


Siak, – Perjuangan Bupati Siak Afni Syamsurizal mengejar Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih kurang salur dari pemerintah pusat patut diapresiasi. Namun, di tengah upaya mengetuk pintu pemerintah pusat, pembenahan “rumah tangga sendiri” dinilai tidak boleh dikesampingkan. (03/09)
Wakil Ketua Umum SATU GARIS, Romy OC, mengingatkan bahwa Siak tidak semestinya hanya bergantung pada transfer pemerintah pusat. Kabupaten Siak memiliki modal ekonomi yang besar, mulai dari minyak dan gas bumi, hutan dan sumber daya alam lainnya hingga kawasan industri serta Pelabuhan Tanjung Buton yang strategis.
Menurut Romy, kekayaan tersebut seharusnya dapat menjadi kekuatan ekonomi daerah apabila dikelola melalui tata kelola yang profesional, transparan dan bertanggung jawab.
Salah satu instrumen yang berada langsung dalam kendali pemerintah daerah adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Siak adalah negeri kaya raya. Kalau BUMD dikelola dengan baik dan penuh tanggung jawab, apa yang tidak bisa dilakukan Pemkab Siak untuk pembangunan daerah?” ujar Romy OC.
Pesan tersebut menjadi relevan ketika kinerja lima BUMD Siak dilihat secara keseluruhan. Kelima perusahaan itu memiliki karakter dan kondisi berbeda.
Ada yang mampu menghasilkan dividen besar, ada yang kontribusinya relatif kecil, dan ada pula yang belum memberikan dividen meski mengelola aset serta potensi ekonomi strategis.
Di sisi lain, sejumlah persoalan tata kelola juga pernah muncul. Pansus DPRD Siak pada 2024 menyoroti persoalan pada PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) dan PT Sarana Pembangunan Siak (SPS). Temuan tersebut kemudian dipublikasikan BPK Perwakilan Riau dengan menyebut adanya dua BUMD yang dinilai melanggar aturan dan merugikan daerah.
Temuan tersebut tentu tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Sebagian persoalan berkaitan dengan administrasi, kepatuhan terhadap perjanjian, pengelolaan aset, piutang dan tata kelola.
Namun, karena yang dikelola adalah modal dan aset daerah, seluruh persoalan tersebut tetap harus dijelaskan dan ditindaklanjuti secara terbuka.
Lima BUMD, Lima Persoalan
1. KITB: Aset Strategis dan Persoalan Pemanfaatan Lahan
PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) merupakan salah satu BUMD strategis Siak karena berkaitan dengan pengembangan kawasan industri dan potensi Pelabuhan Tanjung Buton.
Namun, Pansus DPRD Siak menemukan persoalan dalam pemanfaatan tanah HPL Nomor 5/HPL/BPN RI/2011 dengan luas sekitar 572.452 meter persegi. HPL tersebut menjadi dasar hubungan pemanfaatan lahan antara Pemkab Siak dan KITB.
Persoalan kemudian muncul dalam kerja sama KITB dengan pihak ketiga, antara lain PT Biomass Fuel Indonesia untuk lahan sekitar dua hektare dan PT Zapin Energi Sejahtera.
Pansus menilai perjanjian jual beli HGB antara KITB dan PT Zapin Energi Sejahtera bermasalah karena dinilai bertentangan dengan perjanjian induk antara Pemkab Siak dan KITB. Persoalan tersebut perlu dilihat dari sisi kewenangan, dasar hukum pemanfaatan, nilai transaksi serta manfaat yang diterima perusahaan dan daerah.
Karena menyangkut tanah yang berkaitan dengan aset daerah, publik berhak mengetahui bagaimana status lahan tersebut, apa dasar kerja samanya, berapa nilai transaksi dan bagaimana penerimaan tersebut dicatat serta dipertanggungjawabkan.
