BUKIT BATU – Aksi protes petani dan kelompok masyarakat di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, terus menguat seiring mencuatnya dugaan penguasaan lahan secara ilegal oleh Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) dan PT Surya Dumai Agrindo (SDA). Mereka mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum turun tangan, terutama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), agar segera menertibkan penguasaan lahan yang disebut-sebut di luar izin HGU resmi. (15/07)
Berdasarkan hasil penelusuran sejumlah lembaga masyarakat sipil, PT Surya Dumai Agrindo diduga telah mengelola lebih dari 1.400 hektare lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang disahkan pada 2011 seluas 6.869 hektare. Satgas PKH diketahui sempat melakukan penertiban atas 114 hektare lahan yang diklaim berada di luar HGU, tepatnya di wilayah Desa Buruk Bakul. Namun, masyarakat menilai langkah tersebut belum menyentuh akar persoalan, terutama dugaan ekspansi diam-diam yang dilakukan perusahaan sejak bertahun-tahun lalu.
Kemitraan antara PT SDA dan Koperasi BBDM pun menuai kontroversi. Berdasarkan dokumen CPCL (Calon Petani Calon Lahan), dari total 1.695 hektare lahan plasma yang dikelola koperasi, sebanyak 65 persen penerimanya justru bukan warga lokal. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa program kemitraan hanya dijadikan kedok untuk mengamankan penguasaan lahan oleh kelompok tertentu.
“Ini jelas bentuk pembohongan terhadap masyarakat lokal. Lahan adat dan lahan petani seolah-olah disulap menjadi milik koperasi dan perusahaan, lalu dibagi ke orang luar. Kami minta Satgas PKH dan ATR/BPN turun ke lapangan secara , jangan hanya pasang plang lalu diam,” ujar seorang tokoh masyarakat Desa Dompas.
Konflik ini bermula sejak akuisisi lahan antara PT Riau Makmur Sentosa dan PT Surya Dumai Agrindo pada 2011. Sejumlah perjanjian dan MoU disusun, termasuk dengan Koperasi BBDM. Namun, hingga kini implementasi kesepakatan tersebut dinilai tidak transparan dan rawan manipulasi. Banyak petani yang mengaku tidak tahu-menahu soal pengalihan lahan mereka ke dalam skema koperasi maupun plasma.
Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat telah menyampaikan laporan resmi kepada Bupati Bengkalis, Kementerian ATR/BPN, hingga Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Mereka menuntut:
Pengukuran ulang seluruh lahan HGU PT SDA, Investigasi aliran limbah dari pabrik kelapa sawit (PKS),Verifikasi ulang data penerima plasma dan CPCL,Penertiban terhadap koperasi yang diduga menyalahgunakan kewenangannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Surya Dumai Agrindo maupun Koperasi BBDM belum memberikan tanggapan resmi. Namun, tekanan publik terus meningkat. Warga menegaskan bahwa jika negara tidak segera hadir secara konkret di tengah konflik ini, mereka akan mengambil langkah hukum dan aksi terbuka untuk mempertahankan hak atas tanah.
“Sudah cukup janji. Kami tidak ingin Bukit Batu jadi contoh lain dari kegagalan negara melindungi rakyatnya dari mafia tanah dan korporasi tamak. Kami minta Satgas PKH datang, ukur ulang, dan bersihkan kawasan ini dari praktik perampasan terselubung,” tegas perwakilan Forum Petani dan Pemuda Mandiri (FPPM) Bukit Batu.