Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita ViralDugaan TipikorHukumPemerintah

Hotman Paris Sebut Impor Gula PT Angels Products Sah, Didampingi Jaksa Agung Sejak Awal

296
×

Hotman Paris Sebut Impor Gula PT Angels Products Sah, Didampingi Jaksa Agung Sejak Awal

Sebarkan artikel ini
Foto:Tom Lembong (Kompas)
Example 468x60

JAKARTAΒ  – Kuasa hukum Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, yakni Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa kegiatan impor gula yang kini dipersoalkan secara hukum justru telah mendapatkan pendampingan dan lampu hijau dari Kejaksaan Agung sejak tahun 2017. (16/07)

 

MataXpost.com
Example 300x600
Tiada Kebenaran Yang Mendua

“Menurut Jaksa Agung pada saat itu, semuanya boleh, sah,” ujar Hotman kepada awak media usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

 

Hotman merujuk pada peran langsung Jaksa Agung saat itu, HM Prasetyo, dan Jaksa Agung Muda bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun), yang memberikan pendapat hukum kepada Menteri Perdagangan era Enggartiasto Lukita terkait legalitas importasi gula. Pendapat hukum itu, kata Hotman, dijadikan dasar oleh sejumlah perusahaan, termasuk kliennya, dalam menjalankan kegiatan impor.

 

“Jadi ini bukan inisiatif sepihak dari pengusaha. Kami ikuti arahan negara, lengkap dengan opini hukum dari institusi tertinggi,” tegas Hotman.

 

PT Angels Products sendiri disebut mendapat izin resmi impor dari Menteri Perdagangan saat itu, Thomas Trikasih Lembong, pada periode 2015–2016. Hotman menilai aneh jika kegiatan yang sah secara administratif dan telah dikonsultasikan ke institusi penegak hukum, kini justru dijadikan dasar tuntutan pidana.

 

“Kalau ini salah, lalu bagaimana dengan peran negara waktu itu? Bagaimana bisa satu perusahaan dijerat, padahal dasar hukumnya berasal dari pejabat negara sendiri?” cetusnya.

 

Pernyataan Hotman membuka pertanyaan serius: apakah negara akan mempertanggungjawabkan panduan hukum yang pernah diberikan, atau justru melempar tanggung jawab kepada pelaku usaha?

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Agung menanggapi pernyataan Hotman. Namun situasi ini menunjukkan bahwa kriminalisasi kegiatan usaha yang sejak awal berada di bawah pengawasan hukum negara, menimbulkan preseden berbahaya dalam kepastian hukum dan investasi nasional.

sumber: kompas.com

Example 300250
Example 120x600
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60