MENU Rabu, 29 Apr 2026
x
. .

Skandal Polsek Tualang Bag 16: Eksepsi, Kuasa Hukum Sanggah Dakwaan Bersifat Asumtif dan Tidak Jelas

waktu baca 3 menit
Selasa, 28 Apr 2026 09:41

Mataxpoat | Kasus narkotika yang menjerat inisial BU di Kabupaten Siak kini memasuki tahap penting di persidangan. Melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Dedek Feri, SH & Rekan, terdakwa secara resmi mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara PDM-129/SIAK/04/2026 tertanggal 7 April 2026 yang tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Siak. (28/04)

Dalam eksepsinya, pihak pembela menilai bahwa dakwaan yang disusun jaksa mengandung banyak kejanggalan, baik dari sisi formil maupun materil. Uraian dakwaan dinilai tidak cermat, tidak jelas, serta mengandung kontradiksi dengan fakta yang terungkap, khususnya terkait tuduhan percobaan atau pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika yang tidak didukung bukti sah dan meyakinkan.

Kuasa hukum menegaskan bahwa tidak terdapat niat jahat maupun kesepakatan dari terdakwa untuk melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Fakta yang muncul justru menunjukkan kondisi berbeda dari konstruksi dakwaan, sehingga unsur-unsur pidana dinilai tidak terpenuhi.

Selain itu, pihak pembela juga menyoroti serius proses penyidikan yang dinilai melanggar prosedur hukum dan hak asasi manusia. Terdakwa maupun saksi disebut tidak mendapatkan pendampingan hukum secara nyata selama pemeriksaan berlangsung.

Kehadiran penasihat hukum hanya bersifat formalitas, bahkan dilakukan melalui sambungan telepon atau setelah pemeriksaan selesai, yang dinilai mencederai prinsip due process of law.

Menegaskan hal tersebut, Advokat Dedek Feri menyatakan,

โ€œSejak awal kami melihat perkara ini sudah bermasalah secara yuridis. Mulai dari proses penangkapan, penahanan, hingga penyidikan, semuanya tidak berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hak klien kami beserta saksi LAS untuk didampingi penasihat hukum juga tidak diberikan secara nyata. Ini bukan sekadar kekeliruan administratif, tapi pelanggaran serius yang berdampak pada keabsahan seluruh proses hukum.โ€ ungkapnya

Atas dasar itu, kuasa hukum berpendapat bahwa seluruh proses sejak penangkapan, penahanan, penyidikan hingga pelimpahan ke kejaksaan telah cacat hukum secara yuridis.

Dampaknya, seluruh produk hukum yang dihasilkan, termasuk berita acara pemeriksaan, kehilangan kekuatan pembuktian. Oleh karena itu, dakwaan yang dibangun dinilai tidak sah dan berpotensi batal demi hukum.

Lebih lanjut, Dedek Feri menambahkan,

โ€œDakwaan yang disusun jaksa juga tidak cermat, tidak jelas, dan penuh asumsi. Unsur-unsur tindak pidana tidak diuraikan secara lengkap, bahkan bertentangan dengan fakta yang ada. Karena itu, kami menilai dakwaan ini cacat hukum secara yuridis dan sudah sepatutnya dinyatakan batal demi hukum.โ€imbuhnya

Pihak pembela juga mengkritisi penerapan hukum oleh aparat yang dinilai masih menggunakan ketentuan lama, padahal undang-undang baru telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip kepastian hukum serta perlindungan hak asasi manusia.

Untuk diketahui bahwa kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidak profesionalan aparat polsek tualang ini sudah ditangani oleh Bid Propam Polda Riau dan diawasi oleh Div Propam Mabes Polri, hingga kini belum ada informasi tindakan tegas oleh Polda Riau terkait laporan tersebut.

Menutup pernyataannya, Dedek Feri menyampaikan keyakinannya terhadap majelis hakim.

โ€œKami yakin majelis hakim akan melihat persoalan ini secara objektif dan profesional. Harapan kami, eksepsi ini diterima dan perkara ini dihentikan, demi menegakkan prinsip keadilan dan kepastian hukum.โ€ tutup Advokat muda ini penuh semangat.

Saat ini, perkara masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Siak. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh eksepsi, fakta persidangan, serta alat bukti yang diajukan sebelum menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x
    x