Network
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 - 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Minggu, 01 Nov 2026
x

Dugaan Rekayasa Perkara dan Penganiayaan terhadap Susanti, Penanganan Kasus Narkotika di Polda Riau Dipertanyakan

waktu baca 18 menit
Minggu, 1 Nov 2026 00:43

PEKANBARU — Penanganan perkara narkotika yang menjerat Susanti alias Mami Binti Berlin Lase di Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menyisakan sejumlah persoalan serius. Mulai dari asal-usul sabu yang ditemukan saat penangkapan Selly Agustini alias Ayi, perubahan keterangan Zulham Efendi alias Papi alias OM, alat bukti percakapan elektronik, pertentangan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), hingga dugaan penganiayaan dan intimidasi sebelum Susanti dibawa ke kantor Polda Riau. (01/11)

Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pembuktian dugaan tindak pidana narkotika, tetapi juga legalitas tindakan penangkapan dan penggeledahan, perlakuan terhadap tersangka, serta pemenuhan hak-hak seseorang selama proses penyidikan.

Sejumlah luka lebam akibat hantaman benda tumpul (istimewa) 

Keluarga Susanti mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri dan Propam Polda Riau melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Mereka mempertanyakan apakah penetapan Susanti sebagai tersangka telah didukung alat bukti yang cukup dan diperoleh melalui prosedur yang sah, atau justru dibangun dari keterangan pihak lain yang kemudian dipersoalkan konsistensinya.

Komitmen Kapolri Jenderal Suyudi dan Ujian Pengawasan Internal

Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengenai penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan terbuka terhadap koreksi masyarakat menjadi relevan untuk dicermati di tengah munculnya dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara Susanti.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI pada 1 Oktober 2026, Suyudi mengusung visi “Polri Bersama Masyarakat”. Ia menegaskan bahwa penyimpangan terhadap hukum dan etika harus dikoreksi, sementara kritik serta keluhan masyarakat yang berbasis fakta tidak seharusnya ditutupi.

Dalam pemaparannya, Suyudi juga menekankan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, melainkan dari kualitas penanganan yang sah, berbasis bukti, memberikan kepastian, dan berkeadilan.

Pada hari yang sama, Suyudi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kapolri. Ia menyatakan kesediaannya mempertanggungjawabkan kepemimpinannya melalui pengawasan DPR maupun ruang koreksi dari masyarakat.

Karena itu, dugaan penganiayaan, intimidasi, pertentangan keterangan dalam BAP, serta persoalan asal-usul barang bukti dalam perkara Susanti patut diperiksa secara objektif.

Komitmen pembenahan Polri harus dibuktikan melalui tindakan nyata, termasuk keberanian mengusut dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota sendiri.

Susanti ditangkap pada 26 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya, Perumahan Jondul Baru, Jalan Lokomotif, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru. Penangkapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/191/IX/2026/Riau/SPKT.Ditresnarkoba Polda Riau.

Namun, sebelum dibawa ke kantor Polda Riau, keluarga menyebut Susanti terlebih dahulu dibawa ke suatu tempat yang oleh petugas disebut sebagai Pos Resnarkoba. Di tempat inilah muncul dugaan intimidasi, kekerasan fisik, dan tekanan agar Susanti mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya.

Dari Penangkapan Ayi di Jalan Pepaya hingga Dibawa ke Rumah Zulham

Rangkaian perkara yang kemudian menyeret Susanti bermula dari penangkapan seorang perempuan bernama Selly Agustini alias Ayi di Jalan Pepaya, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, pada 26 September 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang disampaikan keluarga, saat penangkapan tersebut petugas menemukan satu bungkus sabu dari Ayi. Setelah diamankan, Ayi kemudian diinterogasi untuk mengungkap asal-usul barang yang ditemukan dalam penguasaannya.

Dalam proses interogasi tersebut, nama Zulham Efendi alias Papi alias OM disebut muncul sebagai pihak yang memberikan atau menjadi sumber perolehan sabu tersebut.

