JAKARTAΒ – Kuasa hukum Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, yakni Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa kegiatan impor gula yang kini dipersoalkan secara hukum justru telah mendapatkan pendampingan dan lampu hijau dari Kejaksaan Agung sejak tahun 2017. (16/07)
“Menurut Jaksa Agung pada saat itu, semuanya boleh, sah,” ujar Hotman kepada awak media usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
Hotman merujuk pada peran langsung Jaksa Agung saat itu, HM Prasetyo, dan Jaksa Agung Muda bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun), yang memberikan pendapat hukum kepada Menteri Perdagangan era Enggartiasto Lukita terkait legalitas importasi gula. Pendapat hukum itu, kata Hotman, dijadikan dasar oleh sejumlah perusahaan, termasuk kliennya, dalam menjalankan kegiatan impor.
“Jadi ini bukan inisiatif sepihak dari pengusaha. Kami ikuti arahan negara, lengkap dengan opini hukum dari institusi tertinggi,” tegas Hotman.
PT Angels Products sendiri disebut mendapat izin resmi impor dari Menteri Perdagangan saat itu, Thomas Trikasih Lembong, pada periode 2015β2016. Hotman menilai aneh jika kegiatan yang sah secara administratif dan telah dikonsultasikan ke institusi penegak hukum, kini justru dijadikan dasar tuntutan pidana.
“Kalau ini salah, lalu bagaimana dengan peran negara waktu itu? Bagaimana bisa satu perusahaan dijerat, padahal dasar hukumnya berasal dari pejabat negara sendiri?” cetusnya.
Pernyataan Hotman membuka pertanyaan serius: apakah negara akan mempertanggungjawabkan panduan hukum yang pernah diberikan, atau justru melempar tanggung jawab kepada pelaku usaha?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Agung menanggapi pernyataan Hotman. Namun situasi ini menunjukkan bahwa kriminalisasi kegiatan usaha yang sejak awal berada di bawah pengawasan hukum negara, menimbulkan preseden berbahaya dalam kepastian hukum dan investasi nasional.
sumber: kompas.com