MENU Minggu, 03 Mei 2026
x
. .

Kode Etik

          

Pendahuluan

Kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945. Pers berfungsi sebagai sarana informasi dan komunikasi bagi masyarakat.

Dalam menjalankan tugasnya, wartawan harus profesional, bertanggung jawab, dan menghormati hak setiap orang. Untuk itu, digunakan Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman kerja.

Prinsip Utama Wartawan

Wartawan Indonesia wajib:

Bersikap independen

Menyajikan berita akurat dan berimbang

Tidak mencampur fakta dengan opini

Menghindari berita bohong, fitnah, atau cabul

Menghormati privasi narasumber

Tidak menerima suap

Tidak melakukan plagiarisme

Melindungi identitas korban dan anak

Tidak diskriminatif

Segera memperbaiki kesalahan berita

Melayani hak jawab dan hak koreksi

Kode Etik Jurnalistik bertujuan menjaga kepercayaan publik. Wartawan harus menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab sosial.

Penutup

Penilaian pelanggaran kode etik dilakukan oleh Dewan Pers.

Sanksi diberikan oleh organisasi wartawan atau perusahaan pers.

Ditetapkan di Pekanbaru, 10 September 2024

Kode Etik Jurnalistik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008.

Deskripsi Gambar
LAINNYA
x
x