тαʝαм мєℓιнαт ƒαктα
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 - 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Sabtu, 19 Sep 2026
x
.

ATR/PBN Dalam Sorotan Publik: Dugaan Mafia Tanah, Konflik Warga, Sertifikat Ganda Hingga Gratifikasi

waktu baca 6 menit
Sabtu, 19 Sep 2026 17:17

JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka persoalan serius di balik layanan pertanahan. Dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB lahan yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk. (19/09)

Perkara ini bukan semata-mata mengenai dugaan transaksi uang. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, tanah yang menjadi objek pengurusan HGB tersebut disebut masih memiliki persoalan dengan sejumlah pemilik atau ahli waris yang sebelumnya memegang Sertifikat Hak Milik (SHM). Para ahli waris bahkan disebut pernah menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke PTUN Bandung.

KPK mengungkap dugaan adanya permintaan fee sebesar Rp2 miliar untuk proses pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat. Pihak perusahaan disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar, yang kemudian diduga diserahkan melalui perantara. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan.

Dari delapan tersangka tersebut terdapat pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. KPK juga menyebut sejumlah tersangka sebagai pihak yang disebut memiliki kedekatan atau kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Nusron sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Penyidikan pun belum berhenti. Pada 18 September 2026, KPK menggeledah kediaman Lampri di Bekasi. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang disebut memuat petunjuk mengenai dugaan aliran uang dalam perkara tersebut. Bukti-bukti itu masih dianalisis untuk memperjelas konstruksi perkara dan hubungan antarpihak.

Di titik inilah perkara Bogor menjadi penting untuk dibaca lebih luas. Sebab persoalan pertanahan di Indonesia tidak baru muncul ketika aparat penegak hukum melakukan operasi tangkap tangan. Jauh sebelumnya, pemerintah sendiri telah mengakui besarnya persoalan sengketa, konflik, dan administrasi pertanahan.

Sepanjang 2024, Kementerian ATR/BPN mencatat 5.973 kasus pertanahan. Dari jumlah tersebut, 5.552 masuk kategori konflik berintensitas rendah, 374 berintensitas tinggi, dan 47 masuk kategori konflik berintensitas politik. Dari keseluruhan kasus tersebut, 2.161 disebut telah ditangani.

Persoalan administrasi pertanahan juga menyimpan pekerjaan besar. Pada Oktober 2024, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap sekitar 13,8 juta bidang tanah telah memiliki sertifikat tetapi belum memiliki peta, dengan cakupan sekitar 6,4 juta hektare. Menurut penjelasan pemerintah ketika itu, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan sengketa pertanahan.

Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan pertanahan bukan sekadar persoalan teknis administrasi. Sertifikat seharusnya memberikan kepastian mengenai hak atas tanah. Namun ketika data sertifikat tidak terhubung secara memadai dengan peta bidang, persoalan batas, penguasaan, riwayat tanah, maupun klaim kepemilikan dapat berkembang menjadi sengketa panjang.

Di lapangan, persoalan semacam itu dapat berujung pada konflik antara warga, perusahaan, maupun pihak lain yang mengklaim memiliki dasar hak. Dalam kondisi tertentu, sengketa administratif bahkan dapat berkembang menjadi proses perdata, tata usaha negara, hingga perkara pidana.

Salah satu contoh yang pernah diberitakan MataXpost adalah perkara Siti Fatimah di Pekanbaru, seorang guru sekolah dasar yang terlibat sengketa tanah warisan keluarganya. Dalam perkara tersebut, keluarganya memiliki dasar putusan perdata dan sertifikat yang menjadi dasar klaim atas tanah, sementara kemudian muncul dokumen hak lain yang menjadi bagian dari sengketa. Perkara itu berkembang ke peradilan tata usaha negara dan kemudian berlanjut ke proses pidana terhadap Siti Fatimah.

Kasus semacam itu memperlihatkan bahwa sengketa tanah tidak selalu berhenti pada pertanyaan sederhana mengenai siapa yang memegang sertifikat. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana sertifikat tersebut diterbitkan, berdasarkan dokumen apa, bagaimana riwayat tanah diperiksa, bagaimana batas bidang diverifikasi, serta bagaimana negara memastikan tidak terjadi benturan hak.

