
.


PEKANBARU,- Perkembangan terbaru dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dialami Nenek Jasmiati menunjukkan adanya langkah dari Pemerintah Kota Pekanbaru terhadap oknum ASN yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.(02/09)
Kasus yang sempat viral ini sebelumnya telah diberitakan MataXpost dengan judul “Tangis Nenek Jasmiati Pecah, Rumah Raib, Hidup Terlunta-lunta, Diduga Tertipu Oknum ASN”.
Kini, perkara tersebut memasuki babak baru setelah Pemko Pekanbaru mengambil langkah membebastugaskan sementara oknum ASN yang bersangkutan, sementara proses hukum di Polda Riau masih terus bergulir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atau investigasi yang dilakukan Inspektorat, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Kecamatan Limapuluh telah menerbitkan keputusan pembebasan sementara dari tugas atau jabatan terhadap oknum ASN yang bersangkutan.

TAPAK RIAU mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menjaga integritas aparatur negara sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Namun demikian, pembebasan sementara dari tugas atau jabatan bukanlah akhir dari persoalan. Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana tetap harus berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang saat ini ditangani oleh Subdit 3 Ditreskrimum Polda Riau dijadwalkan menjalani gelar perkara pada Kamis, 3 September 2026.
Gelar perkara tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kami berharap gelar perkara tersebut menjadi momentum penting dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Nenek Jasmiati, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada telah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana.
TAPAK RIAU meminta penyidik Polda Riau agar perkara ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Apabila berdasarkan alat bukti telah terpenuhi ketentuan hukum untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan,
“kami berharap proses tersebut dilakukan secara tegas, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ujarnya
Termasuk apabila alat bukti telah mencukupi, penetapan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka hendaknya dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum.
Adapun mengenai upaya penangkapan maupun penahanan, TAPAK RIAU menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan penyidik dengan tetap berpedoman pada ketentuan KUHAP serta terpenuhinya alasan-alasan hukum yang dipersyaratkan.
Kami kembali menegaskan bahwa tidak boleh ada seorang pun yang merasa kebal terhadap hukum hanya karena memiliki jabatan atau status sebagai ASN.
ASN merupakan abdi negara sekaligus pelayan masyarakat. Karena itu, apabila benar terdapat perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat, perkara tersebut harus diproses secara tegas, profesional, objektif, dan berkeadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Perkara Nenek Jasmiati bukan sekadar persoalan kerugian materiil. Perkara ini juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara dan institusi penegak hukum.
Kami tidak ingin ada lagi Nenek Jasmiati-Nenek Jasmiati berikutnya yang menjadi korban akibat lemahnya pengawasan ataupun lambannya proses penegakan hukum.
TAPAK RIAU akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga terdapat kepastian hukum dan keadilan bagi korban.
Hukum harus berlaku untuk semua. Jabatan bukan tameng dari hukum. Keadilan tidak boleh hanya menjadi harapan masyarakat kecil.


















.
.


Tidak ada komentar