MENU Rabu, 10 Jun 2026
x

Menolak Lupa: Uang Sitaan KPK, Fakta Persidangan, dan Status SF Hariyanto

waktu baca 4 menit
Senin, 8 Jun 2026 20:15

Mataxpost | Pekanbaru,- Dalam negara hukum, tidak ada lembaga yang berada di atas pengawasan publik. Semakin besar kewenangan yang dimiliki suatu institusi, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang dilakukan atas nama hukum. (08/06)

Prinsip itu seharusnya menjadi fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum, termasuk yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Publik Riau masih mengingat ketika KPK mengumumkan telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi SF Hariyanto dalam rangka penyidikan suatu perkara. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyatakan mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah maupun valuta asing, serta berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Pernyataan itu disampaikan secara terbuka dan menjadi perhatian luas masyarakat. Namun hingga hari ini, belum ada penjelasan yang utuh mengenai berapa jumlah uang yang diamankan, apa hasil pemeriksaan terhadap uang dan dokumen tersebut, bagaimana status hukumnya saat ini, serta apa relevansinya terhadap perkara yang sedang disidik.

Di titik inilah pertanyaan publik menjadi wajar.

Jika uang dan dokumen tersebut memiliki relevansi hukum, apa hasil pendalaman penyidik terhadap temuan itu? Apakah ditemukan keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik, atau justru tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menghubungkannya dengan suatu perbuatan pidana?

Pertanyaan tersebut semakin mengemuka karena hingga kini SF Hariyanto tidak pernah diumumkan sebagai tersangka dalam perkara dimaksud. Kondisi itu memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai apa kesimpulan hukum atas seluruh temuan yang pernah diumumkan kepada publik.

Situasi ini semakin relevan setelah dalam persidangan juga muncul fakta mengenai uang Rp300 juta yang disebut telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK.

Muncul pertanyaan publik, apakah fakta tersebut memiliki keterkaitan dengan uang yang pernah diamankan saat penggeledahan atau merupakan peristiwa yang berbeda sama sekali.

Di saat yang sama, publik juga melihat bagaimana KPK dalam perkara lain dapat menjelaskan dasar penetapan tersangka secara terang.

Dalam perkara Abdul Wahid, KPK menyatakan telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka.

Namun penetapan tersangka pada dasarnya merupakan tahap awal dalam proses penegakan hukum. Ujian sesungguhnya terletak pada proses pembuktian di persidangan.

Seiring berjalannya persidangan, muncul perdebatan dan pengujian terhadap sejumlah fakta, keterangan saksi, serta konstruksi perkara yang diajukan penuntut umum.

Kondisi tersebut membuat publik menaruh perhatian pada sejauh mana seluruh dalil yang menjadi dasar penetapan tersangka dapat dibuktikan secara meyakinkan di hadapan majelis hakim.

Perbandingan dua situasi tersebut kemudian melahirkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan standar pembuktian.

Jika dalam satu perkara alat bukti dianggap cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, mengapa dalam perkara lain yang juga menghasilkan penyitaan uang dan dokumen yang diumumkan secara terbuka belum terlihat adanya kejelasan mengenai kesimpulan hukumnya?

Apakah karena memang tidak ditemukan bukti yang cukup? Apakah terdapat pertimbangan hukum tertentu? Ataukah ada alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kepada publik?

Pertanyaan tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap penegakan hukum. Sebaliknya, hal itu merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penggunaan kewenangan negara.

Dalam hukum acara pidana, penyitaan bukan sekadar tindakan administratif. Penyitaan merupakan tindakan hukum yang membatasi hak seseorang atas suatu benda. Karena itu, setiap barang yang disita harus memiliki tujuan pembuktian yang jelas, dasar hukum yang jelas, dan status hukum yang jelas.

KUHAP menegaskan bahwa benda yang disita harus berkaitan dengan kepentingan pembuktian perkara pidana. Oleh sebab itu, ketika suatu penggeledahan dan penyitaan diumumkan kepada publik dalam perkara yang menjadi perhatian luas, maka perkembangan dan kesimpulan atas hasil tindakan tersebut juga menjadi bagian dari kepentingan publik.

KPK sendiri menjalankan tugas berdasarkan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. Dalam kerangka itu, transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang melekat pada setiap penggunaan kewenangan.

Publik tidak sedang meminta seseorang dihukum. Publik juga tidak sedang meminta seseorang dibebaskan. Yang ditunggu hanyalah kejelasan atas fakta-fakta yang pernah diumumkan kepada masyarakat.

Jika temuan uang dan dokumen yang diamankan memiliki relevansi pidana, sejauh mana hasil pendalamannya? Jika tidak memiliki relevansi pidana, apa kesimpulan hukumnya? Dan jika prosesnya masih berjalan, sejauh mana perkembangannya?

Menjelaskan hal tersebut bukanlah ancaman bagi penegakan hukum. Justru sebaliknya, itulah bentuk akuntabilitas yang menjadi fondasi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Sebab dalam negara hukum, kepercayaan tidak dibangun oleh kewenangan semata. Kepercayaan lahir dari keterbukaan, konsistensi, dan kesediaan menjelaskan setiap tindakan yang dilakukan atas nama hukum.

Pada akhirnya, yang sedang diuji bukan hanya mereka yang diperiksa. Yang sedang diuji juga adalah konsistensi lembaga yang melakukan pemeriksaan. Karena kewenangan yang besar tidak hanya menuntut keberanian bertindak, tetapi juga keberanian untuk menjelaskan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x