
.


ROKAN HILIR ,- Jalur laut Riau kembali menjadi pintu masuk narkotika jaringan internasional. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Dumai menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika asal Malaysia di perairan pesisir Pulau Halang, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). (24/09)
Dalam pengungkapan itu, petugas menyita 47.572,2 gram atau sekitar 47,5 kilogram sabu, 20.044 butir ekstasi, serta 3.600 cartridge yang mengandung etomidate dengan volume bersih 9.011,5 mililiter.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut nilai ekonomi seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp132.708.460.000 atau sekitar Rp132,7 miliar.
Pengungkapan bermula dari informasi mengenai rencana pengiriman narkotika dari Malaysia menuju Bagansiapiapi melalui jalur laut. Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di wilayah pesisir, daratan, hingga perairan Bagansiapiapi.
Pada 9 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, petugas memantau sebuah dermaga sungai. Di lokasi itu terlihat dua orang, Suan dan Dori, mengendarai sepeda motor dan mendekati sebuah kapal kayu.
Namun, ketika petugas bergerak mendekat, kapal tersebut tiba-tiba melarikan diri. Kedua pria yang berada di darat kemudian diamankan. Sementara itu, tim laut bersama Bea Cukai Dumai melakukan pengejaran dan penyisiran di sepanjang perairan.
Pengejaran berlanjut hingga malam berikutnya. Pada 10 September sekitar pukul 22.58 WIB, tim gabungan mendeteksi sebuah kapal kayu berwarna hijau yang mencurigakan sedang menurunkan jangkar di kawasan pesisir Pulau Halang.
Ketika dilakukan penyergapan, dua orang di atas kapal berupaya melarikan diri. Salah seorang menceburkan diri ke laut, sedangkan seorang lainnya berusaha menghidupkan mesin kapal.
Petugas kemudian mengamankan seorang nelayan bernama Fendi alias Aping (45) yang disebut berperan sebagai tekong kapal.
Dalam pemeriksaan awal, Fendi mengaku membawa kapal yang mengangkut enam kotak kardus bersama Ari, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Fendi juga mengaku mengetahui bahwa enam kotak kardus tersebut berisi narkotika jenis sabu.
Kepada penyidik, Fendi menyebut kapal tersebut merupakan milik Alu alias Yucin, warga Bagansiapiapi yang juga berstatus DPO. Fendi disebut mendapat perintah untuk menjemput kapal di perairan Kuala Sinaboi dan membawanya menuju wilayah Tenayan dengan iming-iming upah.
Hasil penggeledahan kemudian menemukan 48 bungkus sabu seberat 47.572,2 gram, 20.044 butir ekstasi, serta 3.600 cartridge berisi etomidate.
Petugas juga menemukan lima bungkus Happy Water, satu paket sabu seberat satu gram yang disimpan di dalam sarung, alat isap atau bong, paspor, serta telepon genggam.
Bareskrim memperkirakan pengungkapan tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 262.411 jiwa.
Saat ini Fendi alias Aping bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan.
Sementara Ari dan Alu alias Yucin masih diburu. Penyidik juga masih mendalami jaringan yang berada di balik pengiriman narkotika dari Malaysia hingga masuk ke wilayah Riau.
Di balik sitaan senilai Rp132,7 miliar itu, masih terdapat mata rantai yang belum terungkap. Siapa pengendali jaringan? Siapa yang mengatur pengiriman dari Malaysia? Dan bagaimana narkotika dalam jumlah besar itu bisa melewati jalur laut hingga masuk ke pesisir Riau?
Pertanyaan tersebut kini menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan Bareskrim Polri.

Tidak ada komentar