Berbekal keterangan itu, aparat kemudian bergerak menuju kawasan Perumahan Jondul Baru, Jalan Lokomotif, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru. Menurut kronologi yang disampaikan keluarga, Ayi turut dibawa petugas menuju kawasan tersebut hingga akhirnya tiba di sebuah rumah yang dikaitkan dengan Zulham.

Di lokasi tersebut, tepatnya di rumah yang juga merupakan kediaman Susanti, petugas berhasil mengamankan Zulham.

Menurut keterangan keluarga, sekitar satu jam setelah Zulham diamankan, petugas turut menangkap Susanti di rumah yang sama.

Alasan Susanti ikut diamankan kemudian menjadi persoalan tersendiri. Menurut informasi keluarga, Zulham menyampaikan kepada aparat bahwa sabu yang ditemukan bersama Ayi merupakan milik Susanti. Keterangan inilah yang disebut menjadi salah satu dasar yang menghubungkan Susanti dengan barang bukti tersebut.

Namun, setelah penangkapan itu, muncul keterangan berbeda yang dikabarkan disampaikan Zulham kepada salah satu anak Susanti. Zulham disebut mengakui bahwa sabu yang ditemukan bersama Ayi sebenarnya bukan berasal dari Susanti, melainkan dari orang lain.

Dengan demikian, terdapat tiga rangkaian peristiwa yang perlu diperjelas penyidik: penangkapan Ayi dan penemuan sabu, keterangan yang mengarah kepada Zulham, serta penangkapan Susanti setelah barang tersebut dikaitkan dengan dirinya.

Keterangan Zulham Berubah, Sabu Disebut Bukan Berasal dari Susanti

Keterangan Zulham menjadi salah satu bagian paling penting yang perlu diuji dalam perkara ini.

Menurut informasi keluarga, Zulham kepada aparat menyampaikan bahwa sabu yang ditemukan bersama Ayi merupakan milik Susanti.

Akan tetapi, dalam keterangan yang kemudian disebut disampaikan kepada salah satu anak Susanti, Zulham justru mengakui bahwa barang tersebut bukan berasal dari Susanti, melainkan dari orang lain.

Zulham juga dikabarkan menyampaikan bahwa dirinya terpaksa menyebut sabu tersebut milik Susanti agar memperoleh keringanan dalam perkara yang menjeratnya. Ia disebut beralasan bahwa Ayi sebelumnya menyatakan memperoleh sabu dari dirinya.

Apabila keterangan yang disampaikan keluarga ini benar, terdapat pertentangan mendasar mengenai asal-usul barang bukti. Di hadapan petugas, Zulham disebut menghubungkan sabu tersebut dengan Susanti.

Namun, dalam keterangan yang kemudian disampaikan kepada anak Susanti, ia justru menyebut barang itu bukan berasal dari Susanti.

Perbedaan ini bukan persoalan kecil. Keterangan mengenai siapa yang memperoleh, menguasai, menyerahkan, atau menjadi sumber narkotika merupakan bagian penting dalam membuktikan konstruksi perkara.

Keterangan Zulham tersebut perlu dikonfirmasi langsung melalui pemeriksaan resmi. Penyidik dan Propam juga perlu memeriksa apakah terdapat kepentingan pribadi, tekanan, atau kemungkinan upaya memperoleh keringanan yang memengaruhi keterangannya.

Dengan munculnya keterangan Zulham yang dinilai saling bertentangan mengenai asal-usul sabu tersebut, dugaan adanya rekayasa perkara ataupun kriminalisasi terhadap Susanti semakin relevan untuk dipertanyakan dan harus dijelaskan secara terbuka.

Sebab, apabila benar Zulham menyebut sabu tersebut milik Susanti di hadapan aparat, tetapi kemudian menyampaikan bahwa barang itu sebenarnya berasal dari orang lain, penyidik wajib mengungkap dasar dari kedua keterangan tersebut.

