тαʝαм мєℓιнαт ƒαктα
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 - 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Minggu, 13 Sep 2026
x
.

Konflik Lahan Berdarah di Riau, Masyarakat Desak Agrinas Minta Maaf dan Tinggalkan Negeri Melayu

waktu baca 8 menit
Sabtu, 12 Sep 2026 06:11

PEKANBARU, RIAU — Konflik lahan di Riau jqmemasuki babak yang semakin serius. Persoalan yang berkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan perkebunan setelah masuknya PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) tidak hanya melahirkan penolakan dan sengketa administrasi, tetapi di sejumlah daerah telah berkembang menjadi bentrokan, penyerangan dan jatuhnya korban jiwa. (12/09)

Dari jadi  Hulu hingga Kampar, persoalan yang muncul memiliki pola berbeda, tetapi bertemu pada satu masalah besar: perebutan hak, penguasaan lahan, legitimasi pengelolaan dan keterlibatan masyarakat dalam kebun yang sebelumnya mereka garap.

Di Rokan Hulu, eskalasi paling berdarah terjadi di perkebunan eks PT BS, Dusun IV Rintis, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam. Pada 7 Februari 2026, bentrokan melibatkan pekerja dari tiga koperasi dengan Pam Swakarsa PT Nusantara Sawit Majuma (NSM), mitra KSO Agrinas.

Seorang pekerja koperasi meninggal dunia, dua orang mengalami luka berat dan tiga lainnya luka ringan. Polisi mengamankan 12 orang untuk menjalani pemeriksaan.

Peristiwa tersebut meninggalkan pertanyaan serius mengenai hubungan antara mitra KSO, kelompok pekerja dan masyarakat yang selama ini berada di sekitar kawasan perkebunan.

Bahkan salah seorang korban selamat mengaku kelompok yang datang menyebut diri mereka bagian dari KSO Agrinas. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari keterangan saksi dalam perkara yang kemudian ditangani kepolisian.

Sebulan kemudian, bentrokan kembali terjadi di kawasan perkebunan Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu. Pada 10 Maret 2026, dua kelompok terlibat kericuhan di areal perkebunan yang dikaitkan dengan pengelolaan Agrinas.

Peristiwa tersebut terekam dalam video yang beredar di media sosial dan menyebabkan sejumlah orang mengalami luka.

Konflik kembali meledak pada 14 Agustus 2026 di kawasan Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Utara. Sekitar 25 warga yang sedang bekerja di kebun sawit diserang sekelompok orang dan mengalami luka-luka.

Polisi kemudian menangkap pelaku dan kasus tersebut berkembang menjadi penyelidikan mengenai siapa pihak yang berada di balik penyerangan.

Juru bicara warga, Abdul Aziz, kemudian melontarkan tudingan paling keras. Ia menyebut ada dugaan Agrinas berada di balik penyerangan tersebut dan mengaitkannya dengan surat kuasa hukum Agrinas kepada Polres Rokan Hulu pada tanggal yang sama dengan terjadinya bentrokan.

“Kuat dugaan kami penyerangan itu didalangi oleh Agrinas,” kata Abdul Aziz. Ia juga meminta polisi mengusut siapa yang memberikan kuasa kepada penasihat hukum hingga surat tersebut diterbitkan.

Aziz juga mempertanyakan dasar pengelolaan lahan sekitar 2.000 hektare tersebut setelah kawasan yang sebelumnya dikelola PT Torganda disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan kemudian pengelolaannya diserahkan kepada Agrinas.

“Setelah diambil alih Agrinas, masyarakat pemilik lahan ini tidak dapat apa-apa lagi dari kebun itu,” ujar Aziz.

Menurutnya, kondisi tersebut mendorong sebagian masyarakat berupaya mendapatkan kembali akses terhadap lahan yang mereka klaim sebagai sumber penghidupan.

Aziz juga menolak pernyataan bahwa Agrinas telah melakukan mediasi dengan masyarakat.

“Bahwa Agrinas menyebut telah melakukan mediasi dengan masyarakat, itu sama sekali tidak benar,” katanya.

Ia bahkan menuding adanya permintaan agar masyarakat menyerahkan 20 persen hasil kebun kepada Agrinas.

Di sisi lain, Agrinas membantah berada dalam posisi yang memihak salah satu kelompok. Sekretaris Agrinas Bambang Agustian menyebut penyerangan berkaitan dengan konflik internal akibat dualisme kepengurusan Koperasi Karya Bakti.

Agrinas menyatakan telah berkoordinasi dengan aparat keamanan dan menyerahkan penanganan dugaan pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum.

