara manajemen kas daerah gagal mencegah terjadinya gagal bayar.

Akibatnya, Pemerintah Provinsi Riau tidak mampu menyelesaikan seluruh kewajiban belanja tahun berjalan dan harus membawa beban tersebut ke tahun anggaran berikutnya.

Data dalam LHP BPK menunjukkan bahwa per 31 Desember 2024, kewajiban jangka pendek Pemerintah Provinsi Riau mencapai Rp1.806.638.000.288,64, yang terdiri dari utang belanja dan Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK). Dengan kondisi kas akhir tahun yang defisit, seluruh kewajiban tersebut sepenuhnya menjadi beban APBD 2025.

Secara faktual, Pemerintah Provinsi Riau memasuki Tahun Anggaran 2025 tanpa kemampuan bayar otomatis, sehingga ruang fiskal tahun berjalan tertekan sejak awal.

Rendahnya efektivitas belanja publik tampak jelas pada sektor infrastruktur. Dari total anggaran belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan sebesar Rp1,67 triliun, realisasi hanya mencapai Rp1,20 triliun atau 71,98 persen.

Artinya, sekitar Rp469 miliar anggaran publik tidak pernah menjelma menjadi jalan, jembatan, atau fasilitas yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Sejumlah proyek strategis yang dikelola Dinas PUPR PKPP dilaporkan mangkrak, antara lain:

Pembangunan Jembatan Selat Akar di Kepulauan Meranti dengan nilai kontrak sekitar Rp36,7 miliar yang tidak selesai sesuai jadwal.

Proyek peningkatan Jalan Kuning Jalil di Kabupaten Rokan Hilir senilai lebih dari Rp11,6 miliar yang hingga kini tidak menunjukkan kejelasan penyelesaian.

Nilai proyek tetap tercatat sebagai belanja negara, sementara masyarakat hanya mewarisi bangunan setengah jadi. Hingga kini, belum terlihat langkah penegakan hukum yang terbuka dan tegas terhadap proyek-proyek tersebut.

Masalah fiskal semakin terang dengan munculnya tunda bayar proyek. Di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau saja, tunda bayar tahun 2024 tercatat lebih dari Rp382 miliar. Mayoritas kontraktor kecil menjadi pihak paling terdampak karena pembayaran mundur hingga memasuki tahun anggaran berikutnya.

Konsekuensi carut-marut fiskal 2024 kini terasa nyata dalam APBD 2025. Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyebut proyeksi pendapatan daerah 2025 hanya berada di kisaran Rp8,2–8,4 triliun, sementara APBD telah ditetapkan sebesar Rp9,4 triliun. Dengan demikian, terdapat potensi defisit lebih dari Rp1,1 triliun.

Ia menegaskan bahwa Rp8,4 triliun merupakan batas maksimal pendapatan yang realistis. Jika belanja dipaksakan, defisit akan semakin melebar. Prioritas belanja saat ini diarahkan untuk membayar tunda bayar 2024 yang sempat mencapai sekitar Rp900 miliar dan kini diklaim tersisa sekitar Rp200 miliar.

Tekanan fiskal tersebut berdampak langsung pada kebijakan pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Dengan turunnya pendapatan, porsi belanja pegawai yang sebelumnya sekitar 30 persen diperkirakan melonjak hingga 45 persen.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, beberapa waktu yang lalu didalam media lokal mengungkapkan bahwa pada awal 2025 defisit bahkan sempat mencapai sekitar Rp1,7 triliun sebelum dilakukan penyesuaian melalui APBD Perubahan.

BPK menegaskan bahwa kegagalan pengelolaan APBD 2024 tidak dapat dipahami sebagai kesalahan teknis satuan kerja semata. Persoalan ini bersifat sistemik dan berada pada simpul perencanaan, pengendalian, dan pelaksanaan anggaran.

Secara kelembagaan, tanggung jawab utama berada pada:

1.Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagai perumus asumsi pendapatan dan pengendali keseimbangan fiskal.

2.Sekretaris Daerah Provinsi Riau selaku Ketua TAPD dan koordinator pengelolaan keuangan daerah.

3.BPKAD sebagai pengelola kas daerah dan penatausahaan pembayaran.

4.Bappeda sebagai perancang perencanaan berbasis kemampuan fiskal.

5.Bapenda sebagai penyusun dan pengendali asumsi serta realisasi pendapatan daerah.

Rendahnya capaian beberapa pos pendapatan strategis, termasuk hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang hanya terealisasi sekitar 43,5 persen, menunjukkan bahwa asumsi pendapatan tidak cukup teruji dan tidak dikoreksi secara memadai selama tahun berjalan.

Dari perspektif hukum keuangan negara, kondisi ini bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:

– UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

– UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

– UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

– PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Lebih jauh, temuan BPK berpotensi diuji dalam kerangka UU Tipikor apabila dalam proses hukum ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Penilaian tersebut sepenuhnya berada pada kewenangan aparat penegak hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

BPK merekomendasikan penataan ulang perencanaan pendapatan berbasis potensi riil, perbaikan manajemen kas, penyelesaian kewajiban jangka pendek secara terukur, serta penguatan sistem pengendalian intern. Sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004, seluruh rekomendasi wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.

Seiring mencuatnya temuan BPK, organisasi independen SATU GARIS mendesak pemerintah pusat untuk turun tangan dan meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan APBD 2024.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi Riau belum menyampaikan penjelasan resmi yang komprehensif kepada publik terkait penyelesaian utang Rp1,8 triliun, kondisi kas daerah, maupun tindak lanjut rekomendasi BPK.

Jika dirangkai utuh, gambaran besarnya jelas: target pendapatan gagal, belanja infrastruktur tidak tuntas, proyek mangkrak tanpa kejelasan, tunda bayar menekan dunia usaha, dan APBD 2025 dibebani defisit besar. Yang dipertaruhkan bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.

Pada akhirnya, pengelolaan keuangan daerah menyangkut uang rakyat. Setiap rupiah yang dipungut seharusnya kembali dalam bentuk pelayanan dan pembangunan nyata. Ketika hal itu gagal diwujudkan, publik berhak menuntut transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab hukum yang tegas.

Disclaimer: Seluruh dugaan pelanggaran hukum dalam pemberitaan ini merujuk pada temuan resmi BPK dan pernyataan organisasi independen. Penentuan kesalahan dan tanggung jawab hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x1