[gnpub_google_news_follow]
x

Menanti Vonis, Terdakwa Kasus Narkotika di Siak Minta Kesempatan Rehabilitasi (Bag40)

waktu baca 2 menit
Rabu, 22 Jul 2026 00:53

Mataxpost | Siak Sri Indrapura โ€“ Terdakwa perkara dugaan penyalahgunaan narkotika, Bayu , menyampaikan surat permohonan pribadi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak menjelang pembacaan putusan dalam perkara Nomor Register PDM-129/SIAK/04/2026. (21/07)

Dalam surat tersebut, Bayu memohon agar majelis hakim mempertimbangkan pemberian rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika apabila dirinya belum dapat dibebaskan.

Ia menegaskan tidak bermaksud memengaruhi independensi majelis hakim maupun meminta agar hukum dikesampingkan.

Bayu mengaku memahami bahwa putusan akan didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, dan keyakinan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP. Namun, ia berharap majelis hakim turut mempertimbangkan kondisi kemanusiaannya sebagai seorang ayah dan anak.

Dalam permohonannya, Bayu menjelaskan bahwa dirinya bekerja sebagai buruh harian sekaligus sopir untuk menghidupi keluarga. Sejak ditahan, ia mengaku kehilangan pekerjaan dan tidak lagi dapat menafkahi keluarganya.

Ia juga mengungkapkan memiliki seorang anak berusia sekitar tujuh tahun yang sejak usia tiga tahun diasuh olehnya setelah ibu kandung sang anak meninggalkan keluarga. Kini, selama dirinya menjalani penahanan, anak tersebut tinggal bersama neneknya yang telah lanjut usia.

Menurut Bayu, kondisi tersebut menjadi beban batin karena ibunya harus mengurus cucunya seorang diri di usia senja, sementara dirinya tidak dapat menjalankan tanggung jawab sebagai seorang ayah.

Di hadapan majelis hakim, Bayu menyatakan menyesali penggunaan narkotika yang telah membawanya berhadapan dengan proses hukum. I

a mengakui hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan urinenya positif mengandung metamfetamina dan menyatakan membutuhkan pertolongan agar dapat lepas dari penyalahgunaan narkotika.

Karena itu, ia memohon kesempatan menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sebagai upaya pemulihan. Menurutnya, rehabilitasi merupakan bentuk pembinaan yang memungkinkan penyalah guna narkotika kembali menjalani kehidupan secara sehat, produktif, dan bertanggung jawab.

Bayu juga menyampaikan tekad untuk berhenti menggunakan narkotika, kembali bekerja secara jujur, membesarkan anaknya, serta merawat ibunya. Ia menyebut keluarganya siap mendukung proses rehabilitasi agar tidak mengulangi perbuatannya.

Di akhir surat, Bayu menegaskan tetap menghormati apa pun putusan yang akan dijatuhkan majelis hakim. Meski demikian, ia berharap masih diberikan kesempatan melalui rehabilitasi sebagai titik awal memperbaiki kehidupannya demi keluarga dan masa depan yang lebih baik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x