


Pelalawan,- Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pelalawan, Baharudin, SH., MH., angkat bicara terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), khususnya mengenai ketentuan bangunan yang berada di kawasan perkantoran Bakti Praja. (20/08)
Baharudin menegaskan, setiap pembangunan yang berada di kawasan tersebut harus mengacu pada ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah daerah, termasuk penerapan karakter arsitektur bernuansa Melayu sebagai identitas daerah.
“Perda tata ruangnya ada. Bangunan yang dibangun di atas lahan yang berada di kawasan perkantoran Bakti Praja harus sesuai dengan Perda dan bernuansa Melayu. Terlebih posisi lahannya berada di seberang jalur Kantor Bupati dan Kantor DPRD hingga menuju kawasan Tugu Bono,” ujar Baharudin, Kamis (20/8/2026).
Politisi Partai Golkar tersebut berharap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan segera melakukan sosialisasi kepada pemilik maupun pengelola bangunan yang berada di kawasan tersebut.
Menurutnya, sosialisasi perlu diikuti dengan pengawasan dan penertiban agar ketentuan yang telah diatur dalam Perda benar-benar dapat diterapkan di lapangan
“Segera lakukan sosialisasi dan realisasikan Perda. PUPR harus melakukan penertiban sehingga ketentuan terkait bangunan yang harus bernuansa Melayu dapat terwujud,” tegasnya.
Ia menilai, kawasan perkantoran Bakti Praja merupakan salah satu wajah Kabupaten Pelalawan sehingga penataan bangunan di kawasan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius. Selain aspek tata ruang, karakter Melayu dinilai penting untuk memperkuat identitas daerah.
Hal senada disampaikan Sekretaris Umum DPH LAM Riau Kabupaten Pelalawan, Eka Putra, S.Sos. Ia menegaskan bahwa Perda tata ruang merupakan aturan yang telah disepakati dan wajib ditaati oleh seluruh pihak.
Menurut Eka, penerapan ketentuan tersebut juga sejalan dengan visi dan misi Pelalawan sebagai daerah yang memiliki identitas dan budaya Melayu.
“Perda ini merupakan bentuk kesepakatan yang harus dipatuhi semua pihak. Kita berharap bangunan yang tidak bernuansa Melayu dapat ditertibkan,” katanya
Eka menambahkan, dorongan tersebut bukan ditujukan kepada pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga dan menegakkan aturan daerah.
“Ini terkait adanya bangunan yang tidak bernuansa Melayu. Tidak ada maksud lain, namun ini merupakan komitmen dalam penegakan Perda, itu saja,” tukasnya.
Dengan adanya dorongan dari DPRD dan LAM Riau Kabupaten Pelalawan tersebut, Dinas PUPR diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk memastikan seluruh pembangunan di kawasan strategis Bakti Praja berjalan sesuai ketentuan RTRW sekaligus memperkuat nuansa Melayu sebagai identitas Kabupaten Pelalawan.
(Tim)

Tidak ada komentar