Persoalan KITB juga berkaitan dengan pengelolaan Pelabuhan Tanjung Buton. Pemkab Siak menyatakan pengelolaan pelabuhan berada di bawah KSOP Kelas II Tanjung Buton sejak akhir Oktober 2024, setelah sebelumnya pernah disewakan kepada BUMD PT Samudera Siak.
Pada Agustus 2025, SPS dan SPE sebagai pemegang saham PT Samudera Siak mengganti direksi dan komisaris lama setelah pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap kinerja perusahaan.
Pada Januari 2026, dermaga di kawasan KITB mengalami kerusakan, dan Pemkab Siak menyebut Kepala KSOP mengaitkan kejadian tersebut dengan kelalaian pengelolaan pada masa sebelumnya.
Maka pertanyaan untuk KITB bukan hanya kapan kawasan industri berkembang. Pertanyaannya adalah berapa nilai aset yang dikelola, berapa modal daerah yang telah ditanamkan, berapa investasi yang benar-benar terealisasi, berapa pendapatan yang dihasilkan dan kapan perusahaan mampu memberikan dividen kepada daerah.
2. SPS: Lahan, HGB, Piutang dan Pengawasan
PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) juga memiliki posisi strategis karena berkaitan dengan pengelolaan aset dan investasi daerah, termasuk di kawasan KITB.
Dokumen Pemkab Siak menunjukkan penyertaan modal Pemkab pada SPS sekitar Rp16,5 miliar atau 89,15 persen saham, sementara PT Siak Pertambangan dan Energi (SPE) memiliki sekitar 10,85 persen atau Rp2,009 miliar.
Dalam pengelolaan lahan, Pansus DPRD Siak menyoroti kerja sama SPS dengan PT Oriental Resources Indonesia (ORI), termasuk peralihan HGB untuk pembangunan tangki timbun CPO dan Dolphin Jetty. Nilai yang disebut dalam perjanjian sekitar Rp7,9 miliar.
Pansus mempertanyakan kegiatan tersebut karena dinilai berkaitan dengan kegiatan pendukung kawasan pelabuhan yang dianggap berada di luar core business SPS. Sementara pihak SPS menjelaskan bahwa pengalihan tersebut merupakan bagian dari skema pemanfaatan lahan untuk menarik investasi.
Perbedaan tersebut semestinya dapat dijawab dengan dokumen. Status HGB, perjanjian kerja sama, dasar persetujuan, nilai transaksi, mekanisme pembayaran dan aliran penerimaan harus jelas.
Selain persoalan lahan, Pansus mencatat piutang SPS sekitar Rp2,1 miliar kepada CV Tubuh Subur dan sekitar Rp830 juta kepada PT Buana Sinar Lestari. Pansus juga menyoroti saldo uang muka sekitar Rp300 juta, termasuk sekitar Rp297 juta yang berkaitan dengan PPh Pasal 23 yang disebut belum didukung bukti pemotongan pajak secara memadai.
Jika persoalan tersebut masih terbuka, manajemen SPS perlu menjelaskan kondisi terbarunya. Berapa yang sudah ditagih? Berapa yang berhasil dipulihkan? Berapa yang masih outstanding? Dan bagaimana pencatatannya dalam laporan keuangan?
Inilah pentingnya tindak lanjut pemeriksaan. Pembenahan SPS tidak cukup hanya dengan mengganti pengurus apabila persoalan lama tidak pernah benar-benar diselesaikan.
3. BSP: Mesin PAD yang Pernah Mengalami Kerugian Besar
PT Bumi Siak Pusako (BSP) merupakan BUMD dengan skala bisnis besar karena bergerak di sektor minyak dan gas.
Peran BSP terhadap keuangan daerah juga terlihat dari kontribusinya. Dalam laporan keuangan Pemkab Siak, realisasi dividen BSP pada 2023 tercatat sekitar Rp350 miliar.
