тαʝαм мєℓιнαт ƒαктα
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 - 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Kamis, 24 Sep 2026
x
.

Jejak Kartel Narkoba di Riau: Jalur Laut dan Kuatnya Cengkeraman ke Sistem Negara

waktu baca 5 menit
Kamis, 24 Sep 2026 04:10

Riau,-  Provinsi Riau bukan lagi hanya dikenal sebagai salah satu daerah penghasil minyak dan gas. Dalam satu dekade terakhir, Riau juga menghadapi persoalan serius berupa peredaran narkotika yang menjadikannya pasar menggiurkan bagi jaringan pengedar lintas daerah dan lintas negara. (24/09)

Puluhan kilogram sabu siap edar, puluhan ribu butir ekstasi, kemunculan narkotika jenis baru hingga ribuan orang yang telah dijebloskan ke penjara ternyata belum membuat narkoba surut.

Barang haram itu seperti tak pernah kehabisan jalan. Setiap kali satu jaringan dibongkar, pasokan kembali muncul dengan jumlah, modus dan jalur berbeda. Bahkan pengungkapannya semakin besar dan spektakuler.

Kondisi tersebut menunjukkan persoalan narkoba di Riau bukan sekadar mengenai banyaknya pelaku yang berhasil ditangkap. Ada mata rantai pasokan yang terus bekerja, mulai dari pemasok, pemodal, pengangkut, pengendali hingga jaringan distribusi di daratan.

Jika penindakan terus dilakukan tetapi pasokan tidak pernah benar-benar terputus, maka persoalan mengenai akar jaringan narkoba yang beroperasi di Riau menjadi semakin penting untuk ditelusuri.

Jaringan narkotika berskala besar tidak hanya membutuhkan kurir dan tekong. Mereka membutuhkan modal, logistik, komunikasi, informasi serta kemampuan membaca pergerakan aparat. Karena itu, celah dalam sistem juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam membongkar jaringan.

Kartel tidak hanya membutuhkan kapal untuk membawa barang, tetapi juga membutuhkan uang, informasi, akses dan perlindungan.

Persoalan tersebut menjadi semakin serius ketika oknum aparat penegak hukum sendiri pernah terseret dalam perkara narkotika. Indonesia memiliki preseden melalui perkara Irjen Pol. Teddy Minahasa.

Dalam proses etik, Polri menyatakan Teddy terbukti memerintahkan penyisihan 41,4 kilogram sabu dan penyerahan 5 kilogram untuk dijual. Perkara tersebut menunjukkan bahwa jaringan narkotika dapat bersinggungan dengan aparat yang memiliki kewenangan penegakan hukum.

Karena itu, pengawasan internal terhadap aparat menjadi bagian penting dalam pemberantasan narkoba. Dugaan kebocoran informasi operasi, perlindungan terhadap jaringan, penyalahgunaan kewenangan maupun hubungan dengan pemodal narkotika perlu ditelusuri apabila terdapat bukti.

Jaringan besar dapat bertahan bukan hanya karena kekuatan modal, tetapi juga karena kemampuan memperoleh akses dan memanfaatkan celah dari oknum aparat.

Dalam konteks Riau, pengungkapan 47,5 kilogram sabu dan 20.044 butir ekstasi oleh Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Dumai kembali memperlihatkan besarnya potensi pergerakan narkotika melalui jalur laut. Kasus tersebut bermula dari informasi mengenai rencana pengiriman narkotika dari Malaysia menuju Bagansiapiapi. Tim Bareskrim melakukan pemantauan di kawasan pesisir dan perairan Bagansiapiapi hingga menemukan kapal kayu yang dicurigai.

Pengejaran kemudian berakhir di sekitar Pulau Halang. Fendi alias Aping, tekong kapal, berhasil diamankan. Dari pemeriksaan awal, penyidik memperoleh keterangan bahwa enam kardus narkotika berkaitan dengan pengambilan barang di perairan Kuala Sinaboi. Sementara Ari dan Alu alias Yucin masih masuk daftar pencarian orang.