Terlebih, keluarga juga mempertanyakan tidak adanya percakapan elektronik yang secara langsung membuktikan Susanti sebagai sumber narkotika.

Rangkaian persoalan ini menuntut pemeriksaan yang objektif: apakah keterlibatan Susanti benar-benar dibangun berdasarkan alat bukti independen yang saling menguatkan, atau justru bertumpu pada keterangan yang berubah dan belum teruji kebenarannya?

Dugaan rekayasa maupun kriminalisasi tentu harus dibuktikan dan tidak dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum ada hasil pemeriksaan. Namun, dengan adanya pertentangan keterangan, persoalan alat bukti, dugaan intimidasi, serta ketidaksesuaian isi BAP, tudingan tersebut bukan sesuatu yang patut diabaikan.

Aparat pengawas harus menjawabnya melalui pemeriksaan menyeluruh, bukan sekadar membantah tanpa membuka dasar penanganan perkara.

Percakapan Elektronik Dijadikan Alat Bukti, Namun Tak Menunjukkan Susanti sebagai Sumber Narkotika

Berdasarkan penelaahan keluarga terhadap dokumen percakapan elektronik yang tercantum dalam berkas pemeriksaan, mereka menyatakan tidak menemukan satu pun percakapan yang secara langsung membuktikan Susanti sebagai pemilik, pemasok, atau sumber sabu yang ditemukan bersama Ayi.

Salah satu percakapan yang tercantum dalam BAP Susanti halaman 6 berasal dari Ayi pada 14 September 2026. Pesan itu berbunyi, “Ada pegang dikit ga mami? Untuk paketan 100 ml”.

Pesan tersebut dikirim 12 hari sebelum penangkapan Susanti. Namun, isi pesan itu tidak secara eksplisit menyebut sabu maupun jenis narkotika lainnya.

Bagi keluarga, pesan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa Susanti memiliki, menyediakan, atau memasok narkotika. Makna pesan, konteks percakapan sebelum dan sesudahnya, identitas pengguna nomor, serta hubungan komunikasi tersebut dengan barang bukti harus dibuktikan melalui pemeriksaan data elektronik secara utuh.

Persoalan lain yang perlu dijelaskan adalah apakah percakapan tersebut benar-benar menunjukkan adanya transaksi narkotika, atau hanya komunikasi yang ditafsirkan penyidik sebagai petunjuk keterlibatan Susanti.

Penafsiran atas pesan elektronik tidak dapat dilepaskan dari keutuhan percakapan, keaslian data, identitas pengguna perangkat, serta keterkaitannya dengan barang bukti yang disita.

Dengan demikian, substansi yang perlu diuji bukan sekadar apakah komunikasi antara Susanti dan Ayi pernah terjadi, melainkan apakah komunikasi itu dapat membuktikan secara konkret bahwa Susanti merupakan pihak yang memasok narkotika kepada Ayi.

Keluarga meminta penyidik membuka dasar penarikan kesimpulan tersebut, termasuk menjelaskan bukti lain yang menguatkan dugaan bahwa narkotika yang ditemukan dari Ayi berasal dari Susanti.

Jika percakapan elektronik menjadi salah satu dasar utama penetapan keterlibatan Susanti, hubungan antara isi pesan, peristiwa penyerahan narkotika, dan barang bukti harus dapat dijelaskan secara terang. Sebab, komunikasi yang dianggap mencurigakan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang sebagai sumber narkotika.

Keterangan dalam BAP Saling Bertentangan

Persoalan berikutnya muncul dari isi BAP Susanti tertanggal 30 September 2026. Berdasarkan bagian dokumen yang telah ditelaah, terdapat sejumlah keterangan yang dinilai saling bertentangan dan membutuhkan penjelasan serius dari penyidik.

Pada halaman 4, khususnya jawaban atas pertanyaan nomor 10, Susanti menyangkal pernah memberikan sabu kepada Zulham Efendi alias Papi alias OM.

