Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita ViralDugaan TipikorHukumPemerintah

MoU Jaksa Agung–Dewan Pers: Sinergi Penegakan Hukum dan Perlindungan Jurnalis

590
×

MoU Jaksa Agung–Dewan Pers: Sinergi Penegakan Hukum dan Perlindungan Jurnalis

Sebarkan artikel ini

Bravo Kejaksaan Agung

Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers melaksanakan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa 15 Juli 2025.
Example 468x60

Jakarta – Langkah konkret diambil untuk menyeimbangkan penegakan hukum dan kemerdekaan pers di Indonesia. Kejaksaan Agung dan Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa, 15 Juli 2025, di Jakarta. Kesepahaman ini bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen serius untuk memperkuat koordinasi hukum, menjamin perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan membuka ruang edukasi hukum kepada publik.

 

MataXpost.com
idt-size-300600 MoU Jaksa Agung–Dewan Pers: Sinergi Penegakan Hukum dan Perlindungan Jurnalis
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan tidak bisa bekerja dalam ruang tertutup. Ia menyebut pers sebagai mitra strategis yang penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Burhanuddin juga menyoroti perlunya komunikasi dua arah antara institusinya dan media, guna mencegah prasangka publik serta memperkuat semangat reformasi birokrasi.

 

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyambut baik kerja sama ini sebagai bentuk keterbukaan lembaga hukum terhadap pengawasan publik. Ia menekankan pentingnya peran media dalam menjaga demokrasi dan transparansi negara, sambil mengingatkan bahwa kemerdekaan pers harus dijalankan dengan etika dan integritas.

 

Nota Kesepahaman ini mencakup perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas secara profesional, penyelesaian sengketa pemberitaan berdasarkan UU Pers, dan edukasi hukum melalui media. Kesepakatan ini juga menekankan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan kasus yang melibatkan insan pers.

 

Penandatanganan ini disaksikan oleh Plt Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, serta Ketua Komisi Kemitraan Dewan Pers Rosarita Niken Widyastuti. Langkah ini memberi pesan kuat: tidak ada ruang bagi kriminalisasi pers selama jurnalis bekerja berdasarkan profesionalisme dan kepentingan publik.

idt-size-300250 MoU Jaksa Agung–Dewan Pers: Sinergi Penegakan Hukum dan Perlindungan Jurnalis
Example 120x600
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60