
.


SIAK,- Persidangan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) rabu tanggal 16 September 2026 yang digelar di Polres Siak, terkait penanganan perkara narkotika Bayu kembali membuka rangkaian persoalan yang sejak awal menjadi sorotan Mataxpost. Salah satu yang kini mendapat perhatian serius adalah assessment terhadap Bayu yang disebut telah dijadwalkan di BNN Kabupaten Pelalawan pada 30 Januari 2026, namun kemudian dibatalkan. (16/09)
Persoalan tersebut semakin penting setelah sejumlah personel yang menangani perkara Bayu memberikan keterangan dalam pemeriksaan etik, di antaranya Briptu Kharisma Satria Pandiangan, Bripda Erwin Arianto Saputra Manalu, Ipda Khairul dan Aipda Asmar Yulis.
Dari keterangan yang muncul dalam pemeriksaan etik, sejumlah tahapan penanganan perkara disebut berada dalam arahan mantan Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Alan. Salah satu yang turut disorot adalah pembatalan assessment Bayu.
Jika keterangan tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen dan keterangan silang para personel, maka pembatalan assessment menjadi bagian penting dalam mengurai bagaimana perkara Bayu ditangani sejak awal.
Sebab, assessment Bayu disebut telah dijadwalkan oleh BNN Pelalawan pada 30 Januari 2026. Namun, agenda tersebut kemudian tidak terlaksana.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: mengapa assessment dibatalkan dan siapa yang memerintahkan pembatalannya?
Yang membuat persoalan semakin menarik, keluarga Bayu mengaku tidak pernah diberitahu bahwa assessment tersebut dibatalkan. Ketika keluarga kemudian mempertanyakan persoalan itu kepada pihak yang menangani perkara, keluarga mengaku mendapat jawaban yang pada intinya menyatakan, “tak bisa lagi, kita telah dihukum waktu.”
Keterangan tersebut tentu perlu diklarifikasi karena menyangkut proses yang dapat memengaruhi posisi Bayu dalam perkara narkotika.
Persoalan assessment juga bukan isu yang baru muncul dalam sidang etik. Mataxpost sebelumnya telah memberitakan komunikasi keluarga Bayu dengan Iptu Alan. Dalam pemberitaan tersebut, Alan disebut menyampaikan bahwa apabila Bayu ingin menjalani assessment, maka Lasmi juga harus menjalani assessment.
Keterangan tersebut kini menjadi relevan ketika dibandingkan dengan informasi mengenai jadwal assessment Bayu di BNN Pelalawan pada 30 Januari 2026 yang kemudian dibatalkan.
Rangkaian inilah yang membuat dugaan entrapment atau penjebakan yang sebelumnya diberitakan Mataxpost kembali menjadi perhatian.
Pada Februari 2026, Mataxpost telah memberitakan laporan keluarga Bayu kepada Propam dan Ombudsman serta sejumlah keberatan terkait proses penangkapan, barang bukti, BAP dan konstruksi perkara.
Kini, setelah persoalan tersebut masuk dalam pemeriksaan kode etik, sejumlah keberatan yang sebelumnya disampaikan keluarga dan pihak pembela mulai diuji melalui mekanisme internal Polri.
Yang juga perlu diperhatikan adalah apakah terdapat keputusan atau tindakan yang dilakukan dengan sengaja sehingga memengaruhi arah perkara Bayu. Hal tersebut tentu tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan satu keterangan, tetapi harus diuji melalui dokumen, keterangan silang para personel dan fakta persidangan etik.
Jika kemudian terbukti terdapat tindakan yang menyimpang dari prosedur dan tindakan tersebut berpengaruh terhadap konstruksi perkara, maka temuan tersebut dapat menjadi bagian penting dalam menjelaskan bagaimana perkara Bayu berkembang sejak awal.
Karena itu, dugaan bahwa Bayu diarahkan agar tetap dapat dijerat hukum membutuhkan pembuktian yang terang. Siapa yang mengambil keputusan? Siapa yang memberikan arahan? Mengapa assessment dibatalkan? Apa dasar pembatalannya? Dan bagaimana keputusan tersebut berhubungan dengan proses penyidikan setelahnya?
Pertanyaan tersebut semakin relevan karena pemeriksaan etik juga menyentuh sejumlah aspek lain dalam penanganan perkara Bayu, termasuk proses BAP, dugaan pengarahan keterangan, pendampingan penasihat hukum, assessment TAT, serta proses penangkapan.
Artinya, persoalan assessment tidak berdiri sendiri.
Jika seluruh keterangan yang muncul dalam pemeriksaan etik nantinya bersesuaian dan diperkuat dokumen, maka rangkaian tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih terang mengenai proses penanganan Bayu sejak diamankan hingga diproses dalam perkara narkotika.
Mataxpost sebelumnya juga telah mempertanyakan arah pengembangan perkara kepada Bayu serta sejumlah persoalan mengenai asal-usul narkotika yang menjadi bagian dari konstruksi perkara. Dugaan tersebut kemudian diberitakan sebagai dugaan entrapment.
Perkembangan sidang etik kini menjadi momentum untuk menguji kembali rangkaian persoalan tersebut berdasarkan fakta, bukan sekadar pernyataan para pihak.
Satu hal yang paling membutuhkan penjelasan adalah pembatalan assessment. Jika assessment memang telah dijadwalkan oleh BNN Pelalawan, harus dapat dijelaskan apakah pembatalan tersebut merupakan keputusan prosedural yang memiliki dasar dan kewenangan yang jelas atau terdapat arahan tertentu di baliknya.
Begitu pula dengan keterangan bahwa pembatalan tersebut dilakukan atas perintah Iptu Alan. Keterangan itu harus diuji dengan dokumen dan keterangan personel lain agar publik memperoleh gambaran yang utuh.
Hingga berita ini diterbitkan, hasil akhir pemeriksaan etik terhadap personel Polsek Tualang yang berkaitan dengan perkara Bayu belum diketahui secara lengkap.
Mataxpost membuka ruang hak jawab kepada Iptu Alan, Aipda Asmar Yulis, Briptu Kharisma Satria Pandiangan, Bripda Erwin Arianto Saputra Manalu, Ipda Khairul, Kapolsek Tualang, Kapolres Siak, BNN Kabupaten Pelalawan dan Bidpropam Polda Riau untuk memberikan klarifikasi, bantahan maupun penjelasan atas informasi dalam pemberitaan ini.

Tidak ada komentar