Masih pada halaman yang sama, dalam jawaban atas pertanyaan nomor 17, Susanti juga menyangkal pernah memberikan sabu kepada Selly Agustini alias Ayi. Ia bahkan menyatakan tidak mengetahui bahwa Zulham memberikan sabu kepada Ayi.

Keterangan itu berlanjut pada halaman 5, pertanyaan nomor 18. Susanti disebut menerangkan bahwa Zulham pernah menyampaikan Ayi ingin berbelanja, tetapi dirinya tidak mengetahui barang apa yang hendak dibeli Ayi. Pada pertanyaan nomor 19, Susanti kembali menyangkal bahwa Ayi pernah membeli atau memesan sabu darinya.

Namun, keterangan berbeda justru tercantum pada BAP halaman 9, pertanyaan nomor 24. Dalam bagian tersebut, Susanti disebut memberikan keterangan bahwa dirinya menyuruh Zulham menyerahkan sabu kepada Ayi.

Perbedaan isi keterangan ini bukan persoalan sepele. Pada satu bagian, Susanti menyangkal pernah memberikan atau memerintahkan penyerahan sabu kepada Ayi.

Ia juga menyatakan tidak mengetahui bahwa Zulham menyerahkan sabu kepada Ayi. Akan tetapi, pada bagian lain, muncul keterangan yang menempatkan dirinya seolah-olah memberikan instruksi kepada Zulham untuk menyerahkan narkotika tersebut.

Pertanyaan mendasarnya: dalam situasi dan berdasarkan pertanyaan seperti apa keterangan yang berbeda itu muncul? Apakah terdapat penjelasan atau klarifikasi dalam BAP yang menerangkan perbedaan tersebut?

Apakah Susanti memahami isi setiap pertanyaan dan jawaban yang dituangkan dalam berita acara? Apakah seluruh keterangan diberikan secara bebas tanpa tekanan atau intimidasi?

Keluarga menilai pertentangan tersebut harus diperiksa secara menyeluruh, terlebih mereka sebelumnya menyampaikan dugaan adanya tekanan dan kekerasan terhadap Susanti selama berada dalam penguasaan petugas.

Dugaan itu perlu diuji dengan mencocokkan waktu pemeriksaan, kondisi Susanti, pendampingan penasihat hukum, serta keterangan pihak-pihak yang berada di lokasi pemeriksaan.

Pertentangan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya rekayasa atau pemaksaan. Namun, penyidik wajib menjelaskan konteks pemeriksaan dan bagaimana keterangan pada halaman 9 dapat berbeda secara substansial dari jawaban Susanti pada halaman 4 dan 5.

Penangkapan dan Penggeledahan Dipersoalkan, RT Disebut Menyaksikan

Selain persoalan asal-usul sabu dan isi BAP, keluarga juga mempersoalkan prosedur penangkapan Susanti di kediamannya.

Menurut keluarga, ketika Susanti ditangkap, petugas tidak menemukan narkotika pada badan atau penguasaan langsung Susanti. Bahkan, berdasarkan keterangan keluarga, dalam penggeledahan rumah juga tidak ditemukan benda-benda yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Keluarga menyebut tindakan penangkapan dan penggeledahan tersebut disaksikan Ketua RT setempat. Namun, menurut mereka, petugas tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan maupun surat perintah penggeledahan kepada pemilik rumah ketika tindakan berlangsung.

Keterangan tersebut perlu diperiksa dengan menghadirkan Ketua RT yang menyaksikan kejadian, pemilik rumah, serta seluruh personel yang terlibat.

Secara yuridis, Pasal 94 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur persyaratan minimal alat bukti untuk penangkapan. Pasal 95 mengatur tata cara penangkapan, termasuk kewajiban memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan, dengan pengecualian dalam keadaan tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Karena itu, Propam perlu memeriksa apakah surat perintah penangkapan telah diterbitkan, kapan diperlihatkan atau diberikan kepada Susanti, apakah tembusannya disampaikan kepada keluarga atau pihak yang ditentukan undang-undang, serta apakah terdapat dasar hukum yang memungkinkan pengecualian prosedur.