Jika dua pihak sama-sama memiliki dasar dokumen, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana dokumen tersebut dapat muncul, bagaimana proses administrasinya berlangsung, serta siapa yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan penerbitan dan pencatatan hak.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena pemerintah sendiri telah menempatkan pemberantasan mafia tanah sebagai salah satu agenda penanganan pertanahan. Kementerian ATR/BPN menyebut praktik mafia tanah dapat mengganggu kepastian hukum dan berpotensi menyebabkan hilangnya hak masyarakat.

Karena itu, perkara KPK di Bogor tidak cukup hanya dibaca sebagai kasus dugaan suap yang melibatkan delapan tersangka. Perkara tersebut juga membuka ruang untuk menguji bagaimana rantai pelayanan pertanahan bekerja, mulai dari kantor pertanahan kabupaten/kota, kantor wilayah, hingga tingkat kementerian.

Apalagi dalam perkara Bogor, dugaan transaksi tidak hanya menyentuh satu proses administratif. KPK menyebut adanya dugaan penerimaan uang dalam layanan pertanahan lainnya serta dugaan aliran dana yang masih didalami. Penyidik juga terus menelusuri asal-usul, peruntukan, dan aliran uang serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut.

Maka pertanyaan berikutnya menjadi relevan: apakah persoalan tersebut berhenti pada individu-individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka, atau justru terdapat kelemahan dalam sistem dan rantai pengambilan keputusan yang memungkinkan praktik serupa terjadi di tempat lain?

Jika penegakan hukum ingin membongkar persoalan pertanahan secara utuh, pemeriksaan tidak semestinya hanya berhenti pada orang yang tertangkap atau dokumen yang ditemukan dalam satu perkara. Proses administrasi, kewenangan, dokumen, keputusan, serta hubungan antara pejabat dan pihak-pihak yang berkepentingan juga perlu ditelusuri sepanjang terdapat dasar hukum dan bukti yang memadai.

Artinya, jika dalam proses penyidikan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, pengusutan dapat diperluas sesuai alat bukti, kewenangan, dan ketentuan hukum terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Bukan berarti seluruh jajaran ATR/BPN dapat dianggap terlibat. Justru sebaliknya, pemeriksaan yang transparan dan berbasis bukti diperlukan untuk membedakan apakah perkara yang muncul merupakan tindakan individual atau menunjukkan adanya celah tata kelola yang lebih luas.

Sebab tanah bukan sekadar aset ekonomi. Di atas sebidang tanah terdapat rumah, warisan keluarga, ruang usaha, lahan masyarakat, investasi, bahkan sumber penghidupan. Ketika administrasi pertanahan bermasalah, yang dipertaruhkan bukan hanya selembar sertifikat, tetapi kepastian hukum dan hak seseorang atau kelompok atas tanahnya.

Kini KPK telah membuka satu pintu melalui perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di Bogor. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sekitar Rp106,3 miliar disita, dugaan transaksi dalam layanan pertanahan sedang didalami, dan penggeledahan terbaru menghasilkan dokumen serta barang bukti elektronik yang disebut berkaitan dengan dugaan aliran uang.

Namun penyidikan masih berjalan. Temuan-temuan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan pihak lain di luar tersangka. Semua harus diuji melalui alat bukti dan proses hukum.

Di situlah pertanyaan besarnya berada: sejauh mana penyidikan KPK akan membuka seluruh rantai persoalan yang berkaitan dengan perkara tersebut?

Apakah pengusutan berhenti pada delapan tersangka, atau perkara ini justru menjadi pintu masuk untuk mengurai bagaimana sebuah layanan pertanahan dapat menghasilkan dugaan transaksi, bagaimana dokumen dan hak atas tanah diproses, serta apakah terdapat celah tata kelola yang selama ini memungkinkan persoalan serupa berulang dari tingkat daerah hingga pusat?

Pertanyaan itu kini berada di tangan penyidik, alat bukti, dan proses hukum.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x