MENU Rabu, 06 Mei 2026
x
. .

Sidang PN Siak Agenda Tanggapan Jaksa Singkat, Eksepsi Menguat: Dakwaan Pasal 114 dan 132 Disorot Cacat Formil

waktu baca 4 menit
Selasa, 5 Mei 2026 20:59

Mataxpost | Siak, – Persidangan perkara yang menjerat Bayu pada 4 Mei 2026 berlangsung singkat. Dalam agenda penyampaian tanggapan, penuntut umum tidak membacakan jawabannya secara lisan di persidangan dan hanya menyatakan tanggapan dianggap telah dibacakan, serta menyerahkan dua lembar dokumen tertulis kepada majelis hakim. (05/05)

Penyampaian tanggapan Penuntut Umum yang dilakukan secara singkat tanpa disertai uraian atau elaborasi lisan di persidangan berimplikasi pada tidak terujinya secara terbuka dalil-dalil eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum.

Dalam kondisi demikian, sejumlah keberatan yang diajukan, antara lain terkait dugaan dakwaan yang kabur (obscuur libel), adanya ketidaksinkronan antara uraian kronologi dengan rumusan pasal yang didakwakan, serta tidak terurainya unsur-unsur tindak pidana secara konkret, tidak memperoleh bantahan secara langsung dalam forum persidangan.

Keadaan tersebut mengakibatkan tidak berkembangnya perdebatan substansi secara berimbang antara para pihak, sehingga proses pemeriksaan pada tahap ini tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip audi et alteram partem.

Oleh karena itu, perhatian Majelis Hakim dalam menilai kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan surat dakwaan cenderung lebih bertumpu pada uraian eksepsi yang disampaikan secara rinci oleh Penasihat Hukum, dibandingkan dengan tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan secara singkat dan terbatas pada bentuk tertulis

Dalam sidang sebelum nya, Penasihat hukum Bayu dari Kantor hukum Dedek feri SH menegaskan bahwa dakwaan yang disusun penuntut umum tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 KUHAP karena tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

โ€œKami melihat dakwaan ini tidak menggambarkan peristiwa secara utuh. Yang ada justru kontradiksi antara kronologi dengan pasal yang digunakan,โ€ ujar penasihat hukum di persidangan.

Ia menjelaskan bahwa dalam uraian dakwaan disebutkan adanya hubungan utang-piutang yang diselesaikan dengan pemberian narkotika.

Namun pada saat yang sama, terdakwa didakwa melakukan perbuatan โ€œmembeliโ€ atau โ€œmenjualโ€ sebagaimana Pasal 114 Undang-Undang Narkotika.

โ€œKalau ini utang yang dibayar dengan barang, di mana letak jual belinya? Ini tidak dijelaskan sama sekali,โ€ lanjutnya.

Menurut penasihat hukum, ketidaksesuaian tersebut membuat dakwaan menjadi kabur dan membuka banyak tafsir.

โ€œTerdakwa jadi tidak tahu apakah yang dituduhkan itu transaksi jual beli atau hubungan utang. Ini yang kami sebut sebagai dakwaan yang tidak jelas,โ€ katanya.

Selain itu, penasihat hukum juga menyoroti bahwa unsur-unsur Pasal 114 tidak diuraikan secara konkret dalam dakwaan.

โ€œTidak disebut siapa pembeli, kapan transaksi terjadi, dan bagaimana peran terdakwa. Unsur hanya disebut, tapi tidak dijelaskan dalam bentuk peristiwa nyata,โ€ tegasnya.

Terkait Pasal 132 tentang permufakatan jahat, penasihat hukum menyatakan dakwaan tidak menguraikan adanya kesepakatan maupun peran masing-masing pihak.

โ€œPermufakatan itu harus jelas siapa sepakat dengan siapa, kapan, dan bagaimana bentuknya. Ini tidak ada sama sekali dalam dakwaan,โ€ ujarnya.

Ia juga menilai penggunaan dua pasal sekaligus tanpa penjelasan yang jelas justru membuat dakwaan semakin tidak terarah.

โ€œSemua dimasukkan menjual, membeli, menjadi perantara, permufakatan tapi tidak dipilih mana yang benar-benar dilakukan terdakwa,โ€ katanya.

Pengamat hukum pidana di Riau Endang Susilowati SH saat dimintai tanggapan berkomentar, ia menilai penyusunan dakwaan tidak mengikuti ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

โ€œKUHAP mengharuskan dakwaan itu cermat, jelas, dan lengkap. Kalau unsur-unsur saja tidak diuraikan, bagaimana ini bisa dijadikan dasar pemeriksaan?โ€ ucapnya

Selain itu, ia juga mengangkat bahwa sejak tahap awal penyidikan, tersangka tidak memperoleh pendampingan hukum.

โ€œIni hak dasar yang tidak boleh diabaikan. Kalau dari awal sudah bermasalah, tentu berdampak pada keseluruhan proses,โ€ tambahnya.

Sementara itu, penuntut umum dalam tanggapannya tetap menyatakan bahwa dakwaan telah disusun sesuai hukum dan berdasarkan hasil penyidikan, meskipun tidak disampaikan secara lisan di persidangan.

Penasihat hukum menilai tanggapan tersebut belum menjawab substansi keberatan yang diajukan.

Dengan telah selesainya penyampaian eksepsi dan tanggapan, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keberatan tersebut dalam putusan sela yang akan datang.

Sidang kemudian ditunda ke pekan berikutnya untuk menunggu putusan sela atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum dari Kantor Hukum Dedek Feri.

Putusan ini akan menentukan apakah dakwaan dengan Pasal 114 dan Pasal 132 tersebut dinilai memenuhi syarat hukum untuk dilanjutkan, atau justru dinyatakan tidak dapat diterima.

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x