Rangkaian tersebut kembali menempatkan empat kawasan pesisir Rohil dalam perhatian, yakni Panipahan, Kuala Sinaboi, Pulau Halang dan Bagansiapiapi. Keempatnya tidak serta-merta dapat disebut sebagai satu jalur narkoba yang digunakan seluruh jaringan. Namun posisi geografis dan kemunculannya dalam sejumlah rangkaian perkara narkotika membuat kawasan tersebut layak mendapat pengawasan lebih serius sebagai bagian dari peta risiko penyelundupan melalui jalur laut menuju daratan Riau.

Pola pengungkapan besar di kawasan Rohil juga bukan baru terjadi sekarang. Pada September 2024, Polda Riau mengungkap jaringan narkotika dengan total 76 kilogram sabu dan 41 ribu butir ekstasi. Salah satu pengungkapan di kawasan dekat muara Sungai Rokan, Rohil, menghasilkan 45 kilogram sabu dan 30 ribu butir ekstasi. Perkara tersebut disebut berkaitan dengan jaringan antarprovinsi dan pengiriman dari Malaysia.

Pada November 2025, Bagansiapiapi kembali menjadi lokasi pengungkapan besar. Polres Rohil menggagalkan peredaran hampir 80 kilogram sabu. Pengadilan Negeri Rokan Hilir mencatat barang bukti yang dimusnahkan mencapai 79.989,8 gram.

Kemudian pada Mei 2026, jaringan narkotika kembali terbongkar. Polisi menyita 8.136 butir ekstasi dan sekitar 5,8 kilogram serbuk ekstasi. Pengembangan perkara kemudian mengarah ke Panipahan. Pada September 2026, kembali muncul pengungkapan 47,5 kilogram sabu dan 20.044 butir ekstasi.

Rangkaian perkara tersebut memperlihatkan pola yang sulit diabaikan. Barang bukti berganti, pelaku berganti dan jalur dapat dialihkan, tetapi pasokan narkotika tetap menemukan jalan masuk ke Riau.

Keresahan masyarakat Panipahan pada April 2026 bahkan sempat berkembang menjadi kericuhan. Sekitar 150 warga mendatangi Mapolsek Panipahan untuk menyampaikan keresahan dan mendesak aparat menindak dugaan peredaran narkoba. Situasi kemudian berkembang menjadi perusakan terhadap sejumlah rumah yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Polda Riau selanjutnya melakukan evaluasi terhadap jajaran Polsek Panipahan, termasuk pergantian Kapolsek dan Kanit Reskrim serta rotasi sejumlah personel. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa dampak narkoba telah bergerak jauh melampaui persoalan kriminalitas dan masuk ke ruang sosial, memicu keresahan serta menggerus rasa aman masyarakat.

Pada September 2025, Polda Riau juga menangkap seorang anggota berpangkat Brigadir berinisial AS yang diduga terlibat dalam peredaran satu kilogram sabu. Perkara tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap aparat harus berjalan beriringan dengan pemberantasan jaringan narkotika.

Pemberantasan narkoba karena itu tidak cukup berhenti pada orang yang membawa barang. Penegakan hukum perlu mengikuti aliran uang, membongkar struktur komunikasi jaringan, mengungkap pemodal dan pengendali serta menelusuri setiap dugaan keterlibatan aparat yang didukung bukti.

Keberhasilan pemberantasan narkoba juga tidak semata-mata diukur dari jumlah kilogram sabu yang disita atau banyaknya pelaku yang dijebloskan ke penjara. Yang lebih penting adalah apakah rantai pasokan, pemodal, pengendali, aliran uang dan jaringan distribusinya ikut berhasil dibongkar.

Jika penindakan hanya berhenti pada orang-orang di ujung rantai sementara struktur yang membiayai dan mengendalikan bisnis tersebut tetap bergerak, maka pemberantasan baru menyentuh permukaan. Ranting dipotong, tetapi akar belum tentu tercabut.

Selama akar tersebut masih hidup, Riau akan terus menghadapi ancaman narkotika dengan wajah, jalur dan pelaku yang mungkin berbeda.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x