тαʝαм мєℓιнαт ƒαктα
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 - 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Selasa, 08 Sep 2026
x
.

Ombudsman RI Soroti Dugaan Penyewaan Kamar di Lapas dan Rutan

waktu baca 3 menit
Selasa, 8 Sep 2026 02:38

JAKARTA, – Dugaan praktik penyewaan kamar di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi perhatian Ombudsman RI. Lembaga pengawas pelayanan publik itu meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) melakukan pemeriksaan secara serius sekaligus mengevaluasi tata kelola pemasyarakatan untuk menutup celah terjadinya praktik serupa. (08/09)

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengatakan dugaan penyewaan kamar merupakan salah satu persoalan yang perlu diuji melalui pemeriksaan dan verifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ombudsman menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar dan penyewaan kamar di lingkungan Lapas dan Rutan. Menurut Syafrida, setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan harus ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.

“Setiap dugaan penyimpangan harus diuji melalui proses pemeriksaan dan verifikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Syafrida saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).

Namun, Ombudsman mengingatkan agar penanganan kasus tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap individu. Jika benar terdapat praktik penyewaan kamar atau pemberian akses fasilitas tertentu berdasarkan kemampuan membayar, persoalan tersebut juga menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan dan tata kelola yang harus segera diperbaiki.

Syafrida menegaskan, pelayanan pemasyarakatan tidak boleh memberikan perlakuan berbeda berdasarkan kemampuan warga binaan atau tahanan untuk membayar.

“Dalam perspektif pelayanan publik, pengawasan harus mampu memastikan bahwa tidak terdapat ruang bagi petugas maupun pihak lain untuk memberikan pelayanan secara diskriminatif, meminta imbalan di luar ketentuan, menyalahgunakan kewenangan, atau memberikan akses terhadap fasilitas tertentu berdasarkan kemampuan membayar,” tegasnya.

Karena itu, Ombudsman meminta Kementerian Imipas memastikan seluruh layanan dan fasilitas di Lapas dan Rutan memiliki standar, prosedur, dan persyaratan yang jelas serta dapat diketahui secara terbuka oleh warga binaan, tahanan, keluarga, maupun masyarakat.

Keterbukaan tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada fasilitas yang diberikan secara khusus melalui mekanisme di luar ketentuan, termasuk apabila terdapat dugaan transaksi atau pembayaran untuk memperoleh kamar maupun fasilitas tertentu.

Ombudsman RI mendukung langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan membentuk tim pemeriksa untuk menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat.

Menurut Ombudsman, pemeriksaan harus dilakukan secara tegas dan transparan. Publik perlu mendapatkan kepastian bahwa dugaan penyewaan kamar maupun pungutan lainnya tidak dibiarkan menjadi praktik yang berulang.

Selain persoalan penyewaan kamar, Ombudsman juga meminta Kementerian Imipas memperkuat pengawasan terhadap penggunaan telepon seluler (HP), pungutan liar, serta peredaran narkotika di Lapas dan Rutan.

Ketiga aspek tersebut dinilai berkaitan dengan pengendalian internal dan kualitas tata kelola pemasyarakatan. Pengawasan juga tidak boleh hanya diarahkan kepada warga binaan dan tahanan, tetapi mencakup petugas serta pihak lain yang memiliki akses ke dalam Lapas dan Rutan.

“Perbaikan tata kelola harus diarahkan pada sistem yang mampu mencegah penyimpangan, bukan hanya bereaksi setelah masalah muncul,” pungkas Syafrida.

Ombudsman menegaskan, pelayanan pemasyarakatan harus memberikan kepastian, transparansi, akuntabilitas, dan perlakuan yang adil bagi seluruh warga binaan dan tahanan.

Tidak boleh ada ruang bagi fasilitas tertentu untuk berubah menjadi komoditas yang hanya dapat diperoleh berdasarkan kemampuan membayar.

(MataXPost)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x