Network
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 - 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Rabu, 04 Nov 2026
x
XPOST Eksklusif XPOST Eksklusif

Kapolda Riau Diharapkan Berbenah, Evaluasi Internal Polda, Polres hingga Polsek Dinilai Mendesak

waktu baca 4 menit
Rabu, 4 Nov 2026 03:13

RIAU — Pergantian pimpinan di tubuh Kepolisian Daerah (Polda) Riau seharusnya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan besar-besaran. Kapolda Riau yang baru, Irjen Pol Arman Achdiat, tidak cukup hanya melanjutkan program kerja pendahulunya. Lebih dari itu, diperlukan keberanian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran internal, mulai dari Perwira Menengah (Pamen) jajaran Polda, Kapolres hingga Kapolsek di seluruh wilayah hukum Provinsi Riau.

Momentum pembenahan internal Polri yang belakangan menjadi perhatian di tingkat nasional semestinya menjadi dorongan bagi Polda Riau untuk melakukan langkah serupa. Sebab, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tidak dibangun hanya melalui slogan Presisi, seremonial, maupun pencitraan kelembagaan.

Kepercayaan harus dibuktikan melalui pelayanan, integritas personel, transparansi penanganan perkara, dan penegakan hukum yang tidak diskriminatif.

Persoalan yang perlu menjadi perhatian serius adalah bagaimana praktik penegakan hukum di wilayah Riau selama ini dijalankan. Berbagai pengaduan dan keluhan terkait penanganan perkara, dugaan penyalahgunaan kewenangan, ketidakprofesionalan oknum, hingga dugaan kriminalisasi dan rekayasa perkara tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa.

Setiap laporan masyarakat harus ditangani secara objektif. Apabila terdapat indikasi pelanggaran oleh anggota kepolisian, pengawasan internal harus bekerja secara serius, transparan, dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata.

Di sinilah pentingnya evaluasi terhadap para pejabat yang memiliki kewenangan strategis. Kapolres dan Kapolsek merupakan ujung tombak pelayanan serta penegakan hukum yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Sementara itu, jajaran Pamen di Polda memiliki peran penting dalam mengendalikan, mengawasi, dan memastikan kebijakan organisasi berjalan sebagaimana mestinya.

Jika pengawasan berlapis tidak berjalan efektif, persoalan di tingkat bawah berpotensi terus berulang. Karena itu, Kapolda perlu melihat lebih jauh daripada sekadar laporan keberhasilan penanganan perkara.

Perlu dilakukan pemeriksaan terhadap kualitas pelayanan, penyelesaian pengaduan, rekam jejak penanganan kasus, serta kepatuhan personel terhadap aturan hukum dan kode etik.

Jangan sampai seorang pejabat dinilai berhasil hanya karena mampu mempertahankan angka pengungkapan kasus, sementara pengaduan masyarakat mengenai ketidakadilan justru tidak mendapatkan penyelesaian yang memuaskan.

Penyegaran jabatan juga perlu dilakukan secara objektif. Personel yang memiliki rekam jejak pelanggaran serius dan terbukti menyalahgunakan kewenangan harus diproses sesuai ketentuan.

Apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak lagi layak bertugas pada jabatan atau wilayah tertentu, mutasi ke luar Provinsi Riau dapat dipertimbangkan sesuai mekanisme organisasi.

Namun, mutasi bukanlah pengganti sanksi. Personel yang terbukti melakukan pelanggaran tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jangan sampai mutasi justru menjadi jalan untuk memindahkan persoalan tanpa menyelesaikan akar masalah.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah mengembalikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Masyarakat tidak boleh merasa bahwa keadilan hanya mudah diperoleh oleh mereka yang memiliki jabatan, kekuasaan, uang, atau kedekatan dengan aparat.

Dalam pandangan publik, persoalan terbesar yang dapat meruntuhkan kepercayaan terhadap kepolisian bukan semata-mata banyaknya perkara kriminal, melainkan munculnya persepsi bahwa hukum dapat diperlakukan berbeda terhadap orang yang berbeda.

Ketika seseorang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti secara layak, sementara perkara lain dapat berjalan cepat, pertanyaan mengenai profesionalitas dan objektivitas penegakan hukum akan muncul. Ketika muncul dugaan kriminalisasi atau rekayasa perkara, institusi kepolisian wajib memberikan penjelasan dan memastikan seluruh proses dapat diuji secara hukum.

Inilah pekerjaan rumah yang tidak boleh diabaikan Kapolda Riau yang baru.

Polda Riau perlu membuka ruang pengawasan dan pengaduan yang benar-benar dapat diakses masyarakat. Penanganan laporan harus memiliki kejelasan perkembangan, alasan hukum, serta mekanisme pertanggungjawaban. Tidak boleh ada laporan yang terkesan mengambang tanpa kepastian, terlebih apabila menyangkut dugaan pelanggaran oleh aparat sendiri.

Keberanian mengoreksi internal justru merupakan bentuk kecintaan terhadap institusi. Melindungi nama baik Polri bukan berarti menutupi kesalahan anggotanya. Sebaliknya, menindak personel yang terbukti melanggar adalah cara menjaga kehormatan dan marwah kepolisian.

Kapolda Riau harus mampu membedakan loyalitas terhadap institusi dengan perlindungan terhadap kepentingan individu atau kelompok. Tidak boleh ada pejabat yang merasa kebal evaluasi hanya karena memiliki jabatan, kedekatan, atau pengaruh tertentu.

Masyarakat Riau tentu menginginkan kepolisian yang benar-benar hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan. Bukan institusi yang ditakuti karena kewenangannya, melainkan dihormati karena keadilan dan keteladanan anggotanya.

Pada akhirnya, ada tiga hal mendasar yang harus menjadi ukuran keberhasilan kepemimpinan Kapolda Riau: tidak ada kriminalisasi, tidak ada rekayasa perkara, dan tidak ada perlakuan berbeda di hadapan hukum.

Jangan sampai pergantian Kapolda hanya menjadi pergantian nama di papan jabatan, sementara persoalan lama tetap hidup dalam praktik pelayanan dan penegakan hukum.

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat kini memiliki momentum untuk membuktikan bahwa perubahan bukan sekadar janji. Evaluasi Pamen, Kapolres dan Kapolsek harus dilakukan secara objektif. Yang berintegritas diberi ruang untuk bekerja, yang tidak profesional dievaluasi, dan yang terbukti melanggar harus ditindak.

Sebab, Polri yang kuat bukan Polri yang selalu merasa benar, melainkan Polri yang berani mengakui kekurangan, memperbaiki kesalahan, dan memastikan tidak seorang pun berada di atas hukum.

Hukum harus menjadi panglima. Bukan jabatan, bukan kekuasaan, dan bukan kepentingan kelompok.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x