Mataxpost | Pekanbaru,- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membongkar praktik penimbunan rokok ilegal skala besar di Kota Pekanbaru, Riau. Dari sebuah gudang di kawasan Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, petugas menyita sekitar 160 juta batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai ekonomi ditaksir mencapai Rp300 miliar.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, setelah aparat Bea Cukai melakukan pengintaian intensif selama kurang lebih empat bulan.
Operasi ini mengungkap gudang penyimpanan yang diduga menjadi pusat distribusi rokok ilegal ke berbagai wilayah di Indonesia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letnan Jenderal Djaka Budi Utama, mengatakan rokok ilegal yang diamankan terdiri dari berbagai merek, baik produksi dalam negeri maupun impor, di antaranya Manchester, HD Gold White, Londres, Vivo Mind, HD Bold Extra Sensation, dan Mer C.
Seluruh barang bukti tidak dilekati pita cukai sehingga merugikan negara dalam jumlah besar.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan. Namun identitas mereka belum diungkap ke publik karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Bea Cukai menegaskan penanganan perkara tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan akan dikembangkan untuk mengungkap pemilik gudang dan jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.
Djaka menilai Provinsi Riau, khususnya Pekanbaru, merupakan wilayah rawan peredaran barang ilegal karena posisinya yang strategis dan dekat dengan jalur perairan Selat Malaka. Kondisi geografis ini kerap dimanfaatkan sindikat untuk memasukkan dan mendistribusikan rokok ilegal ke berbagai daerah.
Ia menegaskan negara tidak akan membiarkan praktik ilegal yang merusak industri rokok legal dan menggerus penerimaan negara. Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai secara nasional telah menindak hampir satu miliar batang rokok ilegal, dan penegakan hukum akan terus diperketat.
Hingga kini, pemilik gudang yang menampung ratusan juta batang rokok ilegal tersebut belum diketahui identitasnya. Bea Cukai menyatakan masih mendalami kepemilikan gudang serta menelusuri pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik praktik penimbunan rokok tanpa pita cukai itu.
Ekspos pengungkapan kasus ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Riau, termasuk perwakilan Pemerintah Provinsi Riau, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Tinggi, serta Badan Intelijen Negara Daerah Riau. Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran rokok ilegal sebagai bentuk partisipasi menjaga keadilan usaha dan penerimaan negara. ***
Tidak ada komentar