тαʝαм мєℓιнαт ƒαктα
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 - 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Senin, 21 Sep 2026
x
.

Polemik Lahan Teknopolitan Memanas, Publik Soroti Dugaan Arogansi Kekuasaan Pemkab Pelalawan terhadap Masyarakat Adat Langgam

waktu baca 11 menit
Senin, 21 Sep 2026 16:30

PEKANBARU, — Polemik lahan di Kawasan Teknopolitan Pelalawan semakin memanas setelah Pemerintah Kabupaten Pelalawan menghentikan kegiatan operasional perkebunan di kawasan tersebut. Perintah itu dituangkan Bupati Pelalawan Zukri melalui surat tertanggal 7 September 2026 Nomor 180/SETDA/IX/2026/114 tentang Surat Perintah Penghentian Kegiatan Operasional Perkebunan di Kawasan Teknopolitan. (21/09)

Langkah Pemkab tersebut kini tidak hanya dipersoalkan dari sisi penghentian aktivitas di lapangan, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana pemerintah memperlakukan masyarakat yang memiliki sejarah penguasaan tanah di wilayah Langgam ketika berhadapan dengan klaim pemerintah atas lahan Teknopolitan.

Sejumlah masyarakat yang menyampaikan pengaduan kepada Redaksi Mata X-POST mempertanyakan dasar hukum Pemkab Pelalawan menyatakan lahan tersebut sebagai aset daerah. Mereka meminta pemerintah tidak hanya menunjukkan pencatatan dalam Kartu Inventaris Barang (KIB), tetapi juga membuka dokumen yang menjadi dasar perolehan tanah tersebut.

“Kalau Pemkab menyatakan tanah itu aset daerah, tentu harus bisa dijelaskan kapan tanah itu diperoleh, dari siapa, melalui mekanisme apa dan apa dokumen yang menjadi dasar perolehannya. Jangan hanya menunjukkan KIB,” kata masyarakat berinisial EM kepada Redaksi Mata X-POST.

Dalam surat tersebut, Pemkab Pelalawan menyebut kawasan Teknopolitan sebagai aset daerah yang tercatat dalam KIB dengan kode 131010202002 dan disebut telah terdaftar sejak 2015. Klaim inilah yang kemudian menjadi titik penting dalam polemik tersebut.

Sebab ketika pemerintah menyatakan sebuah hamparan tanah sebagai aset daerah, pertanyaan masyarakat tidak berhenti pada pencatatan dalam KIB. Pertanyaan berikutnya adalah: kapan dan berdasarkan dokumen apa Pemerintah Kabupaten Pelalawan secara sah memperoleh dan menguasai tanah tersebut sebagai aset daerah?

Menurut EM, masyarakat juga membutuhkan kejelasan mengenai proses perolehan tanah tersebut.

“Kalau memang sudah menjadi aset Pemkab sejak 2015, kami ingin tahu dokumen perolehannya. Apakah ada jual beli, pelepasan hak, ganti rugi, penyerahan atau mekanisme lainnya? Kalau ada, tunjukkan dokumennya,” ujarnya.

Masyarakat mempertanyakan apa alas hak atau dokumen kepemilikan yang menjadi dasar Pemkab Pelalawan menyatakan tanah tersebut sebagai aset daerah. Jika telah bersertifikat, publik meminta dijelaskan nomor sertifikat, luas bidang dan atas nama pemegang hak.

Pertanyaan berikutnya menyangkut proses penyelesaian hak atau ganti rugi terhadap masyarakat yang menguasai atau mengklaim memiliki tanah di kawasan tersebut. Kapan proses itu dilakukan, berapa luas tanah yang telah diselesaikan dan berapa nilai ganti rugi yang telah dibayarkan?

“Kalau ada masyarakat yang tanahnya masuk kawasan dan kemudian tanah itu dinyatakan menjadi aset pemerintah, tentu harus jelas kapan hak masyarakat diselesaikan. Jangan sampai masyarakat diminta membuktikan kepemilikannya, sementara pemerintah tidak membuka dokumen bagaimana tanah itu diperoleh,” kata EM.

