[gnpub_google_news_follow]
x

Polres Pelalawan Dinilai Mandul, Korban Klaim Rugi Miliaran, M. Anshar Belum Tersentuh: Benarkah Dilindungi PDI-P?

waktu baca 4 menit
Selasa, 11 Agu 2026 18:58

Pelalawan, – Hampir dua pekan kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang mengatasnamakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencuat ke publik. Namun, hingga kini penanganan perkara yang menyeret nama M. Anshar masih menyisakan tanda tanya besar di tengah para korban dan masyarakat. (11/08)

Sejumlah korban mengaku telah menyerahkan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah dengan berbagai alasan yang dikaitkan dengan kebutuhan program MBG. Berdasarkan data sementara yang dihimpun Redaksi sedikitnya terdapat 13 korban dengan total kerugian mencapai Rp1,532 miliar.

Sementara itu, total kerugian keseluruhan yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp2,4 miliar masih berpotensi bertambah.

Nama M. Anshar, yang diketahui menjabat sebagai Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Bunut, sebelumnya disebut oleh sejumlah korban sebagai pihak yang menghimpun dana. Salah satu korban berinisial AA mengaku mengalami kerugian sebesar Rp120 juta dan telah melaporkan dugaan tersebut ke Polres Pelalawan.

Namun, hampir dua pekan setelah perkara ini mencuat, para korban masih menunggu kepastian mengenai perkembangan laporan mereka. Salah seorang korban mengatakan proses penanganan masih menunggu keterangan dari sejumlah saksi.

Belum lagi, Bang. Masih menunggu keterangan berbagai saksi,” ujar korban dalam komunikasi dengan wartawan, Selasa (11/8/2026).

Ketika ditanya mengenai perkembangan perkara tersebut, korban kembali mengungkapkan keresahannya. “Belum lagi, Bang. dah pening kami, Bang,” katanya.

Menurut korban tersebut, pihak yang telah menempuh jalur hukum juga disebut bertambah. “Yang melaporkan sudah tiga orang, Bang,” ujarnya.

Keterangan tersebut tentu masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak kepolisian. Namun, jika benar sudah terdapat tiga orang yang melaporkan dugaan perkara tersebut, publik tentu semakin berhak mengetahui sejauh mana proses hukum telah berjalan.

Pertanyaan pun muncul. Sudah sampai di mana penyelidikan Polres Pelalawan? Apakah seluruh korban telah diperiksa? Berapa saksi yang telah dimintai keterangan? Dan apakah M. Anshar sudah dipanggil untuk memberikan klarifikasi?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena perkara ini menyangkut nilai kerugian yang besar serta penggunaan nama program pemerintah, yakni Makan Bergizi Gratis.

Jika dugaan penggunaan nama MBG untuk meyakinkan calon investor terbukti, aparat tentu perlu menelusuri bagaimana nama program tersebut digunakan dalam proses penghimpunan dana, termasuk tujuan dan penggunaan uang yang telah disetorkan para korban.

Di tengah belum jelasnya perkembangan perkara, latar belakang politik M. Anshar juga menjadi sorotan. M. Anshar diketahui merupakan Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Bunut. Posisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah latar belakang politik memiliki pengaruh terhadap lambannya penanganan perkara ini?

Bahkan, muncul pertanyaan yang lebih jauh: benarkah M. Anshar mendapatkan perlindungan politik dari PDI-P?

Opini liar sudah berkembang jauh terhadap penanganan perkara oleh Polres Pelalawan, aparat penegak hukum dituntut menunjukkan transparansi dan independensinya.

Jika proses hukum masih berjalan, publik tentu berharap ada penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengganggu proses penyelidikan.

Sebaliknya, apabila penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, proses hukum harus berjalan tanpa mempertimbangkan latar belakang politik siapa pun. Hukum semestinya tidak tunduk kepada kekuatan politik, melainkan berdiri berdasarkan bukti dan fakta.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi Polres Pelalawan. Masyarakat ingin melihat apakah aparat mampu bekerja secara profesional ketika perkara menyentuh seseorang yang memiliki posisi dalam organisasi politik.

Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum berjalan tegas terhadap masyarakat biasa, tetapi menjadi lambat ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki jaringan politik.

Bagi para korban, persoalannya sederhana. Mereka ingin mendapatkan kepastian mengenai uang yang telah disetorkan, ke mana dana tersebut mengalir, untuk apa digunakan, serta siapa yang harus bertanggung jawab apabila benar ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, M. Anshar belum memberikan klarifikasi kepada Redaksi terkait dugaan yang disampaikan para korban. Pihak PDI Perjuangan juga belum memberikan keterangan mengenai isu dugaan perlindungan politik tersebut. Sementara Polres Pelalawan diharapkan memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan para korban.

Tim akan terus memantau perkembangan perkara ini. Ketika korban mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah, jumlah pelapor disebut telah mencapai tiga orang, dan nama program pemerintah ikut terseret, publik tentu berhak bertanya: sebenarnya apa yang sedang terjadi dalam perkara ini?

Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini belum merupakan kesimpulan hukum dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Redaksi membuka ruang hak jawab dan kepada M. Anshar, PDI Perjuangan, Polres Pelalawan, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x