

.
.




Mataxpost | Siak, – Penanganan perkara dugaan tindak pidana narkotika di Polsek Tualang, Polres Siak, kini menjadi sorotan serius setelah muncul rangkaian dugaan pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang, hingga indikasi tekanan terhadap tersangka. (23/04)


Laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidakprofesionalan aparat ini sebelumnya telah diajukan oleh keluarga Bayu dan diproses secara berjenjang, mulai dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri hingga Bidpropam Polda Riau dan Wasidik Resnarkoba Polda Riau.


Divpropam Mabes Polri melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: B/PPD-/IV/2026/Divpropam (sesuai surat yang diterima pelapor) menyampaikan bahwa laporan yang diajukan pada 16 April 2026 telah ditindaklanjuti dan dilimpahkan kepada Bidpropam Polda Riau untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan.


Menindaklanjuti hal tersebut, Bidpropam Polda Riau kemudian memproses laporan dan melimpahkannya kepada fungsi pengawasan penyidikan Resnarkoba di tingkat Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut secara profesional dan transparan.


Menarik nya, kasus ini melibatkan tersangka utama Lasmi yang dijerat Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun tanpa pengembangan kepada sumber narkoba yaitu seorang Napi bernama Tedy yang hingga sampai sekarang status nya tetap DPO .
Dalam persidangan pada Senin, 20 April 2026 di Pengadilan Negeri Siak, terungkap fakta penting ketika hakim ketua menanyakan apakah terdakwa didampingi pengacara. Lasmi secara tegas menjawab, โTidak ada.โ
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim kemudian menunjuk penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mendampingi Lasmi, dengan biaya ditanggung oleh negara.
Fakta ini menunjukkan bahwa sejak tahap penyidikan di Polsek Tualang hingga proses di kejaksaan, Lasmi tidak pernah mendapatkan pendampingan hukum secara nyata.
Kondisi ini menjadi janggal apabila dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tercantum nama penasihat hukum. Jika benar demikian, maka dokumen BAP tersebut kuat diduga telah dimanipulasi secara administratif oleh penyidik.
Padahal, berdasarkan ketentuan dalam KUHAP, khususnya Pasal 54 dan Pasal 56, tersangka dengan ancaman pidana di atas lima tahun wajib didampingi penasihat hukum sejak tahap penyidikan.
Tidak dipenuhinya kewajiban ini menimbulkan konsekuensi yuridis serius, di antaranya cacat formil dalam proses pemeriksaan serta melemahnya kekuatan pembuktian BAP.
Lebih jauh, pencantuman nama penasihat hukum yang tidak pernah hadir memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dan manipulasi dalam proses penyidikan.
Ditambah lagi, muncul dugaan bahwa selama pemeriksaan, Lasmi berada dalam tekanan, sehingga keterangan dalam BAP patut diragukan karena tidak diberikan secara bebas dan tanpa paksaan.
Dalam konteks tersebut, dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum patut dinilai cacat hukum. Hal ini disebabkan karena dasar utama dakwaan, yaitu keterangan dalam BAP, diperoleh secara tidak sah dan melanggar hak tersangka.
Secara yuridis, keterangan tersebut tidak layak dijadikan alat bukti dalam menyusun dakwaan dalam persidangan.
Penggunaan BAP yang cacat prosedur berpotensi melanggar prinsip due process of law serta mencederai hak asasi tersangka. Oleh karena itu, Majelis Hakim diharapkan dapat menilai secara objektif keabsahan BAP tersebut.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum diharapkan lebih cermat dalam meneliti berkas perkara, sementara institusi kepolisian diminta memberikan klarifikasi terbuka serta menjalani pemeriksaan internal secara transparan atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Demi menjamin objektivitas dan menghindari potensi tekanan lanjutan, penahanan terhadap Lasmi yang saat ini masih berada di Polres Siak dinilai perlu segera dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan khusus perempuan.
Kasus serupa juga terjadi pada tersangka lain bernama Bayu, yang pada tahap awal pemeriksaan di Polsek Tualang, juga tidak didampingi penasihat hukum secara aktif, namun nama pengacara tetap dicantumkan dalam BAP. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pola pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tersebut.
Publik kini mendesak agar Polda Riau melalui Propam dan fungsi pengawasan penyidikan segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan tegas.
Lebih lanjut, apabila Jaksa Penuntut Umum tidak segera memindahkan penahanan Lasmi ke lembaga pemasyarakatan khusus perempuan, maka hal ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Kondisi tersebut dapat memperkuat kecurigaan bahwa proses penyidikan hingga penuntutan tidak berjalan secara independen, bahkan memunculkan dugaan praktik mafia hukum.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur, manipulasi administrasi, serta tekanan terhadap tersangka dalam perkara ini.


Tidak ada komentar