Pemkab Pelalawan mengaitkan Kawasan Teknopolitan dengan Surat Keputusan Kepala BKPM Nomor 1/1/PKH/D/2015 mengenai pelepasan sebagian kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi untuk pembangunan Kawasan Teknopolitan atas nama Bupati Pelalawan.

Dari sini masyarakat mempertanyakan kedudukan dokumen tersebut. Apakah SK Kepala BKPM Nomor 1/1/PKH/D/2015 merupakan dasar pelepasan kawasan hutan saja, atau terdapat pula dokumen lain yang menjadi dasar perolehan hak atas setiap bidang tanah yang kini diklaim sebagai aset Pemerintah Kabupaten Pelalawan?

“Kalau SK BKPM itu yang dijadikan dasar, masyarakat ingin tahu apakah SK tersebut memang merupakan bukti hak atas tanah atau masih ada dokumen lain setelah pelepasan kawasan hutan. Kalau ada dokumen lanjutannya, ya buka kepada masyarakat,” kata EM.

Jika terdapat tahapan lain setelah pelepasan kawasan hutan, masyarakat meminta Pemkab menunjukkan dokumen tersebut. Termasuk apabila terdapat proses pelepasan hak, pengadaan tanah, penyerahan, hibah, berita acara, pembayaran ganti rugi, sertifikat, peta bidang, daftar nominatif atau dokumen lain yang menghubungkan tanah tersebut secara langsung dengan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Masyarakat juga mempertanyakan ketentuan dalam dokumen BKPM tersebut terkait penyelesaian dengan pihak ketiga atau pemilik tanah. Kapan kewajiban penyelesaian tersebut dilaksanakan oleh Pemkab Pelalawan dan apa bukti bahwa kewajiban tersebut telah dilaksanakan?

Pertanyaan yang sama diarahkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan Teknopolitan Pelalawan, terutama ketentuan Pasal 7 ayat (5) yang oleh masyarakat dipersoalkan berkaitan dengan penyelesaian atau ganti rugi kepada warga.

Apakah ketentuan tersebut telah dilaksanakan? Jika sudah, kapan dilaksanakan, kepada siapa, atas bidang tanah mana dan berapa nilai ganti rugi yang telah dibayarkan?

“Kalau memang ada aturan yang mengatur penyelesaian hak masyarakat, kami ingin tahu pelaksanaannya. Siapa yang sudah menerima ganti rugi, berapa luas tanahnya dan berapa nilainya,” ujar EM.

Persoalan lain yang disampaikan masyarakat kepada Redaksi Mata X-POST adalah keberadaan tanah yang digunakan untuk Kampus eks ST2P dan Kantor UPT Teknopolitan.

Masyarakat mempertanyakan apakah tanah yang digunakan untuk kedua fasilitas tersebut telah memiliki sertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Jika belum, apa dasar hukum Pemkab menggunakan dan menguasai tanah tersebut, sementara masyarakat menyampaikan tidak terdapat proses jual beli maupun pembayaran ganti rugi kepada warga yang menguasai atau mengklaim sebagai pemilik tanah?

“Ini juga harus dijelaskan. Tanah yang digunakan untuk fasilitas pemerintah itu statusnya apa? Kalau memang aset Pemkab, mana sertifikat atau alas haknya dan bagaimana proses tanah itu diperoleh?” kata EM.

Pertanyaan ini kemudian berlanjut pada mekanisme pengadaan tanah.

Masyarakat mempertanyakan mengapa prosedur pengadaan tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta peraturan pelaksanaannya tidak digunakan apabila tanah tersebut diperoleh untuk pembangunan Kawasan Teknopolitan.

Jika Pemkab Pelalawan berpendapat bahwa mekanisme tersebut tidak berlaku dalam kasus ini, masyarakat meminta pemerintah menjelaskan apa dasar hukumnya dan melalui mekanisme apa tanah masyarakat diperoleh atau dikuasai oleh pemerintah daerah.

