MENU Sabtu, 14 Feb 2026
x
.

Telisik Kejanggalan Kasus Gubernur Riau, Penahanan Panjang Walaupun BAP Baru Satu Kali

waktu baca 4 menit
Selasa, 13 Jan 2026 23:42

Mataxpost | Pekanbaru – Proses hukum yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terus menuai sorotan publik. Di tengah penyidikan yang masih berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah pertanyaan muncul terkait transparansi, proporsionalitas, serta konsistensi penanganan perkara. (13/01)

Abdul Wahid telah menjalani penahanan dalam tahap penyidikan oleh KPK. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP, yang juga berlaku bagi perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Perlu ditegaskan secara hukum bahwa Undang-Undang KPK tidak mengatur secara khusus jangka waktu penahanan, melainkan menyerahkan pengaturannya pada KUHAP sebagai hukum acara pidana umum.

Dalam praktik, penahanan penyidikan dapat dilakukan selama 20 hari dan diperpanjang hingga 40 hari, serta dapat berlanjut pada tahap penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan sesuai ketentuan KUHAP.

Namun hingga saat ini, berdasarkan keterangan pihak keluarga dan kuasa hukum yang dilansir media Tribun Pekanbaru, Abdul Wahid disebut belum kembali menjalani pemeriksaan lanjutan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejak pemeriksaan awal yang dilakukan di Riau.

Dalam proses pengembangan perkara, KPK telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi lain yang dinyatakan berkaitan dengan perkara Abdul Wahid, termasuk rumah dinas dan rumah pribadi Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto.

KPK bahkan menyampaikan kepada publik bahwa uang tunai yang disita dari rumah dinas dan rumah pribadi SF Hariyanto memiliki keterkaitan dengan perkara yang menjerat Abdul Wahid.

Meski demikian, hingga saat ini SF Hariyanto belum ditetapkan sebagai tersangka, tidak menjalani penahanan, serta secara terbuka membantah memiliki peran sebagai pelapor maupun pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Situasi ini menimbulkan persepsi ketimpangan perlakuan hukum, mengingat pengembangan perkara telah menyentuh lebih dari satu subjek hukum dan lebih dari satu locus, namun langkah hukum yang diambil belum menunjukkan kesetaraan progres penanganan.

Sorotan publik semakin menguat setelah beredarnya surat tulisan tangan yang disebut dibuat Abdul Wahid dari dalam tahanan KPK.

Dalam surat tersebut, Abdul Wahid membantah tuduhan permintaan fee maupun setoran, serta menyatakan bahwa uang tunai yang disita dari rumahnya di Jakarta Selatan merupakan tabungan keluarga untuk kebutuhan kesehatan anaknya. Surat tersebut disertai sumpah moral dan permohonan doa kepada masyarakat Riau.

KPK dalam berbagai pernyataan media menegaskan bahwa penahanan merupakan bagian dari kewenangan penyidikan, dan secara hukum penahanan bukanlah bentuk hukuman, melainkan instrumen untuk kepentingan penyidikan, seperti mencegah pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana, sebagaimana prinsip due process of law dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (1).

Namun perhatian publik tidak hanya tertuju pada lamanya penahanan, melainkan juga pada perkembangan substansial perkara. Dalam konferensi pers 10 Januari 2026, awak media menanyakan rincian penggeledahan dan jumlah uang tunai yang disita dari rumah dinas dan rumah pribadi SF Hariyanto.

Juru bicara KPK menyatakan belum mengingat nominal uang tersebut dan berjanji akan memberikan pembaruan, namun hingga kini belum terdapat penjelasan lanjutan secara resmi.

Kondisi ini menempatkan perkara Abdul Wahid bukan semata sebagai proses pidana individual, melainkan juga sebagai ujian keterbukaan informasi publik, asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), serta konsistensi penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.

Salah satu praktisi hukum di Riau Susi SH MH saat di minta pandangan hukum atas kasus ini, dia mengatakan :

“Apabila dalam rentang waktu penahanan tersebut tidak dilakukan pemeriksaan lanjutan secara proporsional dan jangka waktu penahanan telah melampaui batas yang ditentukan KUHAP, maka secara hukum penahanan tersebut berpotensi dinilai sebagai penahanan tidak sah, karena telah kehilangan dasar hukum yang memadai (rechtsgrond) serta tidak memenuhi asas necessity dan proportionality dalam hukum acara pidana, pungkasnya

Ketika pengembangan perkara meluas namun status hukum para pihak tidak bergerak secara seimbang, publik menilai beban hukum seolah hanya terpusat pada satu subjek, sementara keterkaitan pihak lain belum diikuti dengan langkah hukum yang setara.

Dan dalam perspektif negara hukum, keganjilan yang berulang dan tidak dijelaskan secara terbuka berpotensi lebih merusak kepercayaan publik dibandingkan satu kesalahan besar yang diakui dan dikoreksi secara transparan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x1