Untuk penggeledahan, perlu pula diperiksa surat perintah, persetujuan atau penetapan yang dipersyaratkan hukum, berita acara, saksi yang hadir, dan dokumentasi pelaksanaan tindakan.

Ketiadaan narkotika pada tubuh Susanti dan tidak ditemukannya benda yang diduga menjadi sarana peredaran di rumahnya tidak otomatis meniadakan kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana.

Namun, keadaan tersebut merupakan fakta yang perlu dicocokkan dengan konstruksi pembuktian penyidik.

Yang harus dijelaskan ialah bukti konkret apa yang menghubungkan Susanti dengan barang yang disita dari Ayi, bukan sekadar hubungan tempat tinggal atau keberadaan Zulham di rumah Susanti.

Dugaan Penganiayaan di Pos Resnarkoba Sebelum Dibawa ke Polda Riau

Persoalan yang tidak kalah serius adalah dugaan kekerasan fisik dan intimidasi yang menurut keluarga terjadi setelah Susanti diamankan, sebelum dibawa ke kantor Polda Riau.

Keluarga menyebut Susanti terlebih dahulu dibawa ke suatu tempat yang oleh petugas disebut sebagai Pos Resnarkoba. Di tempat tersebut, menurut pengakuan Susanti kepada keluarga, ia mengalami intimidasi, kekerasan fisik, dan tekanan agar mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya.

Dugaan kekerasan itu perlu ditelusuri secara khusus, termasuk memastikan lokasi Pos Resnarkoba yang dimaksud, siapa yang menguasai tempat tersebut, personel yang bertugas, siapa saja yang berada di lokasi, serta berapa lama Susanti berada di sana.

Menurut keluarga, pada hari kedua setelah penangkapan mereka melihat bekas kemerahan dan memar pada tubuh Susanti, termasuk di bagian pinggul.

Keluarga kemudian mempertanyakan kondisi tersebut kepada seorang anggota bernama Ridho yang menurut keterangan mereka berasal dari Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau. Ridho disebut menjawab bahwa Susanti terjatuh di kamar mandi.

Namun, keluarga mempertanyakan penjelasan tersebut. Susanti memang pernah mengalami kejadian terjatuh di kamar mandi sebelum penangkapan, tetapi luka akibat kejadian sebelumnya berada di bagian lutut, bukan pinggul.

Keluarga juga menduga luka lama pada lutut Susanti kembali mengalami kekerasan hingga kondisinya memburuk dan bernanah. Pemukulan tersebut disebut menggunakan potongan papan triplek.

Kecurigaan keluarga semakin menguat setelah mereka meminta keterangan kepada tiga orang yang sebelumnya turut diamankan dalam perkara yang sama, tetapi kemudian dilepaskan untuk menjalani rehabilitasi.

Menurut keluarga, ketiganya mengaku mengetahui Susanti mengalami pemukulan di lingkungan tempat pemeriksaan atau penanganan perkara dan menyatakan bersedia menjadi saksi.

Keluarga menyebut ketiga orang tersebut menunjuk seorang polisi wanita dengan nama yang terdengar seperti Fiona atau Viola sebagai pihak yang diduga melakukan pemukulan.

Ketika Susanti ditanya secara terpisah tanpa lebih dahulu diberi tahu nama tersebut, ia disebut menyampaikan nama yang terdengar serupa.

Identitas personel yang dimaksud belum dapat dipastikan. Karena itu, penyebutan nama tersebut harus diuji melalui pemeriksaan resmi dan tidak dapat dianggap sebagai penetapan pihak yang bertanggung jawab.

Namun, keterangan tiga orang yang disebut berada dalam lingkungan penanganan perkara tersebut tidak boleh diabaikan. Mereka perlu diperiksa secara terpisah untuk memastikan apa yang benar-benar dilihat, didengar, dan dialami sendiri.

