тαʝαм мєℓιнαт ƒαктα
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 - 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Sabtu, 03 Okt 2026
x

Lapas Cibinong Bongkar “Kluster Mewah”, Barang Bukti Dihapus Sebelum Kasus Tuntas?

waktu baca 2 menit
Sabtu, 3 Okt 2026 01:18

JAWA BARAT — Pembongkaran fasilitas menyerupai kluster mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, kini bukan sekadar soal merobohkan bangunan. (03/09)

Langkah tersebut justru memunculkan pertanyaan lebih serius: mengapa bangunan yang tengah menjadi sorotan justru dibongkar ketika penelusuran informasi oleh Ombudsman dan aparat penegak hukum belum sepenuhnya tuntas?

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai pembongkaran fasilitas tersebut berpotensi berkaitan dengan persoalan pembuktian apabila nantinya ditemukan dugaan tindak pidana.

Menurut Fickar, fisik bangunan tidak dapat begitu saja dipisahkan dari proses pengungkapan perkara. Bangunan dan fasilitas eksklusif tersebut dapat menjadi bagian penting dari rangkaian barang bukti yang mendukung alat bukti lainnya.

Karena itu, persoalannya bukan semata apakah fasilitas tersebut melanggar aturan internal lapas atau disiplin pegawai.

Ada pertanyaan hukum yang jauh lebih besar: apakah pembongkaran dilakukan sebelum seluruh fakta dan dugaan penyalahgunaan wewenang selesai diperiksa?

Fickar berpandangan, pembongkaran di tengah proses penelusuran dapat dipandang sebagai bentuk perintangan atau upaya menghilangkan jejak apabila memang terdapat dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan keberadaan fasilitas tersebut.

“Dalam konteks pidana, keberadaan rumah-rumah mewah tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang akan mendukung alat bukti lain untuk membuktikan kesalahan perbuatan pidana,” ujar Fickar, Kamis (1/10/2026).

Pernyataan tersebut menempatkan pembongkaran fasilitas Lapas Cibinong dalam perspektif yang berbeda.

Jika bangunan itu memang hanya fasilitas yang bermasalah secara administratif, publik tentu berhak mengetahui siapa yang membangun, siapa yang memanfaatkan, atas dasar izin apa, menggunakan anggaran dari mana, serta siapa yang bertanggung jawab.

Namun apabila bangunan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan, pungutan, fasilitas khusus narapidana, atau bentuk pelanggaran pidana lainnya, maka kondisi fisiknya justru memiliki nilai penting dalam proses pembuktian.

Di sinilah persoalan Lapas Cibinong menjadi semakin serius.

Bangunan boleh diruntuhkan. Tetapi jejak administrasi, aliran anggaran, pihak yang membangun, pihak yang menikmati, serta keputusan pejabat yang memungkinkan fasilitas itu berdiri tetap harus dapat ditelusuri.

Sebab, apabila pembongkaran dilakukan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai, publik wajar mempertanyakan: yang sedang dibongkar itu bangunannya—atau jejak persoalannya?

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x