Network
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 - 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Kamis, 15 Okt 2026
x

Pedagang Kecil Mengadu, Agung Nugroho Diharapkan Turun Tangan Cari Solusi: Kami Juga Butuh Makan

waktu baca 4 menit
Rabu, 14 Okt 2026 18:35

PEKANBARU, — Sejumlah pedagang di kawasan sekitar Masjid Annur dan RSUD Pekanbaru mengadukan nasib mereka kepada Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. Mereka berharap kepala daerah turun tangan menyikapi penertiban yang dinilai mengancam mata pencaharian masyarakat kecil tanpa disertai solusi nyata. (14/10)

Kekecewaan para pedagang muncul setelah Camat Pekanbaru Kota, Pondris, bersama personel Satpol PP, pihak kelurahan, dan sejumlah unsur lainnya turun langsung ke lokasi pada Selasa malam, 13 Oktober 2026. Dalam kegiatan tersebut, para pedagang diminta tidak lagi berjualan di kawasan sekitar Masjid Annur dan RSUD.

Di lapangan, para pedagang mengaku diminta menghentikan aktivitas berjualan dan meninggalkan lokasi. Mereka menyayangkan tindakan tersebut karena, menurut mereka, penertiban dilakukan tanpa disertai penawaran alternatif tempat berjualan maupun solusi konkret agar mereka tetap dapat mencari nafkah.

Para pedagang juga mempersoalkan sikap Lurah Sumahilang yang mereka nilai arogan ketika menyampaikan larangan berjualan dengan mengacu pada surat edaran Wali Kota Pekanbaru yang terbit pada 2025.

Menurut para pedagang, mereka telah berjualan di kawasan tersebut selama hampir 5 tahun lebih. Mereka menilai alasan bahwa aktivitas berdagang menghambat lalu lintas perlu ditinjau langsung berdasarkan kondisi di lapangan.

“Kalau alasannya menghambat lalu lintas, menurut kami perlu dilihat langsung kondisi di lapangan. Pelebaran jalan sudah berjalan, sementara kami berjualan setelah pukul 17.00 WIB. Kami merasa tidak mengganggu lalu lintas,” ungkap salah seorang pedagang.

Bagi mereka, berjualan bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga. Karena itu, mereka berharap pemerintah tidak hanya mengedepankan penertiban, tetapi juga mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlangsungan hidup masyarakat kecil.

“Jangan hanya datang untuk mengusir kami berjualan, tetapi tidak ada solusi yang diberikan. Kami juga masyarakat Pekanbaru yang harus mencari nafkah untuk keluarga. Kami berharap Pak Wali Kota mendengar keluhan kami dan turun langsung melihat kondisi sebenarnya,” keluh seorang pedagang.

Para pedagang juga menyampaikan kekecewaan mereka kepada Wali Kota Agung Nugroho. Mereka mengingatkan bahwa masyarakat telah menggunakan hak suara dalam pemilihan kepala daerah dengan harapan pemimpin yang terpilih dapat memperjuangkan kepentingan warga, termasuk masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari usaha sehari-hari.

“Kami masyarakat Pekanbaru menggunakan hak suara kami untuk memilih Agung Nugroho sebagai wali kota. Harapan kami, beliau memperhatikan dan memperjuangkan nasib masyarakat, bukan membiarkan kami menghadapi persoalan seperti ini tanpa jalan keluar. Kami ingin didengar, bukan hanya diminta berhenti berjualan,” ungkap pedagang.

Keluhan tak hanya datang dari para pedagang, tetapi juga masyarakat yang memiliki keluarga dan kerabat yang sedang dirawat di RSUD Pekanbaru. Mereka mempertanyakan ke mana harus mencari makanan dan membeli minuman jika pedagang di sekitar rumah sakit tidak lagi diperbolehkan berjualan.

“Kalau kami lapar atau ingin membeli minuman, harus ke mana lagi jika pedagang di dekat sini tidak ada? Kami sedang menjaga keluarga yang dirawat di rumah sakit, tentu membutuhkan makanan dan minuman dengan mudah. Seharusnya persoalan ini juga dipertimbangkan. Jangan sampai penertiban justru menyulitkan masyarakat yang sedang membutuhkan pelayanan di rumah sakit. Ini menurut kami tidak mencerminkan rasa kemanusiaan,” ujar beberapa warga yang keluarganya sedang menjalani perawatan di RSUD Pekanbaru.

Sementara itu, Camat Pekanbaru Kota, Pondris, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan menyusul adanya pengaduan masyarakat terkait kawasan pejalan kaki. Ia menjelaskan bahwa pihak kecamatan bersama Satpol PP turun untuk mendampingi kegiatan tersebut.

Informasi mengenai kegiatan itu juga tertuang dalam pesan koordinasi yang ditujukan kepada Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua LPM, Ketua LPS, Forum RT/RW, serta pengurus RT dan RW setempat.

Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa kegiatan dilakukan berdasarkan instruksi Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru untuk menyampaikan secara lisan kepada seluruh pedagang agar tidak berjualan di sekitar Masjid Annur dan RSUD.

Kegiatan dijadwalkan pada Selasa, 13 Oktober 2026, pukul 19.30 WIB, dan dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh.) Lurah Sumahilang, Santi.

Namun, bagi para pedagang, penyampaian larangan tersebut belum menjawab persoalan utama yang mereka hadapi. Mereka mempertanyakan ke mana harus pindah dan bagaimana melanjutkan usaha apabila tidak lagi diperbolehkan berdagang di lokasi yang selama ini menjadi tempat mereka mencari penghasilan.

Mereka berharap pemerintah kota membuka ruang dialog dengan melibatkan pedagang, pihak kelurahan, kecamatan, dan instansi terkait.

Jika penertiban dilakukan demi menjaga ketertiban umum serta melindungi hak pejalan kaki, para pedagang meminta agar kebijakan tersebut dijelaskan secara transparan dan disertai langkah penyelesaian yang mempertimbangkan kepentingan semua pihak.

Penataan kota dan ketertiban umum memang menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun, para pedagang berharap upaya tersebut tidak mengabaikan nasib warga kecil yang berjuang memenuhi kebutuhan keluarganya.

Kini, mereka menanti respons Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, untuk meninjau langsung persoalan tersebut dan meminta jajarannya memberikan penjelasan sekaligus mencari solusi yang adil.

Bagi para pedagang, persoalan ini bukan semata-mata tentang larangan berjualan, melainkan tentang keberlangsungan hidup. Mereka ingin kawasan tetap tertib, hak pejalan kaki terlindungi, tetapi mata pencaharian masyarakat kecil juga mendapat perhatian.

Mereka berharap Wali Kota Pekanbaru tidak menutup mata terhadap keluhan warganya. Sebab, kepemimpinan tidak hanya diuji melalui penataan kota, tetapi juga melalui keberpihakan pada penyelesaian persoalan masyarakat secara adil, manusiawi, dan tanpa mengabaikan kebutuhan hidup mereka.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x