тαʝαм мєℓιнαт ƒαктα
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 - 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Jumat, 11 Sep 2026
x
.

Isu Gelper: Benarkah Asosiasi di Balik Isu Media dan Rencana Aksi?

waktu baca 4 menit
Kamis, 10 Sep 2026 23:43

PEKANBARU, – Beberapa hari terakhir publik disuguhi pemberitaan mengenai polemik gelanggang permainan (gelper) di Pekanbaru. Sejumlah media lokal mengangkat isu serupa, sementara informasi mengenai rencana aksi penolakan terhadap aktivitas arena permainan juga mulai beredar. (10/09)

Di tengah polemik tersebut, muncul dugaan adanya kepentingan tertentu dari kalangan pengusaha hiburan. Sejumlah sumber di lapangan menyebut Asosiasi Perkumpulan Pengusaha Hiburan Riau, yang disebut dipimpin Fuad Santoso, berada di balik berkembangnya isu tersebut.

Namun, dugaan itu masih membutuhkan pembuktian. Belum ada bukti terbuka yang memastikan Fuad Santoso atau asosiasi tersebut mengarahkan media maupun mengorganisasi rencana aksi.

Hubungan antara asosiasi, pemberitaan dan rencana aksi karena itu masih menjadi pertanyaan.

Polemik ini mencuat setelah aparat dan pemerintah mengambil tindakan terhadap sejumlah arena permainan yang menjadi sorotan publik.

Salah satunya bermula dari beredarnya video seorang perempuan yang disebut datang mencari suaminya di sebuah arena permainan di kawasan Jalan Riau, Pekanbaru.

Dalam video tersebut terjadi perselisihan antara perempuan itu dengan seorang penjaga tempat yang belakangan disebut sebagai pengawas arena permainan.

Peristiwa ini kemudian berkembang menjadi sorotan terhadap aktivitas arena permainan yang diduga bermasalah dari sisi perizinan maupun indikasi perjudian.

Arena permainan tersebut juga disebut memiliki keterkaitan dengan Asosiasi Perkumpulan Pengusaha Hiburan Riau yang dipimpin Fuad Santoso. Informasi inilah yang kemudian menarik perhatian di tengah berkembangnya polemik dan rencana aksi penolakan.

Namun, arena permainan tidak otomatis merupakan perjudian.

Dalam klasifikasi usaha pemerintah, KBLI 93293—Usaha/Pengelolaan Arena Permainan mencakup permainan ketangkasan dan/atau mesin permainan dengan koin atau kartu, termasuk model usaha seperti Timezone yang terdapat di mall.

Karena itu, keberadaan mesin permainan, koin, kartu maupun pembayaran untuk bermain tidak dengan sendirinya membuktikan adanya perjudian. Yang harus diperiksa adalah mekanisme permainan dan sistem hadiahnya.

Apakah pemain mempertaruhkan uang? Apakah hasil permainan menentukan keuntungan atau kerugian dalam bentuk uang? Apakah hadiah dapat ditukar atau dikonversikan menjadi uang?

Apakah ada pembayaran berdasarkan hasil permainan? Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting untuk menentukan ada atau tidaknya unsur perjudian.

Di Pekanbaru, permainan ketangkasan juga termasuk kegiatan jasa kesenian dan hiburan yang menjadi objek PBJT. Dengan demikian, arena permainan pada prinsipnya dapat beroperasi sepanjang memenuhi klasifikasi usaha, perizinan dan ketentuan yang berlaku.

Persoalannya bukan sekadar apakah sebuah tempat disebut gelper, melainkan bagaimana tempat tersebut beroperasi. Status izin, jenis permainan, sistem pembayaran, mekanisme hadiah serta ada atau tidaknya unsur perjudian harus diperiksa berdasarkan fakta.

Pada Juli 2026, terdapat pemberitaan mengenai empat lokasi gelper di Pekanbaru yang disebut memiliki izin usaha berdasarkan keterangan Pemkot Pekanbaru, tetapi tetap dihentikan operasionalnya oleh kepolisian sejak 18 Juni 2026.

Di tengah kondisi tersebut, sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menduga terdapat kepentingan bisnis di antara para pengusaha arena permainan.

Menurut sumber itu, ada pihak yang merasa dirugikan karena tempat mereka tidak dapat beroperasi, sementara tempat lain masih menjalankan aktivitas permainan dengan konsep yang dinilai serupa.

Dugaan ini pun menimbulkan sejumlah pertanyaan. Benarkah terdapat upaya memonopoli usaha arena permainan di Pekanbaru? Benarkah muncul keberatan terhadap tempat baru yang mengusung konsep permainan keluarga seperti arena permainan di pusat perbelanjaan?

Lebih jauh, apakah kepentingan bisnis tersebut memiliki hubungan dengan pemberitaan media dan rencana aksi penolakan yang berkembang belakangan ini?

Nama Fuad Santoso dan asosiasi yang disebut dipimpinnya perlu dikonfirmasi. Jika tidak terlibat, klarifikasi dari Fuad dan pihak asosiasi penting untuk menjernihkan isu.

Sebaliknya, jika terdapat hubungan dengan kepentingan usaha, pemberitaan atau rencana aksi, publik berhak mengetahuinya berdasarkan bukti.

Polemik gelper Pekanbaru karena itu tidak semestinya berhenti pada pertarungan label “gelper” versus “judi”.

Yang harus dibuka adalah status izin, bentuk usaha, mekanisme permainan, sistem hadiah serta fakta mengenai ada atau tidaknya unsur perjudian.

Pada saat yang sama, publik juga berhak mengetahui siapa yang berkepentingan, siapa yang menginisiasi pemberitaan, siapa yang merencanakan aksi, dan apakah terdapat hubungan di antara pihak-pihak tersebut.

Sebab, di balik polemik gelper, bisa jadi bukan hanya soal permainan tetapi juga soal kepentingan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x