тαʝαм мєℓιнαт ƒαктα
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Minggu, 06 Sep 2026
x
.

Jejak Api Belum Usai, Daftar Perusahaan di Balik Karhutla Gambut Riau

waktu baca 6 menit
Minggu, 6 Sep 2026 10:22

PEKANBARU, -Api di tanah gambut Riau belum sepenuhnya menjadi cerita masa lalu. Di tengah operasi pemadaman di Bengkalis, Pelalawan dan Siak, perhatian mulai bergeser dari bagaimana api dipadamkan menjadi pertanyaan yang lebih mendasar: di lahan siapa api muncul, siapa yang menguasai kawasan, dan siapa yang harus bertanggung jawab ketika kawasan berizin ikut terbakar? (06/09)

Data Jikalahari berdasarkan citra Suomi NPP-VIIRS sepanjang Januari–Agustus 2026 mencatat 3.972 hotspot di Riau. Sebanyak 3.117 titik atau 78 persen berada di lahan gambut, sementara 798 hotspot atau sekitar 20 persen terdeteksi berada dalam kawasan konsesi perusahaan.

Dari jumlah tersebut, 213 berada di konsesi HTI dan 585 di perkebunan kelapa sawit.

Di sektor HTI, hotspot teridentifikasi antara lain di PT Diamond Raya Timber sebanyak 63 titik, PT Sumatera Riang Lestari 54 titik, PT Riau Andalan Pulp & Paper 26 titik, PT Sekato Pratama Makmur 24 titik, PT Arara Abadi 20 titik, dan PT Satria Perkasa Agung 11 titik.

Pada sektor perkebunan sawit, Jikalahari mencatat hotspot di PT Trisetya Usaha Mandiri sebanyak 101 titik, PT Tani Subur Makmur 89 titik, PT Meskom Agro Sarimas 81 titik, PT Guntung Hasrat Makmur 44 titik, PT Alam Sari Lestari 25 titik.

PT Surya Dumai Agrindo 22 titik, PT Budidaksa Dwi Kusuma 14 titik, PT Perkebunan V Sei Garo 14 titik, PT Sarpindograha Sawit Tani 13 titik, PT Teso Indah 12 titik, PT Adei Crumb Rubber I 8 titik, serta PT Agro Citra Mulia, PT Arvena Sepakat, PT Kencana Amal Tani dan PT Teguh Karsawana Lestari masing-masing 7 titik.

Tetapi hotspot bukanlah ukuran yang sama dengan luas lahan terbakar. Karena itu, daftar tersebut tidak boleh langsung dibaca sebagai daftar perusahaan pembakar.

Hotspot adalah indikasi panas yang harus diverifikasi dengan citra resolusi lebih tinggi, pemeriksaan lapangan, status lahan, kronologi kebakaran dan bukti hukum lainnya.

Untuk kebakaran yang telah diverifikasi lebih jauh, Jikalahari pada Agustus 2026 melaporkan sekitar 583 hektare areal bekas terbakar di lima konsesi korporasi di atas gambut dalam.

Lima perusahaan yang disebut adalah PT Arara Abadi Melako, PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) Blok Mandau, PT Tani Subur Makmur, PT Sari Lembah Subur dan PT Teguh Karsa Wana Lestari. Temuan tersebut berasal dari analisis hotspot, citra Sentinel dan verifikasi lapangan pada 15–24 Agustus 2026.

Nama-nama tersebut memperluas peta persoalan. PT Arara Abadi muncul dalam temuan di Pelalawan, PT RAPP di kawasan Blok Mandau, Siak, sementara PT Tani Subur Makmur, PT Sari Lembah Subur dan PT Teguh Karsa Wana Lestari juga masuk dalam temuan Jikalahari mengenai kebakaran gambut.

Di Bengkalis, nama PT Sekato Pratama Makmur (SPM) dan PT Meskom Agro Sarimas (MAS) menjadi sorotan karena terdapat indikasi area terbakar di dalam konsesi. Data KLH/BPLH yang diberitakan Mongabay mencatat sekitar 103,4 hektare di SPM dan 146,2 hektare di MAS.

Totalnya sekitar 249,6 hektare, tetapi status dan penyebab kebakaran tetap membutuhkan verifikasi serta penyidikan.

Sementara di Siak, PT RAPP Blok Mandau menjadi perhatian setelah ditemukan sekitar 71 hektare kawasan hutan alam gambut yang terbakar. Lokasi tersebut berada di Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau. Temuan itu menjadi penting karena menyangkut kebakaran di kawasan gambut yang berada dalam wilayah konsesi.

Pelalawan juga memiliki jejak lain. Selain Arara Abadi dan RAPP yang tercatat dalam berbagai pemantauan, nama PT Sari Lembah Subur dan PT Tani Subur Makmur muncul dalam temuan Jikalahari 2026.

Dengan demikian, penyelidikan di Pelalawan tidak cukup hanya melihat titik api, tetapi harus mencocokkan koordinat kebakaran dengan batas konsesi, jenis izin, kondisi tutupan lahan dan pihak yang menguasai lokasi.

