MENU Sabtu, 21 Feb 2026
x
.

Undercover Buy atau Entrapment? Publik Pertanyakan Konstruksi Perkara Narkotika di Polsek Tualang

waktu baca 4 menit
Jumat, 20 Feb 2026 23:31

MATA X POST | Perawang – Penanganan perkara dugaan tindak pidana narkotika oleh Polsek Tualang kembali menjadi sorotan. Sejumlah perbedaan kronologi dan minimnya penjelasan resmi memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi serta transparansi pengembangan perkara. (20/02)

Salah satu yang menjadi perhatian adalah tetap ditahannya mobil operasional perusahaan tempat Bayu bekerja. Hingga kini, tidak terdapat keterangan terbuka bahwa kendaraan tersebut digunakan dalam transaksi narkotika.

Namun mobil tetap diamankan dan belum dikembalikan. Perwakilan perusahaan menyampaikan keberatan. Ia mengaku diminta menyediakan dana Rp10 juta sebagai syarat pengembalian kendaraan.

β€œKami diminta Rp10 juta untuk tebus mobil. Padahal mobil itu tidak digunakan untuk transaksi narkotika. Kami kontrak mobil itu Rp6,5 juta per tahun. Sekarang mobil tidak bisa dipakai operasional. Dan mobil itu milik anggota Polsek Tualang bagian Lantas yang sedang sekolah perwira,” ujarnya.

Pernyataan tersebut belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak kepolisian.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apabila kendaraan tidak secara eksplisit disebut sebagai alat dalam tindak pidana, apa dasar hukum penahanannya?

Dalam praktik hukum acara pidana, penyitaan semestinya memiliki relevansi langsung dan proporsional terhadap dugaan perbuatan pidana.

Dalam proses pemeriksaan, keluarga Bayu juga mengungkap adanya tekanan psikologis.

Bayu disebut merasa diarahkan dalam penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mendapat tekanan terkait konsekuensi penahanan mobil, termasuk tuntutan mengganti kendaraan dengan nilai sekitar Rp65 juta.

Klaim ini belum dikonfirmasi secara resmi.
Di sisi lain, pengembangan terhadap pihak yang disebut sebagai pemasok turut menjadi sorotan.

Dalam konstruksi awal, inisial T alias Teddy disebut sebagai sumber barang melalui komunikasi telepon dan metode β€œlempar”. Kepolisian sebelumnya menyatakan T berstatus DPO.

Namun informasi yang dihimpun redaksi serta keterangan Kanit Reskrim Polsek tualangΒ menyebutkan Teddy sedang menjalani masa pidana di Ruan Siak dan telah diperiksa penyidik Polsek tualang sekitar sepekan lalu. Hingga kini, hasil pemeriksaan tersebut belum disampaikan ke publik.

Tertutupnya informasi ini ke ruang pΓΊblik, memunculkan pertanyaan lanjutan: berapa sebenarnya jumlah narkotika yang dibeli Lasmi dari Teddy? Apakah distribusi hanya berhenti pada Bayu, atau terdapat mata rantai lain yang belum diungkap?

Dalam BAP disebutkan adanya percakapan antara Lasmi dan Bayu terkait pembayaran utang sekitar pukul 14.10–14.30 pada 26 Januari. Sementara dalam keterangan kepolisian di media, Lasmi disebut ditangkap sekitar pukul 16.00 pada hari yang sama. Rentang waktu ini menjadi krusial.

Keluarga Bayu mengutip keterangan Kanit yang menyatakan Lasmi ditangkap setelah mengambil paket dari Teddy dan disebut sempat mengonsumsi barang tersebut.

Namun dalam pemberitaan, Lasmi disebut ditangkap dengan barang bukti lima paket yang baru saja dibungkusnya. Perbedaan detail ini menimbulkan pertanyaan kronologis: apakah Lasmi telah lebih dahulu diamankan sebelum komunikasi dengan Bayu terjadi?

Jika benar demikian, maka posisi komunikasi tersebut menjadi relevan untuk dikaji. Sejumlah kalangan mempertanyakan apakah komunikasi antara Lasmi dan Bayu berlangsung secara natural, atau terjadi dalam pengawasan maupun arahan aparat setelah Lasmi berada dalam penguasaan petugas.

Pertanyaan ini penting karena menyangkut metode penegakan hukum. Apakah skema tersebut merupakan teknik undercover buy yang sah, atau justru berpotensi menimbulkan perdebatan mengenai praktik yang dalam kajian hukum dikenal sebagai entrapment? Batas antara keduanya sangat menentukan integritas konstruksi perkara.

Entrapment adalah situasi hukum di mana seseorang diduga melakukan tindak pidana karena dorongan, bujukan, atau skenario yang diciptakan oleh aparat penegak hukum. Yang mana tindakan tersebut tidak ada niat dari awal.

Kecurigaan ini juga relevan dengan informasi terkait pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Unit Propam Polda terhadap personel Polsek Tualang, serta pemeriksaan terhadap Bayu. Dalam hasil pemeriksaan tersebut, disampaikan rekomendasi agar Bayu mendapatkan rehabilitasi.

Kanit Propam Polda disebutkan meninggalkan pesan kepada keluarga Bayu:

“Jika rehabilitasi terhadap Bayu ini tidak dilakukan oleh pihak Polsek, laporkan kembali kepada saya,” ujarnya di Polsek Tualang.

Turunnya Unit Propam Polda Riau ke Polsek Tualang dan adanya rekomendasi rehabilitasi terhadap Bayu dinilai menunjukkan bahwa terdapat dugaan kesalahan atau kelalaian dalam penanganan kasus yang melibatkan Bayu.

Di ruang publik, muncul pula spekulasi bahwa komunikasi tersebut diduga digunakan untuk membangun mata rantai lain dalam distribusi, khususnya apabila pengembangan terhadap sumber barang belum disampaikan secara transparan.

Apakah konstruksi perkara berkembang sepenuhnya berdasarkan fakta lapangan, atau terdapat bagian narasi yang belum dijelaskan secara utuh?

Tanpa klarifikasi resmi mengenai waktu pengamanan, waktu komunikasi, serta hasil pemeriksaan terhadap Teddy, publik akan terus mempertanyakan konsistensi kronologi yang disampaikan.

Dalam perkara narkotika, pengungkapan asal barang dan jaringan distribusi merupakan elemen penting untuk membangun konstruksi hukum yang utuh.

Jika pengembangan belum menyentuh seluruh pihak yang disebut dalam konstruksi awal, maka muncul pertanyaan besar: apakah perkara ini telah dibuka secara menyeluruh, atau berhenti pada pihak yang paling mudah dijangkau?

Apakah Bayu hanya menjadi mata rantai yang paling rentan dalam konstruksi tersebut?

Apakah perannya lebih tepat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan daripada pengedaran?

Jika pengembangan tidak dilakukan secara transparan dan proporsional, bukan tidak mungkin akan muncul persepsi bahwa ada pihak yang menjadi β€œtumbal” dalam kasus ini.

Tanpa penjelasan resmi yang utuh dan konsisten, ruang spekulasi akan terus melebar dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Hingga berita diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak polsek tualang, berita akan diperbarui seiring perkembangan informasi terbaru.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x1