Propam juga perlu menelusuri dokumentasi kondisi fisik Susanti, catatan medis, kemungkinan pemeriksaan kesehatan setelah penangkapan, rekaman CCTV apabila tersedia, serta identitas seluruh personel yang bertugas di Pos Resnarkoba pada waktu kejadian.

Waktu Dugaan Kekerasan dan Pembuatan BAP Harus Dicocokkan

Satu hal mendasar yang harus diungkap adalah kapan dugaan kekerasan tersebut terjadi.

Apakah Susanti mengalami pemukulan sebelum menjalani pemeriksaan, ketika berada di Pos Resnarkoba, selama proses pemeriksaan, atau setelah BAP ditandatangani?

Pertanyaan ini penting karena BAP Susanti tercatat bertanggal 30 September 2026, sedangkan penangkapan dilakukan pada 26 September 2026.

Apabila dugaan kekerasan terjadi sebelum atau selama pemeriksaan, perlu diperiksa apakah terdapat hubungan antara tekanan fisik maupun psikis dengan keterangan yang kemudian dituangkan dalam BAP.

Keluarga juga meminta agar diperiksa kapan pertama kali Susanti menyampaikan dugaan penganiayaan, kepada siapa ia mengungkapkannya, apakah pernah meminta pemeriksaan medis, dan apakah penasihat hukum mengetahui kondisi fisiknya.

Dalam KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026, Pasal 142 mengatur hak tersangka memperoleh pendampingan advokat serta perlindungan dari penyiksaan, intimidasi, dan perlakuan tidak manusiawi atau merendahkan martabat.

Dengan demikian, dugaan pemukulan dan pemaksaan pengakuan bukan sekadar persoalan etik internal. Apabila terbukti, perbuatan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum terhadap personel yang bertanggung jawab.

Tidak Ada Pengajuan Assessment TAT maupun Informasi Gelar Perkara

Persoalan lain yang menjadi sorotan dalam penanganan perkara Susanti adalah tidak ditemukannya informasi mengenai pengajuan assessment kepada Tim Asesmen Terpadu (TAT), maupun pelaksanaan gelar perkara yang dapat menjelaskan dasar dan pertimbangan penyidik dalam menetapkan arah penanganan kasus tersebut.

Berdasarkan informasi dan dokumen yang disampaikan kepada keluarga, tidak ditemukan adanya langkah penyidik untuk mengajukan assessment TAT terhadap Susanti.

Padahal, penilaian tersebut penting untuk mengetahui posisi dan peran seseorang dalam perkara narkotika, termasuk menilai kondisi yang relevan dengan kemungkinan penerapan mekanisme rehabilitasi sesuai ketentuan hukum.

Assessment TAT bukan mekanisme otomatis yang menjamin seseorang memperoleh rehabilitasi. Namun, penyidik perlu menjelaskan apakah Susanti pernah dinilai untuk diajukan ke tim tersebut, apakah terdapat pertimbangan untuk tidak mengajukannya, dan apa dasar hukum serta alasan objektif di balik keputusan tersebut.

Keluarga juga menyatakan tidak memperoleh informasi maupun dokumen yang menunjukkan bahwa perkara Susanti pernah dibahas melalui gelar perkara. Tidak diketahui apakah gelar perkara pernah dilaksanakan, siapa saja yang terlibat, apa materi yang dibahas, serta bagaimana kesimpulan atau rekomendasi yang dihasilkan.

Ketiadaan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses evaluasi penyidikan, terutama ketika terdapat persoalan mendasar terkait asal-usul sabu yang ditemukan dari Ayi, perubahan keterangan Zulham, percakapan elektronik yang dipersoalkan relevansinya, serta pertentangan jawaban Susanti dalam BAP.