Angka tersebut menunjukkan bahwa apabila dikelola dengan baik, BSP mampu menjadi salah satu mesin utama pendapatan daerah.
Namun, BSP juga pernah mengalami tekanan serius. Pemkab Siak menyebut perusahaan mengalami kerugian sekitar USD14 juta pada 2024.
Pada 2026, kondisi perusahaan disebut membaik. BSP memproyeksikan dividen sekitar USD6 juta atau lebih dari Rp100 miliar. Sekitar USD4,5 juta atau Rp75,9 miliar disebut sebagai dividen interim, sedangkan sisanya menunggu RUPS setelah proses audit.
Perubahan tersebut tentu positif. Tetapi kerugian USD14 juta tetap membutuhkan penjelasan yang memadai. Publik perlu mengetahui penyebab kerugian, struktur biaya, kondisi investasi, langkah koreksi dan bagaimana manajemen memastikan kinerja positif dapat dipertahankan.
BSP juga memiliki catatan hukum di lingkungan anak usahanya, PT Bumi Siak Pusako Zapin. Pada 2023, Kejaksaan Negeri Pekanbaru menetapkan mantan direktur BSP Zapin sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan fasilitas MFO dengan nilai kerugian negara yang diberitakan lebih dari Rp8,1 miliar.
Perkara tersebut merupakan kasus tersendiri dan tidak dapat disamakan dengan kerugian operasional BSP pada 2024. Namun, kasus tersebut tetap menjadi catatan penting mengenai perlunya penguatan pengawasan investasi, pengadaan dan pengendalian internal.
Pemkab Siak kemudian melakukan restrukturisasi BSP dan pada 2026 memilih Robi Junipa sebagai direktur baru. Momentum tersebut semestinya digunakan untuk memperkuat profesionalisme dan tata kelola perusahaan.
4. SPE: Potensi Energi, Kontribusi Masih Perlu Didorong
PT Siak Pertambangan dan Energi (SPE) bergerak di sektor pertambangan dan energi. Dengan sumber daya yang dimiliki Kabupaten Siak, sektor tersebut memiliki potensi besar untuk dikembangkan.
Namun, potensi harus dibuktikan melalui kinerja.
Pada 2023, realisasi dividen SPE tercatat sekitar Rp2,054 miliar. Kontribusi tersebut menunjukkan bahwa SPE menghasilkan penerimaan bagi daerah, tetapi nilainya masih jauh di bawah BSP.
Karena itu, evaluasi SPE harus melihat hubungan antara modal dan hasil yang diperoleh. Berapa total penyertaan modal pemerintah? Berapa nilai aset perusahaan?
Berapa pendapatan dan laba bersih? Berapa kontrak bisnis yang aktif? Dan berapa return yang diterima pemerintah?
SPE juga memiliki hubungan kepemilikan dengan PT Samudera Siak bersama SPS. Setelah pengelolaan Pelabuhan Tanjung Buton beralih kepada KSOP, SPS dan SPE melakukan pergantian direksi dan komisaris PT Samudera Siak pada Agustus 2025 setelah evaluasi kinerja.
SPE dengan demikian membutuhkan ukuran kinerja yang lebih konkret. Potensi energi harus diterjemahkan menjadi bisnis, pendapatan, laba dan dividen.
5. Persi: Kinerja Positif, Tetapi Risiko Tetap Harus Diawasi, PT Permodalan Siak (Persi) menunjukkan kinerja yang relatif positif.
Pemkab Siak menyebut Persi berhasil mencapai 100 persen target laba 2025 dan menetapkan target laba Rp20 miliar pada 2026.
Namun, target bukanlah realisasi. Karena itu, publik tetap perlu mengetahui laba bersih yang benar-benar dicapai, jumlah dividen yang disetorkan kepada daerah, laba yang ditahan untuk ekspansi dan kondisi aset pembiayaan.