Peta persoalan juga tidak berhenti pada perusahaan yang disebut dalam temuan kebakaran 2026. dalam laporan yang diterima Polda Riau pada 2025.

Jikalahari sebelumnya melaporkan lima korporasi HTI, yakni PT Arara Abadi Distrik Rohil, PT Riau Andalan Pulp and Paper Estate Pelalawan, PT Ruas Utama Jaya, PT Perawang Sukses Perkasa Industri dan PT Selaras Abadi Utama. Jikalahari menyebut total areal yang terbakar dalam laporan 2025 sekitar 179 hektare.

Artinya, ada dua lapisan yang harus dibedakan. Lapisan pertama adalah perusahaan yang muncul dalam temuan atau indikasi karhutla 2026.

Lapisan kedua adalah perusahaan yang masih berada dalam proses penanganan perkara dari laporan tahun sebelumnya. Menggabungkan keduanya sebagai satu daftar “perusahaan pembakar” justru akan mengaburkan fakta dan proses hukum.

Yang lebih penting adalah bagaimana aparat menelusuri seluruh rantai kejadian. Ketika hotspot berada di kawasan konsesi, penyidik harus mengetahui apakah lokasi tersebut benar terbakar, kapan kebakaran terjadi, dari mana api bermula, siapa yang berada di lapangan, bagaimana kondisi tata air gambut, apakah sarana pencegahan tersedia, dan apa tindakan pemegang izin ketika kebakaran muncul.

Sebab, konsesi terbakar tidak sama dengan perusahaan terbukti membakar. Tetapi sebaliknya, kawasan konsesi yang terbakar juga tidak boleh membuat penyelidikan berhenti hanya pada orang yang ditemukan berada di sekitar titik api.

Pertanyaan itu semakin penting karena Jikalahari mencatat belum adanya tersangka korporasi dalam perkara karhutla 2026 yang mereka soroti. Organisasi tersebut bahkan mendesak agar proses hukum terhadap korporasi yang arealnya terbakar dituntaskan.

MataXPost memandang daftar nama perusahaan tersebut bukan sebagai daftar pihak yang telah terbukti melakukan pembakaran, melainkan sebagai peta awal untuk menelusuri jejak api.

Setiap nama harus diuji dengan koordinat, status lahan, bukti kebakaran, dokumen izin, hasil pemeriksaan lapangan dan perkembangan penyidikan.

Sebab persoalan karhutla tidak selesai ketika api padam. Justru setelah asap hilang, pekerjaan paling penting dimulai: menentukan siapa yang menguasai lahan, siapa yang berkewajiban menjaganya, mengapa api bisa muncul, dan apakah kewajiban tersebut telah dijalankan.

Api boleh padam. Hotspot boleh turun. Tetapi selama jejak lahannya belum diperiksa dan rantai tanggung jawab belum terang, maka kasusnya belum benar-benar selesai.

Jejak api harus diikuti sampai ke batas konsesi, nama pemegang izin dan meja penyidikan. Namun pertanyaan yang lebih besar kini berada di meja negara.

Jika titik api ditemukan di dalam konsesi, areal terbakar sudah dihitung dan laporan telah disampaikan kepada aparat, apa yang sebenarnya menghambat penindakan terhadap korporasi?

Apakah penyidik memang belum memiliki bukti yang cukup untuk menghubungkan kebakaran dengan kesalahan korporasi?

Atau ada persoalan lain dalam proses pengawasan, penyidikan dan penegakan hukum?

Jika perusahaan secara hukum wajib mencegah dan mengendalikan karhutla di dalam konsesinya, apakah kewajiban itu benar-benar dijalankan?

Apakah regu pemadam tersedia? Apakah peralatan dan sumber air cukup? Apakah sekat kanal dan tata air gambut dipelihara? Apakah sistem deteksi dini berjalan? Dan ketika titik api muncul, seberapa cepat perusahaan melakukan pemadaman?

Jika kewajiban tersebut tidak dijalankan, mengapa sanksi belum terlihat?

Sebaliknya, jika perusahaan menyatakan seluruh kewajibannya telah dilaksanakan, mana hasil pemeriksaan negara yang membuktikan bahwa sistem pencegahan dan pengendalian tersebut memang berjalan?

Dan jika penegakan hukum terhadap pelaku perorangan dapat dilakukan, publik berhak bertanya: mengapa pertanggungjawaban korporasi yang konsesinya terbakar belum menunjukkan kejelasan yang sama?

Apakah negara terlalu lemah menghadapi korporasi besar? Apakah ada kepentingan tertentu yang membuat penegakan hukum terhadap perusahaan berjalan lebih lambat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Justru karena menyangkut kepentingan publik dan dugaan yang serius, jawabannya harus diberikan melalui pemeriksaan yang terbuka, bukti yang jelas dan proses hukum yang dapat diawasi masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x