
.

Kejaksaan Agung menyita aset senilai Rp338,3 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola IUP bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat periode 2017–2025. (Arsip CNN)JAKARTA ,- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset dengan nilai estimasi mencapai Rp338,3 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat periode 2017–2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan aset tersebut merupakan milik Sudianto alias Aseng, yang disebut sebagai beneficial owner PT QSS sekaligus salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
Penyitaan dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejagung di sejumlah lokasi di wilayah hukum Kalimantan Barat pada 25–29 Agustus 2026.
“Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang diserahkan oleh Tim Penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8).

Aset yang disita terdiri atas aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp1,43 miliar. Rinciannya, dua bidang tanah dan bangunan di Kota Pontianak senilai Rp908,8 juta serta tiga bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Kubu Raya senilai Rp529,9 juta.
Selain itu, penyidik menyita berbagai aset bergerak berupa sarana transportasi laut, alat berat, serta armada operasional dengan estimasi nilai mencapai Rp336,92 miliar.
Di area site/pit pertambangan PT QSS, penyidik menyita 16 unit alat berat dengan nilai sekitar Rp32 miliar.
Sementara di area pool kendaraan dan jalur logistik PT QSS, turut disita 23 unit dump truck Hino senilai sekitar Rp4,37 miliar dan 23 unit dump truck Dongfeng senilai Rp1,38 miliar.
Penyidik juga menyita dua unit mobil operasional double cabin senilai Rp400 juta serta satu unit mobil operasional single cabin senilai Rp150 juta.
Menurut Anang, seluruh barang bukti telah melalui proses penyitaan, penyegelan, penitipan, dan validasi aset bersama Tim Satgas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Barang bukti tersebut selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana untuk menjaga keutuhan sekaligus nilai ekonomisnya.
Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Selain Sudianto alias Aseng selaku beneficial owner PT QSS, empat tersangka lainnya yakni YA, Komisaris PT QSS; IA, Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU; AP, Direktur PT QSS; dan HSFD, Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.
Kejagung menyebut Sudianto diduga terlibat langsung dalam aktivitas penambangan di luar wilayah izin karena mengendalikan seluruh kegiatan perusahaan.
Penyidikan perkara masih berjalan. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan asas praduga tak bersalah berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tidak ada komentar