MENU Senin, 16 Feb 2026
x
.

Tanpa SK Plt, Kekuasaan Berjalan: Legitimasi Tindakan SF Haryanto di Ujung Cacat Hukum

waktu baca 5 menit
Jumat, 23 Jan 2026 12:27

Mataxpost | Riau, – Keabsahan kewenangan SF Haryanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau kembali menjadi sorotan serius. Hingga saat ini, yang bersangkutan disebut hanya berlandaskan radiogram, bukan Surat Keputusan (SK) penunjukan Plt Gubernur yang secara hukum merupakan satu-satunya instrumen sah untuk perubahan status jabatan dan pelaksanaan kewenangan strategis kepala daerah. (23/01)

Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mendasar terkait legitimasi seluruh tindakan yang dilakukan atas nama Plt Gubernur Riau.

Dalam hukum administrasi negara, radiogram dipahami semata sebagai alat komunikasi kedinasan yang bersifat informatif dan sementara. Radiogram tidak menetapkan jabatan, tidak menciptakan status hukum baru, serta tidak melahirkan kewenangan.

Instrumen tersebut tidak dapat disamakan dengan SK yang bersifat konstitutif dan mengikat. Tanpa SK penunjukan Plt, tidak terjadi peralihan jabatan. Dengan demikian, secara hukum, status seseorang tetap melekat pada jabatan semula.

Namun dalam praktik birokrasi, kerap terjadi kondisi di mana kekuasaan faktual berjalan mendahului legalitas formal. Radiogram beredar, aparatur patuh, rapat dipimpin, surat ditandatangani, dan roda pemerintahan berjalan seolah tanpa persoalan.

Secara faktual, seseorang tampak menjalankan fungsi Plt Gubernur. Akan tetapi secara hukum, status tersebut belum tentu sah. Birokrasi sering kali tunduk pada kendali operasional, bukan pada dasar kewenangan yang sah.

Situasi ini diperparah oleh kekosongan kepastian hukum. Ketika gubernur definitif tidak aktif, SK Plt belum diterbitkan, dan pemerintah pusat belum memberikan penegasan terbuka, muncul ruang abu-abu kewenangan.

Dalam ruang inilah radiogram kerap disalahartikan sebagai legitimasi, padahal hukum administrasi secara tegas menyatakan bahwa kekosongan jabatan tidak serta-merta melahirkan kewenangan baru.

Budaya birokrasi β€œasal ada perintah tertulis” turut memperkuat praktik tersebut. Radiogram dianggap cukup sebagai dasar bertindak. Padahal, aman secara administratif tidak identik dengan sah secara hukum.

Radiogram memberi rasa aman psikologis, bukan perlindungan yuridis. Karena itu ia dipatuhi, meskipun fondasi hukumnya rapuh.

Hingga kini, tidak terlihat adanya koreksi institusional yang tegas. Tidak ada pembatalan langsung, tidak terdapat teguran terbuka dari otoritas berwenang, dan belum ada pengujian di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Dalam praktik hukum, sesuatu yang keliru namun tidak diuji kerap terus berjalan, bukan karena benar, melainkan karena belum dipatahkan. Hukum bersifat reaktif; ia berbicara lantang setelah ada keberatan atau gugatan.

Kesalahan mendasar lain yang mengemuka adalah anggapan bahwa Wakil Gubernur secara otomatis dapat bertindak sebagai Plt Gubernur. Secara hukum, anggapan ini keliru. Wakil Gubernur bukan Gubernur, mandat bukan kewenangan strategis, dan radiogram bukan SK.

Ketiganya memiliki batas yang jelas dalam peraturan perundang-undangan, namun dalam praktik sering kali dicampuradukkan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa Kepala Daerah Provinsi adalah Gubernur, yang juga memegang kewenangan strategis, termasuk sebagai pemegang saham Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan membatasi pejabat yang bertindak berdasarkan mandat hanya pada pelaksanaan tugas rutin dan melarang pengambilan keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum organisasi, kepegawaian, dan anggaran.

