
.
Mataxpost | Jakarta, – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam permohonan yang terdaftar dengan nomor 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut,
Albertinus mengajukan 12 poin tuntutan yang secara garis besar menggugat seluruh proses hukum yang dilakukan lembaga antirasuah itu terhadap dirinya.
Dalam petitumnya, Albertinus meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Ia memohon agar penangkapan yang dilakukan KPK dinyatakan melawan hukum dan tidak sah, berikut seluruh akibat hukum yang timbul karenanya.
Tak hanya penangkapan, ia juga menggugat penahanan yang dikenakan kepadanya dan meminta agar dinyatakan tidak sah menurut hukum. Penetapan dirinya sebagai tersangka pun dimohonkan untuk dibatalkan karena dianggap melawan hukum.
Albertinus turut mempersoalkan tindakan penggeledahan yang dilakukan KPK, baik di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya. Ia meminta hakim menyatakan penggeledahan tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Hal serupa juga dimohonkan terhadap penyitaan barang-barang miliknya. Ia meminta agar penyitaan dokumen, uang, telepon genggam, serta barang lainnya dinyatakan melawan hukum.
Apabila permohonan dikabulkan, Albertinus meminta hakim memerintahkan KPK segera membebaskannya dari rumah tahanan negara. Ia juga meminta seluruh barang yang telah disita dikembalikan seperti semula, termasuk membuka kembali seluruh blokir rekening bank atas namanya.
Lebih jauh, Albertinus menuntut pemulihan nama baik serta rehabilitasi harkat dan martabatnya sebagai jaksa, suami, ayah, dan anggota masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia bahkan meminta KPK menyampaikan permohonan maaf selama satu bulan penuh melalui media cetak maupun elektronik.
Poin paling mencolok dalam permohonan tersebut adalah tuntutan ganti kerugian sebesar Rp 100 miliar yang diminta dibayarkan secara tunai oleh KPK.
Terakhir, ia memohon agar seluruh biaya perkara dibebankan sesuai ketentuan hukum. Dalam petitum alternatifnya, Albertinus juga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya apabila berpendapat lain (ex aequo et bono).
Permohonan praperadilan ini kini menunggu jawaban resmi KPK sebelum memasuki tahap kesimpulan dan pembacaan putusan.
Tidak ada komentar