
.


Jakarta,- Ombudsman RI meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan. Sorotan utama mencakup pengawasan penggunaan telepon seluler (HP), pencegahan pungutan liar (pungli), hingga pemberantasan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). (08/09)
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengatakan tiga aspek tersebut kerap menjadi pintu masuk terjadinya maladministrasi secara berulang di lingkungan Lapas dan Rutan.
Pernyataan itu disampaikan menyusul adanya pengaduan yang diterima Ombudsman RI terkait dugaan praktik pungutan liar dan penyewaan kamar di lingkungan Lapas dan Rutan.
Menurut Syafrida, setiap dugaan penyimpangan harus terlebih dahulu diuji melalui proses pemeriksaan dan verifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, penindakan terhadap individu dinilai tidak cukup apabila celah dalam sistem pengawasan dan tata kelola masih memungkinkan praktik serupa kembali terjadi.
“Pengawasan terhadap penggunaan HP, pemberantasan pungli, dan peredaran narkotika perlu ditempatkan sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan pengendalian internal,” ujar Syafrida saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).
Ia menegaskan, pengawasan tidak boleh hanya diarahkan kepada warga binaan dan tahanan. Petugas serta pihak lain yang memiliki akses ke dalam Lapas dan Rutan juga harus menjadi bagian dari sistem pengawasan.
Sistem pengawasan yang efektif, kata dia, harus mampu mencegah masuknya barang terlarang sekaligus mendeteksi dan menindak potensi penyimpangan secara cepat.
Syafrida mengingatkan bahwa penyelenggaraan pemasyarakatan merupakan bagian dari pelayanan publik. Karena itu, seluruh pelayanan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian, transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta bebas dari praktik maladministrasi.
“Setiap layanan dan pemenuhan hak warga binaan maupun tahanan harus diberikan secara transparan, akuntabel, sesuai standar pelayanan, dan bebas dari pungutan liar,” tegasnya.
Ombudsman RI juga mendukung langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta membentuk tim pemeriksa untuk menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan tidak diabaikan. Namun, Ombudsman meminta proses pemeriksaan dilakukan secara tegas dan transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Menurut Ombudsman, penyelesaian persoalan tidak cukup berhenti pada pemeriksaan dan penindakan terhadap individu. Evaluasi terhadap sistem dan tata kelola pelayanan pemasyarakatan juga harus dilakukan, termasuk memperbaiki mekanisme pengaduan serta tindak lanjut atas laporan masyarakat.
“Dalam perspektif pelayanan publik, pengawasan harus mampu memastikan bahwa tidak terdapat ruang bagi petugas maupun pihak lain untuk memberikan pelayanan secara diskriminatif, meminta imbalan di luar ketentuan, menyalahgunakan kewenangan, atau memberikan akses terhadap fasilitas tertentu berdasarkan kemampuan membayar,” kata Syafrida.
Ombudsman RI selanjutnya meminta Kementerian Imipas memastikan seluruh layanan dan fasilitas yang diberikan kepada warga binaan maupun tahanan memiliki standar, prosedur, serta persyaratan yang jelas dan dapat diketahui secara terbuka.
Informasi tersebut, menurut Ombudsman, harus dapat diakses oleh warga binaan, tahanan, keluarga, maupun masyarakat. Keterbukaan itu dinilai penting untuk mempersempit ruang terjadinya pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan.
“Perbaikan tata kelola harus diarahkan pada sistem yang mampu mencegah penyimpangan, bukan hanya bereaksi setelah masalah muncul,” pungkas Syafrida.
Ia menegaskan, pelayanan pemasyarakatan harus memberikan kepastian dan perlakuan yang adil bagi warga binaan dan tahanan, sekaligus memastikan Lapas dan Rutan dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.
(MataXPost)

Tidak ada komentar