тαʝαм мєℓιнαт ƒαктα
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 - 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Kamis, 17 Sep 2026
x
.

Usai Putusan Banding, Desakan Kepada Kejati dan Polda Riau Segera Periksa JPU Kejari Siak, Dugaan Mafia Peradilan Mencuat

waktu baca 6 menit
Kamis, 17 Sep 2026 09:07

SIAK,- Perkara narkotika yang menjerat Bayu alias Bule kembali menjadi sorotan setelah proses banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Keluarga Bayu tidak hanya mempersoalkan hasil akhir perkara, tetapi meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Polda Riau membuka kembali seluruh rangkaian proses hukum, mulai dari penyidikan, penyusunan berkas dan dakwaan, penggunaan alat bukti, keterangan saksi hingga keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menempuh upaya hukum. (17/09)

Permintaan pemeriksaan tersebut bukan muncul tiba-tiba. Sebelumnya, tim hukum bersama keluarga Bayu telah mengajukan laporan atau permohonan eksaminasi yuridis kepada Kejati Riau terkait perkara Bayu.

Eksaminasi tersebut diajukan sebagai hasil kajian akademik untuk meminta penelaahan hukum terhadap dugaan persoalan dalam proses perkara, antara lain dugaan pelanggaran prosedur, konstruksi perkara, legalitas tindakan penyidikan, serta dugaan ketidaksesuaian antara dakwaan dan fakta yang terungkap di persidangan.

Laporan tersebut juga disebut telahd melibatkan perhatian dari kalangan akademisi hukum Universitas Persada Bunda dan beberapa advokat sebagai bagian dari telaah terhadap perkara.

Permohonan eksaminasi itu telah ditujukan kepada Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Riau, sementara pelimpahan perkara dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung disebut telah diteruskan untuk ditindaklanjuti.

Keluarga meminta proses tersebut tidak berhenti pada administrasi pelaporan, melainkan benar-benar diperiksa secara substantif. Mereka juga menyebut laporan tersebut telah ditembuskan kepada Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, Ombudsman RI dan Polda Riau.

Permintaan tersebut memiliki pijakan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Pasal 23 ayat (7) mengatur bahwa Penyelidik atau Penyidik yang dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya melampaui atau melanggar peraturan perundang-undangan atau kode etik dapat dikenai sanksi administratif, etik, atau pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara Pasal 68 mengatur hal serupa terhadap Penuntut Umum yang melampaui atau melanggar ketentuan hukum atau kode etik. Dengan demikian, kewenangan penyidik maupun penuntut umum tetap berada dalam koridor hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Menurut keterangan keluarga, pada 16 September 2026 Pengadilan Tinggi Pekanbaru menolak banding yang diajukan JPU dan mempertahankan putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan terhadap Bayu. Terhadap putusan tersebut, Bayu masih memiliki hak menempuh upaya hukum kasasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi keluarga, persoalannya justru menjadi lebih besar setelah melihat bagaimana langkah hukum ditempuh dalam perkara Bayu dibandingkan dengan perkara Lasmi.

Dalam perkara Bayu Nomor 144/Pid.Sus/2026/PN Sak, JPU mengajukan banding setelah Bayu divonis 2 tahun 6 bulan. Sementara dalam perkara Lasmi Nomor 143/Pid.Sus/2026/PN Sak yang merupakan perkara narkotika berkaitan dengan berkas terpisah.

Putusan majelis hakim menyebut Lasmi telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dan dijatuhi hukuman 3 tahun, namun JPU tidak mengajukan banding.

Di titik inilah keluarga mempertanyakan konsistensi dan dasar pertimbangan hukum penuntut umum. Jika terhadap Bayu putusan 2 tahun 6 bulan dianggap masih perlu diperjuangkan melalui banding,

Sementara terhadap Lasmi yang disebut divonis 3 tahun atas peredaran narkotka tidak ditempuh upaya hukum yang sama? , keluarga meminta penjelasan mengenai alasan hukum yang mendasari perbedaan tersebut.

“Kalau terhadap Bayu Jaksa mengajukan banding, mengapa terhadap Lasmi tidak dilakukan upaya hukum yang sama, padahal dalam perkara yang berkasnya dipisahkan tersebut Lasmi justru dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dalam peredaran narkotka dan dijatuhi hukuman 3 tahun? Apa pertimbangan Jaksa sehingga mengambil sikap hukum yang berbeda?” demikian pertanyaan keluarga.

Menurut mereka, pertanyaan tersebut bukan bermaksud mengambil alih kewenangan JPU dalam menentukan upaya hukum. Namun, ketika kewenangan tersebut digunakan, publik berhak mengetahui dasar pertimbangannya, terlebih jika dua perkara memiliki keterkaitan dalam rangkaian peristiwa yang sama.