“Kalau memang ada prosedur pengadaan tanah yang harus dijalankan, kami mempertanyakan mengapa masyarakat tidak melihat proses tersebut. Kalau Pemkab punya dasar bahwa prosedur itu tidak berlaku, dasar hukumnya juga harus dijelaskan,” ujar EM.

Bahkan muncul pertanyaan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat mengenai apakah dalam persoalan pengadaan dan penguasaan tanah Kawasan Teknopolitan ini Pemkab Pelalawan memerlukan pembinaan atau penjelasan dari Gubernur Riau, Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengenai tata cara pengadaan tanah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan itu muncul karena masyarakat ingin mengetahui apakah seluruh proses perolehan dan penguasaan tanah Teknopolitan telah berjalan berdasarkan mekanisme yang tepat atau masih terdapat tahapan hukum yang harus diselesaikan.

Persoalan KIB juga menjadi sorotan. Jika tanah Teknopolitan telah dicatat sebagai aset daerah sejak 2015, apa dokumen yang menjadi dasar pencatatan tersebut? Apakah sebelum pencatatan dilakukan telah diverifikasi riwayat penguasaan, batas bidang, alas hak dan penyelesaian hak masyarakat?

Masyarakat juga mempertanyakan berapa luas sebenarnya tanah Kawasan Teknopolitan yang tercatat sebagai aset Pemkab Pelalawan. Apakah luas tersebut sama dengan luas dalam dokumen pelepasan kawasan hutan dan sama dengan luas kawasan Teknopolitan? Jika berbeda, apa dasar dan penjelasannya?

Pertanyaan mengenai luas menjadi penting karena data pelepasan kawasan hutan tahun 2015 yang sebelumnya menjadi rujukan mencatat luas sekitar 3.393 hektare. Di sisi lain, terdapat data yang menyebut kawasan Techno Park Pelalawan sekitar 3.650 hektare.

Perbedaan angka tersebut perlu dijelaskan secara terbuka: mana yang merupakan luas pelepasan kawasan hutan, mana yang merupakan luas kawasan perencanaan Teknopolitan, dan berapa luas tanah yang benar-benar tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Pelalawan?

Persoalan aset memiliki kerangka pengaturan tersendiri. Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur antara lain perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, penatausahaan serta pengawasan dan pengendalian barang milik daerah.

Karena itu, masyarakat mempertanyakan bagaimana Pemkab memastikan pencatatan tanah sebagai aset daerah telah didukung dokumen perolehan dan dasar penguasaan yang jelas.

Di tengah persoalan itu terdapat masyarakat adat Langgam yang memiliki sejarah panjang di wilayah tersebut. Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IV Kemendikbud mencatat bahwa pada masa Kerajaan Pelalawan, Pebatinan Kuang Oso Tigo Puluoh memiliki 29 wilayah teritorial berbasis suku dan hutan-tanah, dengan Kedatuan Datuk Engku Raja Lela Putera berpusat di Langgam.

Catatan kebudayaan pemerintah juga menyebut Langgam memiliki sejarah panjang dan struktur masyarakat adat yang berkaitan dengan pebatinan. Di wilayah tersebut terdapat struktur adat seperti Batin Mudo Langkan, Batin Mudo Penarikan, Batin Sotul, Batin Pelabi, Penghulu Besar Langgam dan sejumlah pebatinan lainnya.

Sejarah tersebut menjadi penting ketika persoalan tanah hari ini menyentuh masyarakat yang mengaku memiliki penguasaan secara turun-temurun. Sebab pertanyaan mengenai tanah bukan hanya kapan kawasan itu ditetapkan pemerintah, tetapi juga apa yang terjadi terhadap tanah dan penguasaan masyarakat yang telah ada sebelum penetapan kawasan tersebut.

Di sinilah sorotan terhadap sikap Pemkab Pelalawan mulai mengemuka. Ketika pemerintah menggunakan kewenangannya untuk menghentikan kegiatan di atas lahan yang diklaim sebagai aset daerah, masyarakat mempertanyakan bagaimana posisi mereka yang memiliki riwayat penguasaan tanah di dalam atau sekitar kawasan tersebut.