Penyidik perlu menjelaskan apakah gelar perkara telah dilakukan dalam penanganan kasus Susanti. Jika telah dilaksanakan, keluarga meminta agar dijelaskan waktu pelaksanaan, materi yang dibahas, hasil, dan tindak lanjutnya. Jika belum, perlu dijelaskan apa pertimbangannya.

Keluarga juga meminta agar penanganan Susanti dibandingkan secara objektif dengan tiga orang lain yang menurut informasi mereka turut diamankan dalam perkara yang sama, tetapi kemudian dilepaskan untuk menjalani rehabilitasi.

Perlu dijelaskan apakah ketiganya telah menjalani assessment TAT, bagaimana hasilnya, serta apa perbedaan peran dan kondisi hukum mereka dengan Susanti.

Propam dan pengawas penyidikan perlu memeriksa administrasi perkara secara menyeluruh, termasuk dokumen pengajuan assessment, undangan dan berita acara gelar perkara apabila ada, hasil pembahasan, serta keputusan penyidik setelah evaluasi dilakukan.

Dasar Hukum dan Tanggung Jawab Pengawasan

UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menjadi hukum acara yang relevan untuk menguji tindakan penyidikan dalam perkara yang terjadi pada September 2026.

Pasal 94 mengatur persyaratan minimal alat bukti untuk penangkapan. Pasal 95 mengatur tata cara penangkapan. Pasal 142 mengatur hak tersangka, termasuk pendampingan advokat dan perlindungan dari penyiksaan serta intimidasi.

Sementara itu, Pasal 235 dan Pasal 240 mengatur jenis alat bukti serta batas penggunaan keterangan terdakwa dalam pembuktian.

Pasal 240 ayat (3) menegaskan bahwa keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri. Ayat (4) menyatakan keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahannya dan harus disertai alat bukti sah lainnya.

Ketentuan tersebut penting untuk membedakan pertanggungjawaban pidana masing-masing orang. Keterangan Zulham tidak otomatis membuktikan kesalahan Susanti. Terlebih, apabila keterangan itu berubah atau dipersoalkan kebenarannya, penyidik wajib menguji dan mencocokkannya dengan bukti independen lainnya.

Dengan kerangka tersebut, terdapat sejumlah hal yang harus diperiksa secara terpisah: kecukupan alat bukti untuk penangkapan, hubungan Susanti dengan barang bukti yang ditemukan dari Ayi, konsistensi keterangan Zulham, keabsahan dan relevansi percakapan elektronik, serta kebebasan Susanti ketika memberikan keterangan dalam BAP.

Dugaan kekerasan dan intimidasi juga harus diperiksa sebagai persoalan tersendiri. Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika tidak dapat membenarkan tindakan yang melanggar hak tersangka.

Propam Diminta Memeriksa Seluruh Rangkaian, Bukan Hanya Dugaan Kekerasan

Keluarga Susanti mendesak Divpropam Mabes Polri dan Propam Polda Riau memeriksa seluruh personel yang terlibat dalam penanganan perkara, termasuk anggota yang disebut bernama Ridho, polisi wanita yang namanya terdengar seperti Fiona atau Viola, penyidik pemeriksa, personel yang bertugas di Pos Resnarkoba, atasan langsung, serta pejabat yang memiliki tanggung jawab pengawasan.

Pemeriksaan diminta tidak hanya berfokus pada dugaan pemukulan, tetapi juga mencakup:

