[gnpub_google_news_follow]



Pekanbaru,- Bupati Pelalawan Zukri dilaporkan ke Polda Riau terkait dugaan pemberian keterangan tidak benar dan dugaan pemalsuan surat dalam persoalan klaim kepemilikan tanah di kawasan Teknopolitan, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. (10/08)
Laporan tersebut disampaikan seorang warga berinisial MR ke Polda Riau pada 25 Februari 2026. Perkara tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dan masih berada dalam tahap penyelidikan.
Kepada Redaksi, MR membenarkan bahwa dirinya melaporkan Bupati Pelalawan Zukri terkait dugaan pemberian keterangan tidak benar dan pemalsuan surat yang berkaitan dengan persoalan klaim kepemilikan tanah tersebut.
“Laporan sudah saya sampaikan ke Polda Riau. Saya juga sudah menjalani BAP, sementara saksi yang baru diperiksa adalah Herman, S.P., Kasi Pemerintahan Desa Langgam. Selanjutnya saya serahkan prosesnya kepada penyidik Polda Riau,” ujar MR.
Dalam perkembangan penanganan perkara, Herman, S.P., Kasi Pemerintahan Desa Langgam, menjadi salah satu pihak yang dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau.

Hal tersebut berdasarkan surat Ditreskrimum Polda Riau tertanggal 29 Juli 2026, Nomor B/310/VII/RES.1.9/2026/Ditreskrimum, perihal undangan wawancara klarifikasi perkara yang ditujukan kepada Kepala Seksi Pemerintahan Desa Langgam.
Dalam surat tersebut, yang bersangkutan diminta hadir pada Senin, 3 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB untuk memberikan keterangan serta membawa dokumen terkait ke Ruang Pemeriksaan Ditreskrimum Polda Riau, Jalan Pattimura Nomor 13, Pekanbaru.
Surat itu juga menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 KUHP, yang disebut terjadi sekitar Januari 2026 di Kompleks Perkantoran Bupati Pelalawan.
Lantas, apa yang di atur dalam Pasal 391 KUHP?
Pasal 391 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai tindak pidana pemalsuan surat. Ketentuan tersebut antara lain mencakup perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat digunakan sebagai bukti atau menimbulkan hak, maupun menggunakan surat yang tidak benar seolah-olah benar.
Ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara atau denda kategori VI.
Namun, pencantuman pasal tersebut dalam surat penyelidikan tidak serta-merta berarti pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses hukum yang berlaku.
Dalam proses penanganan perkara tersebut, Polda Riau telah menerbitkan Laporan Informasi Nomor LI/30/IV/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 2 April 2026, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/40/IV/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 14 April 2026.
Pemeriksaan terhadap Kasi Pemerintahan Desa Langgam menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk menggali keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan status, administrasi, serta riwayat tanah yang menjadi objek persoalan.
Meski nama Bupati Pelalawan Zukri disebut oleh pelapor dalam keterangannya kepada Redaksi, perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, dugaan yang dilaporkan belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang telah terbukti.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari Bupati Pelalawan Zukri maupun Pemerintah Kabupaten Pelalawan terkait laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bupati Pelalawan Zukri serta seluruh pihak terkait.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen yang diterima Redaksi dan keterangan pelapor. Status hukum serta pembuktian atas dugaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.





























.
.
.


Tidak ada komentar