MENU Sabtu, 21 Feb 2026
x
.

218 Ton Narkotika Disita Polri Hanya 2,1 Ton Dimusnahkan: Sisanya Ke Mana?

waktu baca 2 menit
Jumat, 20 Feb 2026 19:54

Mataxpost | Jakarta,- Rilis resmi menyebutkan bahwa sepanjang Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Direktorat Tindak Pidana Narkoba di bawah Bareskrim Polri bersama jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda se-Indonesia menyita 218,84 ton narkotika. (20/02)

Angka yang luar biasa. Angka yang pantas diberi sorotan.

Namun dari total 218,84 ton tersebut, yang dimusnahkan baru 2,1 ton.
Pertanyaannya sederhana: sisanya berada di mana dan dalam status apa?

Sebagai lembaga penegak hukum di bawah Polri, Bareskrim tentu memiliki prosedur penyimpanan dan pemusnahan barang bukti.

Publik memahami bahwa barang sitaan tidak bisa serta-merta dibakar begitu saja tanpa proses hukum. Ada tahapan penyidikan, persidangan, hingga putusan inkrah.

Tetapi ketika selisihnya lebih dari 216 ton, ini bukan lagi soal prosedur biasa. Ini soal akuntabilitas dalam skala raksasa.

Ratusan ton narkotika bukan barang bukti kecil. Itu komoditas bernilai fantastis. Pengelolaannya harus diawasi dengan sistem berlapis dan transparansi maksimal.

Karena dalam banyak kasus di berbagai negara, titik rawan bukan hanya pada penangkapan, tetapi pada penyimpanan dan pemusnahan barang bukti.

Publik tidak menuduh. Publik hanya bertanya:

Berapa ton dari 218,84 ton itu yang sudah berkekuatan hukum tetap?

Berapa ton yang masih dalam proses penyidikan dan persidangan?

Di mana seluruh barang bukti tersebut disimpan?

Apakah ada audit independen atas jumlah dan kondisi fisiknya?

Kapan jadwal pemusnahan tahap berikutnya?

Keberhasilan menyita ratusan ton tentu patut diapresiasi. Namun angka besar tanpa rincian justru bisa memicu spekulasi. Dan dalam isu narkotika, spekulasi adalah musuh transparansi.

Jika 2,1 ton adalah pemusnahan tahap pertama, maka publik berhak mendapatkan roadmap pemusnahan berikutnya. Karena yang dipertaruhkan bukan hanya statistik penindakan, melainkan kredibilitas institusi.

Semakin besar angkanya, semakin besar pula kewajiban keterbukaannya.
Dalam perkara sebesar ini, keheningan bukan strategi komunikasi yang bijak.

Transparansi adalah satu-satunya jawaban yang bisa meredam tanya.
Dan ketika yang dibicarakan adalah ratusan ton narkotika, pertanyaan publik bukanlah gangguan melainkan bentuk kewaspadaan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x1