1. Kronologi penangkapan Ayi, pemeriksaan terhadap Ayi, munculnya nama Zulham, serta penangkapan Zulham dan Susanti.
2. Asal-usul sabu yang ditemukan bersama Ayi dan identitas pihak yang sebenarnya menguasai atau menyerahkan barang tersebut.
3. Perubahan keterangan Zulham serta informasi bahwa barang tersebut bukan berasal dari Susanti.
4. Bukti komunikasi elektronik yang digunakan penyidik untuk membangun hubungan antara Susanti dan barang bukti.
5. Legalitas penangkapan dan penggeledahan di rumah Susanti, termasuk keberadaan serta penyampaian surat perintah.
6. Dugaan penganiayaan, intimidasi, dan pemaksaan pengakuan di Pos Resnarkoba sebelum Susanti dibawa ke kantor Polda Riau.
7. Kondisi luka di pinggul dan lutut, termasuk dugaan pemukulan menggunakan potongan papan triplek.
8. Identitas dan keterangan tiga orang yang disebut bersedia menjadi saksi.
9. Perbedaan jawaban dalam BAP halaman 4, 5, dan 9.
10. Dasar pertimbangan penyidik tidak mengajukan assessment TAT dan informasi mengenai pelaksanaan gelar perkara.

Keluarga juga meminta rekaman CCTV, dokumentasi kondisi fisik, catatan medis, surat perintah, berita acara penangkapan dan penggeledahan, dokumen penyitaan, rekaman pemeriksaan apabila tersedia, serta administrasi penanganan perkara diamankan dan diperiksa.

Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk meminta keterangan Zulham mengenai pengakuannya kepada anak Susanti. Hal yang sama perlu dilakukan terhadap Ayi, terutama mengenai asal-usul barang yang ditemukan ketika dirinya ditangkap.

Pemberantasan narkotika tidak boleh kehilangan prinsip keadilan. Penindakan terhadap kejahatan narkotika harus dilakukan secara tegas, tetapi tidak boleh mengorbankan hak warga, mengabaikan prosedur, atau menggunakan kekerasan untuk mendapatkan pengakuan.

Dari seluruh rangkaian informasi dan dokumen yang telah disampaikan keluarga, terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang membutuhkan jawaban resmi.

Mengapa Susanti disebut sebagai pemilik sabu berdasarkan keterangan Zulham, sementara Zulham kemudian dikabarkan mengakui kepada anak Susanti bahwa barang tersebut berasal dari orang lain?

Apa alat bukti independen yang secara langsung menghubungkan Susanti dengan sabu yang ditemukan bersama Ayi?

Apakah percakapan elektronik yang digunakan penyidik benar-benar membuktikan adanya penyerahan atau transaksi narkotika, atau hanya ditafsirkan sebagai petunjuk keterlibatan Susanti?

Mengapa terdapat perbedaan keterangan dalam BAP Susanti, dan apakah pemeriksaan dilakukan tanpa tekanan?

Apakah prosedur penangkapan dan penggeledahan telah dipenuhi, termasuk penyampaian surat perintah kepada pihak yang berhak?

Apa yang sebenarnya terjadi di Pos Resnarkoba sebelum Susanti dibawa ke kantor Polda Riau? Siapa personel yang berada di sana, dan apakah benar terjadi pemukulan menggunakan potongan papan triplek?

Mengapa tidak ditemukan informasi mengenai pengajuan assessment TAT? Apakah gelar perkara pernah dilakukan, dan jika telah dilaksanakan, apa hasil serta tindak lanjutnya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan mengandalkan satu keterangan atau penjelasan sepihak. Semuanya harus diuji melalui dokumen resmi, bukti elektronik, barang bukti, pemeriksaan saksi, keterangan personel, dan pemeriksaan medis.

Apabila dugaan penganiayaan, intimidasi, pemaksaan pengakuan, atau pelanggaran prosedur terbukti, personel yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi Polri.

Sebaliknya, penilaian mengenai keterlibatan Susanti dalam tindak pidana tetap harus didasarkan pada pembuktian yang sah, bukan semata-mata pada pengakuan pihak lain yang konsistensinya justru dipersoalkan.

Hingga naskah ini disusun, Redaksi Mataxpost belum menerima jawaban atau keterangan resmi dari penyidik Ditresnarkoba Polda Riau atas persoalan-persoalan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi penyidik, personel yang disebut, Zulham, Ayi, maupun pihak-pihak terkait lainnya.

MATA X-POST — Tiada Kebenaran Yang Mendua.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x