Berdasarkan kerangka hukum tersebut, penggunaan radiogram sebagai satu-satunya dasar bertindak dinilai berpotensi melampaui kewenangan dan masuk dalam kategori tindakan sewenang-wenang dalam hukum administrasi.

Terlebih apabila tindakan tersebut menyentuh ranah strategis, seperti pemberian kuasa dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMD atau pemberhentian direksi, yang secara tegas hanya dapat dilakukan oleh Gubernur sebagai kepala daerah definitif dan pemegang saham.

Secara hukum, jabatan adalah status, bukan persepsi. Perubahan jabatan hanya sah apabila ditetapkan melalui keputusan pejabat berwenang dengan instrumen hukum yang menetapkan.

Radiogram tidak memenuhi unsur tersebut. Tanpa SK Plt, tidak ada Plt. Tanpa Plt, jabatan tidak berubah. Dan tanpa perubahan jabatan, kewenangan tidak berpindah.

Dengan demikian, setiap tindakan yang dilakukan SF Haryanto dengan mengatasnamakan Pelaksana Tugas Gubernur Riau dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penilaian ini didasarkan pada tidak adanya SK penunjukan Plt Gubernur yang bersifat konstitutif, sementara radiogram yang dijadikan dasar bertindak tidak memiliki kekuatan hukum untuk menetapkan jabatan maupun melahirkan kewenangan strategis.

Implikasi persoalan kewenangan tersebut terlihat jelas dalam pelaksanaan RUPS BUMD yang berujung pada pemberhentian direksi.

RUPS tersebut dinilai bermasalah karena surat kuasa yang digunakan tidak berasal dari Gubernur Riau selaku pemegang saham, melainkan dibawa oleh pejabat lain, yakni Kepala Biro Ekonomi, yang tidak memiliki kewenangan sebagai pemberi kuasa pemegang saham.

Merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, pemegang saham BUMD secara tegas adalah Kepala Daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 secara eksplisit menyatakan bahwa Kepala Daerah Provinsi adalah Gubernur.

Ketentuan tersebut tidak membuka ruang tafsir bagi Plt Gubernur maupun Wakil Gubernur yang hanya berstatus penerima mandat.

Dalam penjelasan undang-undang, tidak terdapat kiasan atau perluasan makna yang menyamakan kedudukan Plt atau Wakil Gubernur dengan Gubernur definitif dalam hal kewenangan strategis.

Dalam konteks hukum administrasi negara, kewenangan yang bersumber dari mandat memiliki batasan tegas. Pejabat penerima mandat tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum organisasi, termasuk dalam aspek pengurusan dan pengawasan badan usaha.

Pemberhentian direksi BUMD melalui RUPS merupakan tindakan strategis yang secara hukum hanya dapat dilakukan oleh Gubernur sebagai pemegang saham.

Sejumlah pihak menilai bahwa pelaksanaan RUPS yang dipaksakan dengan dasar surat kuasa yang tidak berasal dari Gubernur berpotensi cacat hukum.

Terlebih, SF Haryanto disebut tidak memiliki SK penunjukan sebagai Plt Gubernur dan hanya mengantongi radiogram.

Dalam kondisi tersebut, pemaksaan RUPS luar biasa untuk memberhentikan direksi dinilai melampaui kewenangan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan konstruksi hukum tersebut, kewenangan pemberhentian direksi BUMD tidak berada pada Plt Gubernur maupun Wakil Gubernur, melainkan secara eksklusif berada pada Gubernur sebagai Kepala Daerah dan pemegang saham.

Oleh karena itu, keputusan RUPS yang dilaksanakan tanpa legitimasi kewenangan pemegang saham dinilai berisiko tidak sah dan berpotensi dibatalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur Riau belum pernah dipublikasikan ke ruang publik, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait legitimasi kewenangan SF Haryanto dalam mengambil kebijakan strategis.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x1