Scroll untuk baca artikel
Example 350x150
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Kejaksaan

Kajari Inhu Mengimbau Seluruh Elemen Masyarakat Selalu Mematuhi dan Mentaati Proses Hukum

958
×

Kajari Inhu Mengimbau Seluruh Elemen Masyarakat Selalu Mematuhi dan Mentaati Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

Kasus Duta Palma

MataXpost|Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu (Inhu), Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe SH MH memimpin pelaksanaan pengecekan, pemantauan dan pengamanan terhadap seluruh barang sitaan yang telah disita oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. (28/09/2024)

 

MataXpost.com
Example 670x550
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Di mana, penyitaan itu dalam perkara tindak pidana korupsi dan korporasi atas nama tersangka PT Duta Palma yang berada di Kabupaten Inhu.

 

Peninjauan ini dilakukan dalam rangka memastikan bahwa barang yang telah disita dalam kondisi baik, tidak berubah bentuk, tidak hilang, tidak beralih atau disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” ujar Kajari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe SH MH melalui Kasi Intelijen, Muhammad Ulinnuha SH, Jumat (27/9/2024).

 

Kemudian sebutnya pengecekan tersebut, untuk merespon, mengantisipasi dan mencegah terjadinya konflik sosial pasca penyitaan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi dan korporasi atas nama tersangka PT Duta Palma.

 

Untuk itu ke depannya, Kajari Inhu akan membentuk Satuan Tim Terpadu yang terdiri dari berbagai unsur perangkat daerah.

 

“Kami berharap, tim itu untuk aktif bersama-sama mendukung penanganan perkara tersebut dan menciptakan kondisi yang aman dan damai,” ungkapnya.

 

Kajari Inhu berharap dan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk selalu mematuhi dan mentaati proses hukum yang ada.

 

Bahkan, tidak melakukan tindakan atau aksi-aksi yang berlebihan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu proses penegakan hukum.

 

Kajari Inhu berharap dan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk selalu mematuhi dan mentaati proses hukum yang ada.

 

Bahkan, tidak melakukan tindakan atau aksi-aksi yang berlebihan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu proses penegakan hukum.

About The Author


Eksplorasi konten lain dari ๐Œ๐€๐“๐€๐—๐๐Ž๐’๐“.๐‚๐Ž๐Œ

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Example 468x60