Namun persoalan di Rokan Hulu tidak berhenti pada bentrokan. Abdul Aziz kemudian meminta aparat mengungkap siapa pihak yang membayar para pelaku penyerangan. Ia menilai pengungkapan aktor intelektual penting untuk menjawab apakah kekerasan tersebut hanya konflik antarkelompok atau terdapat pihak yang mengatur dari belakang.

Dari Rokan Hulu, persoalan merembet ke Kampar. Di Desa Koto Garo, Kecamatan Tapung Hilir, lahan eks PT Riau Abadi Lestari seluas sekitar 221 hektare menjadi sumber kericuhan antara mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo. Pada 29 Agustus 2026 terjadi kericuhan di kawasan KSO dan kedua pihak kemudian sama-sama membuat laporan polisi.

Pihak mitra Agrinas mengklaim mendapat perlawanan ketika hendak menjalankan kegiatan pengelolaan, sementara Ninik Mamak Koto Garo melaporkan pihak KSO Agrinas atas dugaan penganiayaan.

Dua versi tersebut kini berada dalam proses hukum dan menunjukkan bahwa masuknya pengelola baru belum otomatis menghilangkan sengketa lama.

Di daerah lain, bentuk konfliknya belum selalu berupa bentrokan berdarah, tetapi ketegangannya tetap tinggi. Di Bengkalis, persoalan pengelolaan lahan yang dikaitkan dengan KSO Agrinas juga pernah berujung kekerasan.

Di Indragiri Hulu, masyarakat Kepayang Sari menolak aktivitas Agrinas di kawasan eks PT Tasma Puja. Di Pelalawan, masyarakat Pangkalan Gondai meminta personel dan peralatan Agrinas serta mitranya ditarik dari lahan yang masih disengketakan.

Sementara di Rokan Hilir, masyarakat Bangko Bakti menolak rencana pengelolaan lahan sekitar 315 hektare yang dikaitkan dengan Agrinas. Mereka mempertanyakan dasar penguasaan dan hak masyarakat atas lahan tersebut.

Rangkaian persoalan itu kemudian menimbulkan pertanyaan yang lebih besar: apakah konflik-konflik tersebut berdiri sendiri, atau terdapat pola yang sama dalam cara pengelolaan lahan setelah dialihkan kepada Agrinas?

Pertanyaan itu semakin keras disuarakan oleh kelompok masyarakat yang menilai konflik tidak mungkin terus terjadi tanpa adanya persoalan mendasar dalam tata kelola. Sebagian bahkan menduga konflik sengaja dipelihara untuk mempertahankan kepentingan tertentu atas lahan.

Dugaan tersebut juga diarahkan kepada Agrinas. Abdul Aziz menyebut keresahan tidak hanya terjadi di Rokan Hulu, tetapi juga muncul di Kampar, Dumai, Bengkalis, Rokan Hilir, Kuansing, Pelalawan dan Indragiri Hulu.

Ia menilai pola kerja sama dengan kelompok lokal dalam KSO berpotensi menciptakan kelompok-kelompok yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

Jika dugaan itu benar, persoalannya menjadi jauh lebih besar. Konflik bukan lagi sekadar perselisihan masyarakat dengan perusahaan, melainkan dugaan adanya pola pengelolaan yang membuat masyarakat saling berhadapan untuk mempertahankan kepentingan atas lahan.

Karena itu, pengungkapan aktor di balik setiap bentrokan menjadi penting. Bukan hanya siapa yang membawa senjata atau melakukan penyerangan, tetapi siapa yang menggerakkan, membiayai dan memperoleh keuntungan dari konflik tersebut.

Suara kritik juga datang dari Anggota DPR RI Mafirion. Ia meminta Agrinas lebih selektif memilih mitra KSO dan mengingatkan agar pergantian pengelola tidak hanya mengganti nama perusahaan sementara persoalan dengan masyarakat tetap terjadi.

“Jangan sampai pergantian pengelola hanya mengganti nama perusahaan, tetapi persoalan dengan masyarakat tetap terjadi,” kata Mafirion.

Ia menegaskan keberhasilan Agrinas tidak cukup diukur dari produksi dan keuntungan, tetapi juga dari kemampuan menyelesaikan konflik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Agrinas adalah representasi negara dalam mengelola aset perkebunan. Keberhasilannya bukan hanya diukur dari produksi dan keuntungan, tetapi juga dari seberapa banyak konflik yang bisa diselesaikan dan seberapa besar kesejahteraan masyarakat meningkat,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena konflik di lapangan memperlihatkan bahwa pergantian pengelola tidak otomatis menyelesaikan persoalan historis. Jika status tanah, hak masyarakat, pola kemitraan dan pembagian manfaat tidak diselesaikan sejak awal, maka pengelola baru berpotensi mewarisi sekaligus memperpanjang konflik lama.