Sebagai perusahaan pembiayaan, kesehatan Persi tidak cukup dinilai dari laba. Kualitas piutang, kemampuan penagihan, risiko kredit dan pengendalian internal juga harus menjadi perhatian.
Persi memiliki catatan historis terkait fasilitas kredit pupuk dengan PT Indrapuri Wahana Asia sekitar Rp5,595 miliar yang dalam pemberitaan dikaitkan dengan perhitungan kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar.
Perkara tersebut merupakan catatan lama dan tidak dapat digunakan untuk menuduh pengurus saat ini. Namun, kasus tersebut tetap penting sebagai pelajaran untuk memastikan sistem analisis kredit, persetujuan pembiayaan dan pengawasan Persi semakin kuat.
Bukan Kekurangan Potensi, tetapi Persoalan Tata Kelola
Jika kelima BUMD tersebut dilihat secara keseluruhan, persoalannya bukan karena Siak kekurangan sumber daya ekonomi.
Siak memiliki minyak dan gas, kawasan industri, lahan, pelabuhan, hutan serta berbagai potensi ekonomi lainnya.
Masalahnya adalah bagaimana potensi tersebut dikelola dan seberapa besar manfaat akhirnya kembali kepada masyarakat melalui pendapatan perusahaan, dividen dan PAD.
Data realisasi 2023 menunjukkan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sekitar Rp533,668 miliar. BSP menjadi salah satu penyumbang terbesar dengan dividen sekitar Rp350 miliar, sementara SPE sekitar Rp2,054 miliar.
Ketimpangan tersebut menunjukkan bahwa setiap BUMD perlu diukur dengan standar yang sama. Bukan hanya berdasarkan ada atau tidaknya keuntungan, tetapi berdasarkan return terhadap modal dan aset daerah yang dipercayakan.
Di sinilah persoalan tata kelola menjadi penting.
Pangkal Persoalan Bisa Dimulai dari Seleksi Direksi
Pertanyaan paling mendasar bukan hanya berapa besar keuntungan atau kerugian BUMD. Pertanyaan yang lebih penting adalah siapa yang diberi kewenangan mengelola uang, aset dan sumber daya milik daerah tersebut.
Direksi BUMD seharusnya dipilih berdasarkan kompetensi, pengalaman profesional, rekam jejak, kemampuan membaca risiko, integritas dan kemampuan membangun bisnis.
Jangan sampai masyarakat memiliki persepsi bahwa jabatan strategis BUMD diberikan berdasarkan kedekatan, kepentingan kelompok, dukungan politik atau hubungan dengan pemodal dan pengusaha tertentu, sementara kapasitas profesional menjadi pertimbangan sekunder.
Kedekatan dengan kekuasaan tentu bukan bukti terjadinya pelanggaran. Namun, proses seleksi yang tidak transparan dapat menimbulkan persepsi konflik kepentingan dan pada akhirnya merusak kepercayaan publik.
Karena itu, setiap calon direksi harus dapat diuji secara objektif. Rekam jejak pekerjaan, pengalaman memimpin perusahaan, keberhasilan bisnis sebelumnya, kemampuan menyusun strategi, integritas dan potensi konflik kepentingan harus menjadi bagian penting dalam proses seleksi.
Sebab, kesalahan memilih pengelola dapat berdampak panjang. Keputusan bisnis yang keliru dapat menyebabkan aset tidak produktif, piutang sulit tertagih, investasi gagal, kontrak bermasalah atau perusahaan kehilangan peluang.
Jika kemudian terdapat penyalahgunaan kewenangan, manipulasi, kolusi atau tindakan lain yang memenuhi unsur pidana, persoalan dapat berkembang menjadi perkara tindak pidana korupsi. Namun, setiap dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Bupati Afni Perlu Membenahi Sistem
Karena itu, Bupati Siak Afni tidak cukup hanya mengganti direksi dan komisaris. Yang harus dibenahi adalah sistem pengelolaan dan pengawasannya.
