Pola pengungkapan besar di kawasan Rohil juga bukan baru terjadi sekarang. Pada September 2024, Polda Riau mengungkap jaringan narkotika dengan total 76 kilogram sabu dan 41 ribu butir ekstasi. Salah satu pengungkapan di kawasan dekat muara Sungai Rokan, Rohil, menghasilkan 45 kilogram sabu dan 30 ribu butir ekstasi. Perkara tersebut disebut berkaitan dengan jaringan antarprovinsi dan pengiriman dari Malaysia.
Pada November 2025, Bagansiapiapi kembali menjadi lokasi pengungkapan besar. Polres Rohil menggagalkan peredaran hampir 80 kilogram sabu. Pengadilan Negeri Rokan Hilir mencatat barang bukti yang dimusnahkan mencapai 79.989,8 gram.
Kemudian pada Mei 2026, jaringan narkotika kembali terbongkar. Polisi menyita 8.136 butir ekstasi dan sekitar 5,8 kilogram serbuk ekstasi. Pengembangan perkara kemudian mengarah ke Panipahan. Pada September 2026, kembali muncul pengungkapan 47,5 kilogram sabu dan 20.044 butir ekstasi.
Rangkaian perkara tersebut memperlihatkan pola yang sulit diabaikan. Barang bukti berganti, pelaku berganti dan jalur dapat dialihkan, tetapi pasokan narkotika tetap menemukan jalan masuk ke Riau.
Keresahan masyarakat Panipahan pada April 2026 bahkan sempat berkembang menjadi kericuhan. Sekitar 150 warga mendatangi Mapolsek Panipahan untuk menyampaikan keresahan dan mendesak aparat menindak dugaan peredaran narkoba. Situasi kemudian berkembang menjadi perusakan terhadap sejumlah rumah yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Polda Riau selanjutnya melakukan evaluasi terhadap jajaran Polsek Panipahan, termasuk pergantian Kapolsek dan Kanit Reskrim serta rotasi sejumlah personel. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa dampak narkoba telah bergerak jauh melampaui persoalan kriminalitas dan masuk ke ruang sosial, memicu keresahan serta menggerus rasa aman masyarakat.
Pada September 2025, Polda Riau juga menangkap seorang anggota berpangkat Brigadir berinisial AS yang diduga terlibat dalam peredaran satu kilogram sabu. Perkara tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap aparat harus berjalan beriringan dengan pemberantasan jaringan narkotika.
Pemberantasan narkoba karena itu tidak cukup berhenti pada orang yang membawa barang. Penegakan hukum perlu mengikuti aliran uang, membongkar struktur komunikasi jaringan, mengungkap pemodal dan pengendali serta menelusuri setiap dugaan keterlibatan aparat yang didukung bukti.
Keberhasilan pemberantasan narkoba juga tidak semata-mata diukur dari jumlah kilogram sabu yang disita atau banyaknya pelaku yang dijebloskan ke penjara. Yang lebih penting adalah apakah rantai pasokan, pemodal, pengendali, aliran uang dan jaringan distribusinya ikut berhasil dibongkar.
Jika penindakan hanya berhenti pada orang-orang di ujung rantai sementara struktur yang membiayai dan mengendalikan bisnis tersebut tetap bergerak, maka pemberantasan baru menyentuh permukaan. Ranting dipotong, tetapi akar belum tentu tercabut.
Selama akar tersebut masih hidup, Riau akan terus menghadapi ancaman narkotika dengan wajah, jalur dan pelaku yang mungkin berbeda.





































































































Tidak ada komentar