MENU Kamis, 25 Jun 2026
x

Pemkab Siak Pastikan Bayar Gaji ke-13 dari APBD

waktu baca 3 menit
Kamis, 25 Jun 2026 02:21

Mataxpost | Siak, – Di tengah tekanan fiskal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak memastikan tetap membayarkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu dan P3K paruh waktu. Ini menjadi pertama kalinya P3K paruh waktu menerima hak gaji ke-13 yang diperuntukkan membantu biaya pendidikan anak. (24/06)

Sumber pendanaan gaji ke-13 tersebut berasal sepenuhnya dari APBD Kabupaten Siak dengan total nilai mencapai sekitar Rp41 miliar. Kepastian ini disampaikan oleh Bupati Siak, Dr. Afni, pada Rabu, 24 Juni 2026, didampingi Wakil Bupati Siak Syamsurizal.

โ€œPembayaran gaji ke-13 ini murni dari APBD. Begitu PAD masuk dan mencukupi, alokasinya langsung disisihkan. P3K paruh waktu juga untuk pertama kalinya mendapatkan gaji ke-13. Sebelumnya mereka juga sudah menerima gaji ke-14 atau THR dari APBD,โ€ ujar Afni.

Saat ini dana gaji ke-13 sudah tersedia di kas daerah. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai 24 Juni 2026 dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) secara bertahap.

Selain itu, Pemkab Siak juga menyalurkan pembayaran untuk tenaga non-ASN, terutama guru, tenaga kesehatan, dan kebersihan, dengan total sekitar Rp10 miliar. Di samping itu, gaji ASN bulan Juli sebesar Rp57 miliar yang bersumber dari DAU juga mulai diproses pada akhir Juni.

Secara total, diperkirakan perputaran dana dari kas daerah Pemkab Siak mencapai sekitar Rp108 miliar dalam waktu berdekatan, melibatkan lebih dari 11 ribu penerima.

โ€œMeski kondisi fiskal menantang, kami berharap ASN membelanjakan uangnya di Siak agar perputaran ekonomi tetap terjaga. Gaji ke-13 juga diharapkan dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah anak,โ€ ujar Wakil Bupati Syamsurizal.

Selain kewajiban kepada ASN dan non-ASN, Pemkab Siak juga tetap memprioritaskan pembayaran tunda bayar kepada pihak ketiga. Pemerintah daerah menyebut hal ini sebagai komitmen meski menghadapi tekanan fiskal akibat pengurangan dana transfer pusat.

Bupati Afni menjelaskan bahwa Pemkab Siak telah mencicil utang tahun 2024 sebesar Rp249,5 miliar, dengan sisa sekitar Rp77,4 miliar. Sementara itu, utang tunda bayar tahun 2025 mencapai Rp239,9 miliar.

โ€œTotal beban tunda bayar yang masih kami tanggung sekitar Rp317,3 miliar. Kami baru menjabat sejak 4 Juni 2025, namun tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban ini,โ€ jelasnya.

Selain itu, terdapat juga kurang salur dari pemerintah pusat ke Kabupaten Siak yang mencapai sekitar Rp489 miliar. Pemkab optimistis dapat menyelesaikan kewajiban tersebut apabila dana dari pusat dapat segera direalisasikan.

โ€œJika pusat membayar kewajibannya, kami akan prioritaskan untuk melunasi utang kepada pihak ketiga. Kami terus berupaya menagih hak tersebut,โ€ tambah Afni.

Pemkab Siak menegaskan bahwa meskipun kondisi fiskal cukup berat, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

โ€œAlhamdulillah, gaji ke-13 bisa dibayarkan dan utang pihak ketiga terus dicicil. Kami berharap seluruh jajaran tetap bekerja maksimal untuk masyarakat Siak,โ€ tutup Afni.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x