Apakah terdapat perbedaan fakta, pasal, alat bukti, konstruksi perkara atau pertimbangan yuridis lain yang menyebabkan sikap JPU berbeda? Jika ada, penjelasan tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.

Keluarga juga menyoroti aspek integritas penuntut umum. Bagi mereka, integritas Jaksa bukan sekadar persoalan keberhasilan membawa perkara sampai ke persidangan, tetapi juga menyangkut objektivitas dalam menilai perkara,

Kecermatan menyusun dakwaan, konsistensi menggunakan kewenangan, serta kemampuan mempertanggungjawabkan setiap keputusan hukum yang diambil.

Karena itu, keluarga meminta Kejati Riau memberikan kejelasan apakah JPU yang menangani perkara Bayu telah dimintai klarifikasi mengenai berbagai pertanyaan yang diajukan.

Jika telah dilakukan pemeriksaan, hasilnya diminta dijelaskan. Jika belum, keluarga mempertanyakan mengapa persoalan tersebut belum diperiksa.

Permintaan itu semakin menguat karena pada tahap penyidikan sejumlah personel Polsek Tualang telah menjalani proses pemeriksaan etik terkait penanganan perkara Bayu. Pemeriksaan etik tersebut tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana ataupun pelanggaran dalam perkara Bayu.

Namun, bagi keluarga, fakta bahwa tindakan aparat kepolisian dapat diperiksa melalui mekanisme internal menjadi alasan untuk mempertanyakan apakah tahapan penuntutan juga dapat diperiksa ketika muncul dugaan persoalan.

Prinsip yang mereka dorong sederhana: jika penyidik kepolisian dapat dimintai pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran dalam menjalankan kewenangannya,

Maka, Kejaksaan pun harus terbuka terhadap pemeriksaan apabila terdapat dasar yang cukup untuk mempertanyakan proses penuntutan JPU, setiap penggunaan kewenangan negara harus memiliki mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban.

Dari rangkaian persoalan tersebut kemudian muncul istilah dugaan praktik mafia peradilan yang disebut keluarga perlu diperiksa.

Dugaan itu mereka kaitkan dengan sejumlah pertanyaan mengenai kronologi perkara, proses penyidikan, konstruksi dakwaan, penggunaan alat bukti, keterangan saksi, hingga perbedaan langkah hukum antara Bayu dan Lasmi.

“Kalau ada perbedaan perlakuan dan perbedaan langkah hukum, kami meminta semuanya dibuka. Jangan sampai masyarakat hanya melihat putusan akhirnya, sementara proses di belakangnya tidak pernah diperiksa. Kalau memang ada kesalahan, periksa. Kalau ada pelanggaran, beri sanksi. Tetapi kalau tidak ada, jelaskan kepada publik bahwa memang tidak ada pelanggaran,” demikian sikap keluarga.

Nando, pihak keluarga Bayu, menegaskan tuntutan mereka bukan sekadar bentuk ketidakpuasan terhadap vonis.

“Jangan hanya Bayu yang diperiksa dan seakan menumbalkan Bayu untuk dihukum. Kami juga meminta proses dari awal sampai perkara ini berjalan di persidangan diperiksa. Kalau memang ada kesalahan, siapa pun yang melakukan harus bertanggung jawab,” ujar Nando.

Bagi keluarga, pemeriksaan tersebut justru diperlukan agar perkara tidak terus berada dalam ruang spekulasi. Jika penyidik dan JPU telah menjalankan tugas sesuai prosedur, mereka meminta hal itu dijelaskan secara terbuka.

Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, mereka meminta proses pertanggungjawaban dijalankan tanpa pandang bulu.

Pada akhirnya, pertanyaan yang kini mengemuka bukan hanya apakah Bayu akan menempuh kasasi, tetapi juga bagaimana proses perkara tersebut sejak awal dapat dipertanggungjawabkan.

Mengapa JPU mengajukan banding terhadap Bayu yang divonis 2 tahun 6 bulan, tetapi tidak mengajukan banding terhadap Lasmi yang disebut divonis 3 tahun?

Apa dasar pertimbangan hukumnya? Dan ketika proses penyidikan telah menjadi objek pemeriksaan etik, apakah tahapan penuntutan juga telah diperiksa secara objektif?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi bagian dari tuntutan keluarga kepada Kejati Riau dan Polda Riau agar proses hukum dalam perkara Bayu tidak hanya dinilai dari putusan akhirnya, tetapi juga dari integritas, konsistensi, dan akuntabilitas seluruh aparat yang terlibat di setiap tahapannya.

Mataxpost membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kejati Riau, Kejari Siak, Polda Riau, JPU Reza Hendrawan, SH, JPU Mia Tania, SH, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Seluruh tudingan dan dugaan yang disampaikan keluarga merupakan klaim serta permintaan pemeriksaan, bukan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran atau tindak pidana sebelum adanya pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x