Sorotan semakin luas setelah pada 11 September 2026 puluhan aktivis Jaringan Aktivis Penjaga Aset Negara dari Oligarki atau JANGAN OLIGARKI mendatangi Kejaksaan Tinggi Riau. Mereka meminta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan lahan sitaan negara yang diserahkan kepada Agrinas diusut, termasuk pemeriksaan terhadap jajaran direksi.

Di tengah persoalan tersebut, SATU GARIS melalui Wakil Ketua Umum Romy OC juga menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya daerah secara profesional, transparan dan akuntabel. Sikap tersebut menjadi relevan ketika masyarakat mempertanyakan bagaimana aset negara dikelola dan sejauh mana masyarakat memperoleh manfaat dari pengelolaan tersebut.

Rangkaian konflik itu menunjukkan persoalan Agrinas di Riau bukan lagi isu lokal satu kabupaten. Dari Rokan Hulu yang telah menelan korban jiwa, Kampar yang berujung saling lapor, hingga daerah lain yang masih menghadapi penolakan dan sengketa, persoalan pengelolaan lahan telah menjadi isu yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.

Bahkan konflik terbaru di Kuantan Singingi kembali memperlihatkan bahwa persoalan agraria di Riau sangat mudah berubah menjadi kekerasan. Pada 6 September 2026, sengketa lahan sekitar 80 hektare di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, berujung bentrokan dan menyebabkan sejumlah orang terluka.

Walaupun kasus Muara Langsat belum dapat dikaitkan langsung dengan Agrinas, peristiwa itu menjadi gambaran bahwa persoalan perebutan dan penguasaan lahan di Riau masih menyimpan bara yang sewaktu-waktu dapat meledak.

Kini pemerintah dihadapkan pada pertanyaan yang lebih besar: berapa banyak lagi konflik harus terjadi sebelum tata kelola lahan dievaluasi secara menyeluruh?

Presiden Prabowo Subianto perlu memastikan seluruh proses pengelolaan aset perkebunan negara di Riau terbuka kepada publik. Status lahan, dasar hukum penyitaan, dasar penyerahan kepada Agrinas, penunjukan KSO, identitas mitra, pembagian manfaat hingga penyelesaian hak masyarakat harus dapat diperiksa secara transparan.

Jika terdapat mitra KSO yang menjadi sumber konflik, evaluasi harus dilakukan. Jika ditemukan kekerasan, pelaku harus diproses. Jika ada aktor intelektual, ia harus diungkap. Dan jika ada pihak yang sengaja memelihara konflik demi kepentingan tertentu, proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan.

Di tengah situasi tersebut, tuntutan sebagian masyarakat agar Agrinas meminta maaf dan meninggalkan Negeri Melayu semakin keras. Tuntutan itu menjadi simbol kekecewaan terhadap pola pengelolaan lahan yang dinilai belum mampu menghadirkan ketenangan dan kepastian bagi masyarakat.

Riau tidak membutuhkan pengelolaan lahan yang menghasilkan konflik baru. Riau membutuhkan kepastian hukum, perlindungan masyarakat adat, penghormatan terhadap masyarakat tempatan dan tata kelola aset negara yang benar-benar transparan.

Sebab tanah bukan sekadar angka dalam laporan aset. Tanah adalah sumber kehidupan, tempat masyarakat menggantungkan masa depan keluarga dan generasi berikutnya.

Ketika pengelolaan lahan justru menghasilkan bentrokan, korban luka dan korban jiwa, maka yang harus dievaluasi bukan hanya orang-orang yang bertarung di lapangan, tetapi juga sistem yang membuat konflik tersebut terus berulang.

Sebagian masyarakat bahkan menduga konflik sengaja dipelihara untuk mempertahankan kepentingan tertentu atas lahan. Dugaan tersebut mengarah pada pertanyaan yang lebih serius: apakah bentrokan yang berulang hanya persoalan antarwarga dan mitra KSO, atau terdapat pihak tertentu yang memperoleh keuntungan dari konflik tersebut?

Jika konflik memang sengaja dipelihara, maka yang harus dibongkar bukan hanya pelaku di lapangan. Aparat harus mengungkap siapa yang menggerakkan, siapa yang membiayai dan siapa yang menikmati keuntungan dari konflik tersebut.

Tuntutan agar Agrinas meminta maaf dan meninggalkan Negeri Melayu pun semakin keras disuarakan sebagian kelompok masyarakat. Bagi mereka, persoalannya bukan lagi sekadar pergantian pengelola perkebunan, melainkan bagaimana hak masyarakat, ketenangan kampung dan martabat masyarakat Melayu ditempatkan dalam pengelolaan aset negara.

Hingga berita ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari PT Agrinas terkait bentrokan yang terus terjadi, dan desakan masyarakat agar Agrinas angkat kaki dari negeri Melayu.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x