
.
.


Mataxpost | Agam, Sumatera Barat, -Mantan camat palembayan di Kabupaten Agam diduga terlibat dalam penipuan, penggelapan, dan praktik yang mengarah pada tindak pidana korupsi setelah tanah ulayat milik warga di Tigo Koto Silungkang dilaporkan berubah status menjadi bersertifikat dan kini dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Agam melalui proses yang diajukan ke Badan Pertanahan Nasional. (28/04)


Kasus ini mencuat setelah warga mengaku bahwa pada tahun 2019 awalnya tanah tersebut hanya dimaksudkan untuk dipinjamkan guna pembangunan pasar.
Namun dalam perkembangannya, lahan justru disebut sebagai hasil penyerahan dan diajukan sebagai Hak Pakai dengan peruntukan berbeda, yakni pembangunan hunian tetap.

Sejumlah warga mengaku merasakan lahan mereka telah dirampas dimana yang awal mempunyai perjanjian apabila pembangunan pasar tidak terealisasikan maka lahan tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat, akan tetapi sstalah hampir 5 tahun berlalu, kemudian diketahui lahan seluas 10 hektar tersebut sudah bersertifikat atas nama asst Pemkab Agam.
Perbedaan mendasar antara pemahaman masyarakat dan dokumen resmi ini memicu dugaan adanya penyimpangan dalam proses awal penyerahan tanah.
Fakta bahwa tanah tersebut telah bersertifikat semakin memperkuat posisi hukum masyarakat sekaligus menimbulkan pertanyaan serius terkait mekanisme perubahan status dan penguasaan lahan.
Aryati dalam jabatan sebagai Camat Palembayan bersama Wali Nagari dan pihak lain diduga membujuk para warga untuk menyerahkan tanah-tanah mereka dengan bermaksud dan tujuan yang tidak baik,
Asumsi liar terus berkembang di tengah Masyarakat lainnya , mereka menduga lahan tersebut dijadikan sebagai barter untuk mendapatkan jabatan sebagai Kadis di Pemkab Agam, hal ini masih harus perlu ditelusuri.
Jika proses tersebut dilakukan tanpa transparansi atau dengan informasi yang tidak utuh kepada masyarakat, maka berpotensi menimbulkan cacat hukum.
Secara hukum perdata, kondisi ini dinilai paling kuat mengarah pada cacat kehendak, di mana persetujuan warga diduga diberikan tanpa pemahaman penuh terhadap isi dokumen yang ditandatangani.
Selain itu, perubahan peruntukan lahan tanpa persetujuan masyarakat juga berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Apabila terdapat kesepakatan awal bahwa tanah hanya digunakan untuk pembangunan pasar dan harus dikembalikan jika tidak terealisasi, maka kondisi saat ini juga dapat mengarah pada wanprestasi.
Persoalan ini semakin sensitif karena menyangkut tanah ulayat di Sumatera Barat yang dalam hukum adat Minangkabau wajib melalui persetujuan kaum serta musyawarah adat.
Tanah ulayat tidak dapat dialihkan kepemilikan maupun penguasaannya apabila diperoleh melalui cara membujuk atau memberikan informasi yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya.
Sorotan juga mengarah pada peran Aryati, Pj Wali Nagari Suherman, serta utusan dari Pemerintah Kabupaten Agam yang diduga terlibat dalam proses penguasaan lahan tersebut.
Aryati diketahui saat itu menjabat sebagai camat dan kini menjabat sebagai salah satu kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam. Keterlibatan para pihak ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kemungkinan adanya penggunaan kewenangan dalam proses yang berlangsung.
Dalam konteks pidana, dugaan penipuan dapat dikenakan apabila terbukti masyarakat diberikan informasi yang tidak benar sehingga menyerahkan tanahnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Dugaan penggelapan juga dapat muncul jika terdapat penguasaan tanah yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal, sebagaimana Pasal 372 KUHP.
Sementara itu, dari sisi perdata, Pasal 1320 dan Pasal 1321 KUH Perdata terkait syarat sah perjanjian dan cacat kehendak, serta Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum, dapat menjadi dasar untuk mengajukan pembatalan perjanjian.
Lebih jauh, kasus ini juga berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain serta menimbulkan kerugian terhadap masyarakat.
Ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi membuka kemungkinan jeratan hukum jika unsur tersebut dapat dibuktikan.
Masyarakat kini mendesak dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap dokumen pertanahan di Badan Pertanahan Nasional guna memastikan keabsahan status lahan, termasuk dasar hukum perubahan yang terjadi serta kejelasan atas nama siapa hak tersebut terdaftar.
Transparansi dari pemerintah daerah dinilai menjadi kunci untuk mencegah konflik sosial yang lebih luas, mengingat tanah ulayat bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga nilai adat dan identitas kolektif yang diwariskan secara turun-temurun.
Jika dugaan penyimpangan ini terbukti, maka tidak hanya perjanjian yang berpotensi dibatalkan, tetapi juga terbuka kemungkinan pertanggungjawaban pidana kepada mantan Camat Aryati, serta wali nagari serta pihak pihak lain yang terlibat.
Sengketa ini pun berpotensi berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar apabila tidak segera diselesaikan secara terbuka, adil, dan berdasarkan hukum yang berlaku.

Tidak ada komentar