Apakah seluruh pihak yang menggunakan atau menguasai tanah mendapatkan perlakuan yang sama? Apakah riwayat penguasaan masyarakat adat diperiksa dengan standar yang sama dengan klaim pemerintah?

Pertanyaan tersebut semakin kuat karena surat Bupati Zukri juga memerintahkan pembentukan Tim Terpadu Penataan dan Pengendalian Pemanfaatan Lahan Kawasan Teknopolitan Pelalawan.

Tim tersebut diarahkan untuk memeriksa batas kawasan, status dan dasar penguasaan lahan, penggunaan aktual, pihak yang memiliki atau menguasai, legalitas hak atas tanah, perizinan serta kesesuaian pemanfaatan lahan dengan zonasi. Untuk masyarakat atau masyarakat adat, tim juga diarahkan melakukan pendataan bidang tanah, verifikasi riwayat penguasaan atau kepemilikan serta keberadaan hak masyarakat adat.

Hal tersebut kembali memunculkan pertanyaan dari masyarakat yang mengadu kepada Redaksi Mata X-POST: jika tanah tersebut sejak awal sudah jelas merupakan aset Pemkab Pelalawan, mengapa status, dasar penguasaan dan legalitas hak atas tanah masih harus diverifikasi?

“Kalau memang semuanya sudah jelas aset Pemkab, kenapa masih harus diverifikasi lagi status tanah dan riwayat penguasaannya? Justru dari situ masyarakat ingin tahu, sebenarnya dokumen dan batas aset Pemkab itu sampai di mana,” kata EM.

Jika verifikasi memang diperlukan, masyarakat meminta hasilnya dibuka. Bidang mana yang benar-benar merupakan aset Pemkab? Bidang mana yang masih harus ditelusuri riwayatnya? Apa dasar penguasaan masyarakat? Bagaimana sejarah setiap bidang tanah? Dan bagaimana pemerintah menentukan batas antara aset daerah dengan tanah yang masih dipersoalkan statusnya?

Masyarakat juga mempertanyakan apakah seluruh tanah dalam kawasan tersebut dapat diperlakukan dengan satu riwayat hukum yang sama, sementara setiap bidang tanah bisa memiliki riwayat perolehan dan penguasaan yang berbeda.

“Jika hari ini Pemkab Pelalawan menghentikan seluruh kegiatan perkebunan masyarakat adat, publik tentu mempertanyakan ke mana arah kebijakan tersebut. Bagi kami, tindakan itu mulai dipandang sebagai bentuk arogansi kekuasaan. Bahkan lebih jauh, sejarah panjang Kerajaan Pelalawan dan keberadaan masyarakat adat Langgam seolah mulai diabaikan. Kalau penertiban dilakukan tanpa terlebih dahulu membuka secara terang dasar hak atas tanah dan sejarah penguasaannya, maka yang dipertontonkan bukan hanya penghentian aktivitas perkebunan, tetapi juga pengabaian terhadap sejarah masyarakat yang telah hidup di atas tanah tersebut,” ujar EM.

Bagi masyarakat adat Langgam, persoalan tersebut bukan sekadar penertiban kegiatan perkebunan. Mereka mempertanyakan apakah pemerintah telah memeriksa sejarah penguasaan tanah sebelum mengambil tindakan terhadap masyarakat.

Jika masyarakat diminta menunjukkan dasar hak dan riwayat penguasaan, masyarakat mempertanyakan mengapa pemerintah tidak sekaligus menunjukkan dasar perolehan tanah yang membuatnya menyatakan lahan tersebut sebagai aset daerah.

“Jangan hanya masyarakat yang diminta menunjukkan bukti. Pemerintah juga harus menunjukkan dasar ketika mengatakan tanah itu milik atau aset Pemkab. Kami hanya meminta semuanya terang dan terbuka,” ujar EM.

