[gnpub_google_news_follow]


Mataxpost | Jakarta โ Nama Don Ritto mendadak menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini memasuki tahap penuntutan. Sorotan tidak hanya tertuju pada status hukumnya, tetapi juga pada barang bukti bernilai fantastis yang disita penyidik, yakni 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai lebih dari Rp547 miliar. (19/07)
Perkara tersebut memasuki babak baru setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama penyidik Polda Metro Jaya melaksanakan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan Don Ritto beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026.
Tahapan ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya proses penuntutan sebelum perkara disidangkan di pengadilan.
Di kalangan praktisi hukum, Don Ritto bukan sosok yang asing. Ia dikenal sebagai advokat senior yang telah berkiprah selama lebih dari dua dekade. Don Ritto merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jambi angkatan 1989 dengan gelar Sarjana Hukum (SH), kemudian melanjutkan pendidikan Magister Hukum (MH).
Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), ia juga tercatat sebagai mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pasundan sejak 2024.
Karier profesionalnya dimulai dengan mendirikan Kantor Hukum Don Ritto & Associates pada 29 Desember 1998 di Jambi. Beberapa tahun kemudian, kantor hukum tersebut dipindahkan ke Bandung dan menangani berbagai perkara pidana, perdata, hukum perusahaan, ketenagakerjaan, tata usaha negara, hingga sengketa korporasi.
Dalam perjalanan kariernya, Don Ritto diketahui pernah menjadi penasihat hukum dalam sejumlah perkara yang ditangani kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun pengadilan.
Selain berprofesi sebagai advokat, nama Don Ritto juga dikaitkan dengan sejumlah badan usaha. Berdasarkan data administrasi perusahaan yang berhasil dihimpun oleh Redaksi namanya tercantum sebagai beneficial owner PT Kantor Omzet Indonesia.
Perusahaan yang mengelola Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Lokasi tersebut menjadi salah satu tempat yang digeledah penyidik dalam rangka pengembangan perkara.
Dalam proses penyidikan, aparat juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing senilai lebih dari Rp500 miliar, delapan koper, dua boks kontainer, sebuah brankas, dokumen transaksi, telepon seluler, serta sejumlah perangkat elektronik lainnya.
Seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung bersamaan dengan pelimpahan tahap II.
Besarnya nilai barang bukti menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus dugaan TPPU yang menyita perhatian publik. Penyidik menyatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pembuktian perkara, sementara asal-usul aset, pola transaksi, dan dugaan aliran dana masih terus didalami.
Di sisi lain, melalui kuasa hukumnya, Don Ritto menyatakan bahwa uang tunai dan emas batangan yang disita merupakan miliknya dan diperoleh dari sumber yang sah. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari pembelaan pihak tersangka dan kebenarannya masih akan diuji dalam proses persidangan.
Hingga kini, informasi mengenai kehidupan pribadi maupun keluarga Don Ritto relatif terbatas. Belum terdapat informasi resmi yang dipublikasikan mengenai istri, anak, ataupun latar belakang keluarganya.
Dengan telah dilaksanakannya pelimpahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Persidangan nantinya diharapkan dapat mengungkap secara terang asal-usul aset yang disita, pola transaksi keuangan, serta konstruksi dugaan tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepada Don Ritto.
Sesuai asas praduga tak bersalah, Don Ritto tetap memiliki hak untuk membela diri. Status tersangka bukan merupakan putusan bersalah, dan seluruh dugaan yang disangkakan kepadanya harus dibuktikan melalui proses peradilan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tidak ada komentar