Lima BUMD harus dievaluasi dengan indikator yang sama: modal daerah, total aset, pendapatan, laba atau rugi, utang, piutang, investasi, kontrak bisnis, dividen, PAD, temuan pemeriksaan dan tindak lanjut rekomendasi.
Direksi juga harus diberikan target yang terukur. Pertumbuhan pendapatan, laba bersih, produktivitas aset, penyelesaian piutang, realisasi investasi, dividen dan tingkat pengembalian modal pemerintah harus menjadi indikator kinerja.
Jika target tidak tercapai tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, pemegang saham harus berani melakukan evaluasi.
Setiap kerja sama, pengadaan, pemanfaatan lahan, investasi, pinjaman, pengalihan aset dan kontrak bisnis juga harus memiliki dasar hukum yang jelas, kajian bisnis yang memadai dan mekanisme pengawasan yang dapat diaudit.
Dengan sistem seperti itu, publik tidak lagi hanya menerima pernyataan bahwa sebuah BUMD “sehat” atau “bermasalah”. Masyarakat dapat melihat angka, dokumen dan hasil audit.
Jangan Hanya Mengetuk Pintu Jakarta
Perjuangan Bupati Afni memperoleh DBH dari pemerintah pusat tentu penting bagi fiskal Siak. Namun, perjuangan tersebut harus berjalan bersamaan dengan pembenahan ekonomi daerah.
Tidak cukup pemerintah daerah memperjuangkan tambahan penerimaan dari pusat jika aset, perusahaan dan potensi ekonomi yang berada di daerah sendiri belum menghasilkan manfaat secara maksimal.
Pesan Romy OC patut menjadi pengingat. Siak tidak kekurangan kekayaan. Yang harus dipastikan adalah kekayaan tersebut dikelola oleh orang yang tepat.
Minyak dan gas, hutan, lahan, kawasan industri, pelabuhan dan sumber daya ekonomi lainnya tidak otomatis menjadi kesejahteraan rakyat.
Semuanya membutuhkan pengelolaan profesional, pengawasan ketat dan keberanian pemerintah daerah mengambil keputusan berdasarkan kepentingan publik.
Karena itu, pembenahan BUMD harus dimulai dari hulu: dari meja seleksi direksi.
Orang yang tepat akan menjaga aset, mengembangkan bisnis dan menghasilkan PAD. Sebaliknya, pengelolaan yang tidak profesional berpotensi membuat aset tidak produktif, perusahaan kehilangan peluang dan daerah terus menanggung biaya dari modal yang telah ditanamkan.
Bupati Afni kini memiliki ruang untuk membuktikan bahwa perjuangan mendapatkan DBH dari pusat tidak berjalan sendiri. Di saat yang sama, “rumah sendiri” juga harus dibereskan.
Lima BUMD harus dibuka kinerjanya secara terang: berapa modal yang sudah ditanamkan, berapa aset yang dikelola, berapa pendapatan yang dihasilkan, berapa laba atau kerugian, berapa investasi yang terealisasi, berapa dividen yang masuk ke kas daerah dan apa saja temuan pemeriksaan yang belum diselesaikan.
Sebab, BUMD bukan sekadar perusahaan milik pemerintah. Di dalamnya terdapat modal dan aset publik yang harus dipertanggungjawabkan.
Jika dikelola secara profesional, transparan dan bebas dari konflik kepentingan, BUMD dapat menjadi mesin ekonomi daerah dan memperkuat kemampuan fiskal Siak.
Maka, pertanyaan akhirnya bukan hanya berapa besar DBH yang bisa dibawa pulang dari Jakarta, tetapi juga berapa besar kekayaan yang sudah ada di rumah sendiri mampu menghasilkan manfaat bagi masyarakat Siak.
Jangan hanya mengetuk pintu Jakarta. Rumah sendiri juga harus dibereskan.

Tidak ada komentar