Jakarta – Langkah konkret diambil untuk menyeimbangkan penegakan hukum dan kemerdekaan pers di Indonesia. Kejaksaan Agung dan Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa, 15 Juli 2025, di Jakarta. Kesepahaman ini bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen serius untuk memperkuat koordinasi hukum, menjamin perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan membuka ruang edukasi hukum kepada publik.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan tidak bisa bekerja dalam ruang tertutup. Ia menyebut pers sebagai mitra strategis yang penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Burhanuddin juga menyoroti perlunya komunikasi dua arah antara institusinya dan media, guna mencegah prasangka publik serta memperkuat semangat reformasi birokrasi.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyambut baik kerja sama ini sebagai bentuk keterbukaan lembaga hukum terhadap pengawasan publik. Ia menekankan pentingnya peran media dalam menjaga demokrasi dan transparansi negara, sambil mengingatkan bahwa kemerdekaan pers harus dijalankan dengan etika dan integritas.
Nota Kesepahaman ini mencakup perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas secara profesional, penyelesaian sengketa pemberitaan berdasarkan UU Pers, dan edukasi hukum melalui media. Kesepakatan ini juga menekankan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan kasus yang melibatkan insan pers.
Penandatanganan ini disaksikan oleh Plt Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, serta Ketua Komisi Kemitraan Dewan Pers Rosarita Niken Widyastuti. Langkah ini memberi pesan kuat: tidak ada ruang bagi kriminalisasi pers selama jurnalis bekerja berdasarkan profesionalisme dan kepentingan publik.