[gnpub_google_news_follow]



PEKANBARU, – Di era digital saat ini, masyarakat diimbau lebih teliti dalam membedakan media resmi yang dikelola secara profesional dengan media online yang hanya bermodalkan website dan nama domain tanpa identitas redaksi maupun legalitas perusahaan yang jelas. (07/08)
Media resmi umumnya memiliki badan hukum yang tercatat di **Kementerian Hukum (Kemenkum)**, memenuhi ketentuan sebagai **Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)** apabila diwajibkan sesuai regulasi **Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)**,

Memiliki struktur organisasi dan susunan redaksi yang jelas, penanggung jawab, alamat kantor, serta menjalankan aktivitas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sebagai bentuk penguatan kredibilitas, perusahaan pers juga dapat mengikuti proses pendataan atau verifikasi yang dilakukan oleh **Dewan Pers**.
Sebaliknya, masih ditemukan sejumlah media online yang hanya berupa website tanpa identitas perusahaan, tidak memiliki susunan redaksi, tidak mencantumkan nama penanggung jawab, tidak memiliki alamat kantor yang jelas, bahkan sulit dihubungi.
Kondisi tersebut patut menjadi perhatian masyarakat karena informasi yang dipublikasikan berpotensi tidak melalui proses verifikasi yang memadai dan tidak memiliki mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi kesalahan pemberitaan.
Perlu dipahami bahwa **domain** hanyalah nama atau alamat sebuah situs di internet, seperti **.com**, **.id**, atau **.co.id**, sedangkan **website** merupakan kumpulan halaman yang dapat diakses melalui domain tersebut. Siapa pun dapat membeli domain dan membuat website dengan mudah.
Oleh karena itu, kepemilikan domain dan website tidak serta-merta menjadikan seseorang atau kelompok sebagai perusahaan pers ataupun media yang resmi dan kredibel.
Keberadaan sebuah website atau nama domain saja tidak dapat dijadikan ukuran bahwa sebuah media bersifat resmi maupun terpercaya.
Kredibilitas media ditentukan oleh transparansi pengelola, legalitas badan hukum, identitas perusahaan, susunan redaksi, penanggung jawab pemberitaan, alamat kantor yang dapat diverifikasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kaidah jurnalistik.
Di tengah pesatnya perkembangan media digital, penyebaran berita bohong (hoaks), fitnah, maupun informasi yang belum terverifikasi kerap memanfaatkan situs atau media online yang tidak memiliki identitas pengelola dan redaksi yang jelas.
Tidak adanya perusahaan, struktur redaksi, maupun penanggung jawab menyebabkan isi pemberitaan sulit dimintai pertanggungjawaban apabila menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak hanya melihat tampilan website atau nama domain, tetapi juga memeriksa apakah media tersebut memiliki badan hukum yang jelas, identitas redaksi lengkap, penanggung jawab, alamat kantor, kontak resmi, status PSE serta apakah perusahaan pers tersebut telah terdata atau terverifikasi di Dewan Pers. Langkah sederhana tersebut dapat membantu masyarakat memperoleh informasi dari sumber yang lebih kredibel dan bertanggung jawab.
Dengan meningkatnya literasi digital, masyarakat diharapkan semakin cermat dalam memilih sumber informasi dan tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan dari media yang tidak memiliki identitas maupun pertanggungjawaban yang jelas.
Media yang profesional tidak hanya mengutamakan kecepatan dalam menyampaikan informasi, tetapi juga menjunjung tinggi akurasi, keberimbangan, independensi, dan tanggung jawab kepada publik.

Tidak ada komentar