Dari sinilah muncul sorotan mengenai dugaan arogansi kekuasaan Pemkab Pelalawan. Sorotan itu muncul ketika kewenangan pemerintah digunakan untuk mengambil tindakan terhadap tanah yang masih dipersoalkan masyarakat, sementara dasar perolehan dan dokumen hak pemerintah atas tanah tersebut juga dipertanyakan.

Kewenangan pemerintah memang besar. Tetapi dalam persoalan tanah, masyarakat meminta kewenangan tersebut berjalan bersama keterbukaan dokumen.

Persoalan ini juga tidak berdiri sendiri. Warga berinisial MR pada 25 Februari 2026 disebut melaporkan Bupati Pelalawan Zukri ke Polda Riau terkait dugaan pernyataan tidak benar dan dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan klaim kepemilikan tanah di kawasan Teknopolitan. Ditreskrimum Polda Riau melalui surat tertanggal 29 Juli 2026 juga disebut meminta Kasi Pemerintahan Desa Langgam Herman S.P. memberikan klarifikasi terkait perkara tersebut.

Di sisi lain, ketentuan mengenai Kawasan Teknopolitan dalam Perda Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang RTRW Riau juga sedang menjadi objek Hak Uji Materiil di Mahkamah Agung melalui perkara Nomor 13 P/HUM/2026.

Rangkaian persoalan tersebut membuat masyarakat yang mengadu kepada Redaksi Mata X-POST meminta Pemkab Pelalawan memberikan jawaban secara terbuka, terutama mengenai dasar hukum kepemilikan dan penguasaan tanah.

Pertanyaannya kini semakin konkret: berapa luas tanah Teknopolitan yang benar-benar menjadi aset Pemkab Pelalawan? Apa alas haknya? Kapan diperoleh? Dari siapa diperoleh? Melalui mekanisme apa? Di mana batasnya? Apakah telah dilakukan pengadaan tanah atau penyelesaian ganti rugi? Dan apakah seluruh bidang yang kini ditertibkan benar-benar telah memiliki dasar hukum sebagai aset daerah?

Masyarakat juga meminta Pemkab menjelaskan secara terbuka status tanah Kampus eks ST2P dan Kantor UPT Teknopolitan, termasuk dasar penguasaan, sertifikat, proses perolehan dan penyelesaian hak dengan warga yang menguasai tanah tersebut.

Pada akhirnya, pertanyaan yang disampaikan masyarakat kepada Redaksi Mata X-POST sederhana tetapi mendasar: ketika Pemkab Pelalawan menyatakan tanah masyarakat sebagai aset daerah, kapan tanah itu secara sah menjadi milik atau berada dalam penguasaan Pemkab, dokumen apa yang menjadi dasarnya, bagaimana proses pengadaannya, dan kapan hak masyarakat diselesaikan?

“Kalau memang dokumennya lengkap, buka kepada publik. Kalau memang sudah ada ganti rugi, tunjukkan proses dan buktinya. Kalau memang belum ada, masyarakat berhak tahu bagaimana tanah itu bisa dicatat sebagai aset Pemkab,” tegas EM.

Sebab tanah bukan sekadar angka dalam KIB. Tanah memiliki batas, riwayat dan dokumen.

Dan ketika pemerintah menggunakan kewenangannya untuk menghentikan kegiatan di atas tanah yang diklaim sebagai aset daerah, masyarakat berhak meminta satu hal yang paling mendasar: tunjukkan dasar haknya.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan awak media dengan menghubungi Bupati Pelalawan Zukri untuk memperoleh penjelasan terkait persoalan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan atau jawaban dari yang bersangkutan.

Redaksi Mata X-POST tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Bupati Pelalawan Zukri, pihak-pihak terkait, maupun masyarakat yang memiliki dokumen atau data pendukung mengenai status, sejarah, dan riwayat penguasaan tanah di Kawasan Teknopolitan Pelalawan. Setiap informasi dan klarifikasi yang disampaikan akan dipertimbangkan untuk dimuat sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x