[gnpub_google_news_follow]



PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Kamis (23/7/2026), dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan perangkat Artificial Intelligence (AI) dan Interactive Flat Panel (IFP) atau Smart Board Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan tersebut menjadi babak baru dalam penanganan perkara yang belakangan menyita perhatian publik. Selain menyangkut program digitalisasi pendidikan, proyek ini juga diduga mengandung penyimpangan dalam proses pengadaan yang kini tengah didalami penyidik.
Saat siaran Pers Kejati Riau melalui Kasipenkum menyampaikan bahwa tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor PRINT-05/L.4/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026, Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-21/L.4/Fd.2/07/2026 tertanggal 15 Juli 2026, serta Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 16/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pbr tanggal 21 Juli 2026.
“Benar. Hari ini penyidik tindak pidana khusus Kejati Riau melakukan penggeledahan di Disdik Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat pembuatan kecerdasan buatan (artificial intelligent).” Zikrullah, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, kepada Redaksi.
Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar enam jam itu, Tim Pidsus Kejati Riau mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Seluruh barang bukti tersebut akan disita dan dianalisis untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan yang masih terus berjalan.
Informasi yang berhasil dihimpun Redaksi Mataxpost, proyek pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) direalisasikan pada Tahun Anggaran 2024 dengan total anggaran Rp9.612.600.000.
Dalam proyek pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pendidikan Provinsi Riau, informasi yang dihimpun Mataxpost menyebutkan bahwa pihak penyedia kegiatan tersebut adalah PT Hematech Nusantara.
Perusahaan tersebut tercatat sebagai pihak yang melaksanakan pengadaan perangkat IFP untuk 37 SMA Negeri di Provinsi Riau dengan nilai anggaran sekitar Rp9,6 miliar. Setiap sekolah menerima satu unit layar interaktif berukuran 86 inci dengan harga sekitar Rp254.800.000 per unit, belum termasuk pajak.yang diperuntukkan mendukung proses pembelajaran berbasis teknologi digita
IFP merupakan perangkat pembelajaran digital yang menggabungkan teknologi layar sentuh, sistem presentasi nirkabel, multimedia, dan akses internet.
Pengadaan tersebut merupakan bagian dari program transformasi digital pendidikan yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Riau guna meningkatkan kualitas proses belajar mengajar di tingkat SMA.
Namun di balik tujuan tersebut, proyek ini mulai menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan.
Sejumlah informasi yang berkembang menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian harga dengan harga pasar, persoalan spesifikasi barang, hingga isu dugaan pemberian komisi atau fee proyek. Seluruh dugaan itu kini menjadi bagian dari materi pendalaman penyidik Kejati Riau.
Perkara ini bermula dari laporan LSM Mitra Riau yang disampaikan kepada Kejati Riau sekitar Juli–September 2025.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Kejati Riau akhirnya meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 15 Juli 2026.
Kejati Riau menegaskan penggeledahan dan penyitaan dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penyidik kini mendalami dokumen pengadaan, administrasi proyek, mekanisme pelaksanaan kegiatan, hingga aliran penggunaan anggaran guna memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Hingga saat ini, Kejati Riau belum menetapkan tersangka maupun mengumumkan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.
Penyidik masih fokus melengkapi alat bukti, memeriksa dokumen yang telah diamankan, serta melakukan analisis terhadap barang bukti elektronik.
Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Riau sebelumnya menyatakan bahwa proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai prosedur.
Seluruh perangkat disebut telah didistribusikan ke sekolah penerima, dimanfaatkan dalam kegiatan belajar mengajar, serta disertai pelatihan bagi operator.
Kasus dugaan korupsi pengadaan AI dan Interactive Flat Panel ini diperkirakan akan menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik di Riau.
Selain menyangkut penggunaan anggaran pendidikan miliaran rupiah, perkara ini juga berkaitan dengan program digitalisasi sekolah yang menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah.
Mataxpost akan terus mengawal perkembangan penyidikan hingga Kejati Riau mengungkap secara terang pihak-pihak yang harus bertanggung jawab berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak ada komentar