[gnpub_google_news_follow]
x

Jaksa Penuntut KPK Perkara Abdul Wahid, Awal Karier Meyer Volmar Simanjuntak di Bidang Pidana Umum

waktu baca 2 menit
Sabtu, 1 Agu 2026 04:47

Mataxpost | Pekanbaru – Nama Meyer Volmar Simanjuntak belakangan menjadi sorotan sebagai salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani sejumlah perkara korupsi besar.Namun sebelum bertugas di KPK, karier hukumnya ditempa di lingkungan Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Republik Indonesia.(01/08)

Berdasarkan dokumen akademik Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Meyer Volmar Simanjuntak tercatat sebagai Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sleman.

Dalam kapasitas tersebut, ia menjadi narasumber penelitian mengenai kewenangan jaksa pada tahap prapenuntutan, khususnya dalam meneliti dan menyempurnakan berkas perkara hasil penyidikan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Sebagai jaksa di bidang Pidana Umum, ruang lingkup tugasnya meliputi penanganan berbagai perkara pidana, seperti penganiayaan, pencurian, penipuan, pemalsuan, hingga tindak pidana lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun undang-undang pidana lainnya.

Pada tahap prapenuntutan, jaksa berperan meneliti kelengkapan berkas perkara, memberikan petunjuk kepada penyidik apabila terdapat kekurangan, serta memastikan unsur pembuktian telah terpenuhi sebelum perkara diajukan ke persidangan.

Jejak publik Meyer kembali mencuat ketika ia telah bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum KPK. Jejak publik paling awal yang berhasil ditelusuri menunjukkan namanya tercantum sebagai anggota tim JPU KPK dalam pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, pada Januari 2025.

Setelah itu, ia turut menangani sejumlah perkara korupsi lainnya, di antaranya perkara korupsi Dinas PUPR Kalimantan Selatan, perkara gratifikasi mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, hingga perkara Abdul Wahid.

Perjalanan karier Meyer Volmar Simanjuntak menunjukkan bagaimana seorang jaksa yang mengawali pengabdiannya di bidang pidana umum kemudian dipercaya menangani perkara-perkara korupsi berskala nasional sebagai Jaksa Penuntut Umum KPK.

Dari proses prapenuntutan di Kejaksaan Negeri hingga persidangan di Pengadilan Tipikor, jejak profesionalnya memperlihatkan kesinambungan tugas seorang jaksa dalam menegakkan hukum sesuai kewenangan yang diberikan negara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x