


Mataxpost | PEKANBARU – Proses hukum yang menjerat Advokat Murza Azmir, S.H., M.H., kembali menjadi perhatian publik. Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Utari Nelviandi, S.H., M.H., Syahron Lubis, S.H., dan Muhamad Alif Septianto, S.H., menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan dan penuntutan yang patut diuji secara hukum dan etik. (09/06)

Menurut Tim Kuasa Hukum, proses Tahap II tetap dilaksanakan meskipun telah diajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Praperadilan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor Perkara 210/Pdt.G/2026/PN Pbr.
“Kami memandang terdapat persoalan serius terkait penerapan asas prajudisial dalam perkara ini. Gugatan telah terdaftar dan sedang berjalan, namun proses pidana tetap dilanjutkan. Karena itu, kami meminta seluruh pihak menghormati proses pengujian hukum yang sedang berlangsung,” ujar Syahron Lubis, S.H.
Tim Kuasa Hukum juga menyoroti beberapa hal yang dinilai perlu mendapat perhatian.

Pertama, mengenai persoalan daluwarsa. Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 897/Pdt.G/2025/PA.Pbr, pelapor disebut telah mengetahui peristiwa yang dipersoalkan sejak 6 November 2024, sementara laporan dibuat pada 3 Juni 2025. Aspek ini akan menjadi salah satu pokok argumentasi hukum yang akan diuji dalam proses persidangan.
Kedua, mengenai sinkronisasi administrasi antar lembaga. Tim mempertanyakan terbitnya P-21 pada 13 Mei 2026 sementara terdapat informasi tertulis tertanggal 22 Mei 2026 yang menyebutkan masih diperlukan koordinasi terkait kelengkapan berkas perkara.
Ketiga, Tim menilai substansi SEMA Nomor 1 Tahun 2025 seharusnya menjadi perhatian serius seluruh aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang memiliki keterkaitan erat dengan sengketa keperdataan, khususnya yang berkaitan dengan nafkah anak dan hubungan keluarga.
Murza Azmir, S.H., M.H., menyatakan bahwa dirinya telah menyampaikan keberatan resmi yang dicatatkan dalam berita acara penerimaan tersangka dan akan menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk menguji proses yang dijalankan.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta agar seluruh proses berjalan sesuai hukum, asas due process of law, serta menghormati putusan dan mekanisme peradilan yang sedang berlangsung. Jika terdapat dugaan pelanggaran prosedur atau kode etik, maka hal tersebut harus diperiksa oleh lembaga yang berwenang,” ujarnya.
Tim Kuasa Hukum menegaskan akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, baik melalui gugatan PMH, praperadilan, eksepsi, maupun pengaduan kepada lembaga pengawas yang berwenang.
Perkembangan perkara ini turut memunculkan perhatian dari sejumlah kalangan yang menilai bahwa kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara harus menjadi prioritas dalam setiap proses penegakan hukum.
Mereka menilai, apabila seorang advokat yang memiliki pemahaman hukum dan akses terhadap berbagai instrumen pembelaan masih harus berjuang keras untuk menguji prosedur yang dianggap bermasalah,
Maka kondisi tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat yang memiliki keterbatasan pengetahuan maupun akses terhadap bantuan hukum.
Pengamat hukum menilai bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) hanya dapat terwujud apabila seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa mengabaikan hak-hak pihak yang berperkara.
“Pada akhirnya, biarlah fakta diuji di persidangan. Biarlah hukum yang berbicara. Negara hukum harus berdiri di atas aturan, bukan di atas kepentingan siapa pun,” tegas Tim Kuasa Hukum.

Tidak ada komentar