
.
.


Pendahuluan
Kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945. Pers berfungsi sebagai sarana informasi dan komunikasi bagi masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan harus profesional, bertanggung jawab, dan menghormati hak setiap orang. Untuk itu, digunakan Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman kerja.
Prinsip Utama Wartawan
Wartawan Indonesia wajib:
Bersikap independen
Menyajikan berita akurat dan berimbang
Tidak mencampur fakta dengan opini
Menghindari berita bohong, fitnah, atau cabul
Menghormati privasi narasumber
Tidak menerima suap
Tidak melakukan plagiarisme
Melindungi identitas korban dan anak
Tidak diskriminatif
Segera memperbaiki kesalahan berita
Melayani hak jawab dan hak koreksi
Kode Etik Jurnalistik bertujuan menjaga kepercayaan publik. Wartawan harus menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab sosial.
Penutup
Penilaian pelanggaran kode etik dilakukan oleh Dewan Pers.
Sanksi diberikan oleh organisasi wartawan atau perusahaan pers.
Ditetapkan di Pekanbaru, 10 September 2024
Kode Etik Jurnalistik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008.
