
.


PEKANBARU, – Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (22/9/2026), kembali membuka sejumlah fakta mengenai pergerakan uang, hubungan antarorang, kewenangan dan keputusan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Empat pejabat Pemprov Riau dihadirkan sebagai saksi, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi, Kepala Biro Hukum yang juga mantan Pelaksana
Tugas Inspektur Riau Yan Darmadi, mantan Plt Sekdaprov Riau Taufiq Oesman Hamid, serta Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum Indra Rosyadi.
Keterangan para saksi menempatkan sedikitnya dua aliran uang dengan nilai berbeda sebagai bagian yang perlu diperhatikan, yakni Rp150 juta yang disebut berkaitan dengan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Rp300 juta yang kemudian muncul dalam kaitannya dengan persoalan Riau Tower yang diperiksa Polda Riau.
Keterangan mengenai Rp150 juta disampaikan Yan Darmadi. Ia menerangkan bahwa pada 5 November 2025, NA ajudan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai, datang ke Inspektorat Riau membawa sebuah goodie bag. Kedatangannya disebut untuk mengembalikan uang yang sebelumnya diterima dari Marjani.
Dalam persidangan, Yan menyebut NA menyampaikan bahwa uang tersebut berasal dari Marjani. Sebelumnya, uang disebut diserahkan Marjani di area parkir kantor Pangdam. Marjani disebut mengatakan uang tersebut merupakan “titipan Abdul Wahid untuk Pangdam”.
Tujuan uang itu, menurut keterangan yang muncul di persidangan, berkaitan dengan biaya operasional perjalanan ke Malaysia. Namun pemberian tersebut disebut ditolak Pangdam. Uang kemudian diminta untuk dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Riau.
Karena Marjani tidak dapat dihubungi, NA membawa goodie bag tersebut ke Unit Pengendalian Gratifikasi Inspektorat Riau. Ketika diterima, goodie bag masih dalam keadaan tertutup.
Yan bersama sejumlah pejabat Inspektorat dan perwakilan Inspektorat Jenderal Kemendagri kemudian membuka dan memeriksa isinya. Setelah dihitung, jumlah uang tersebut Rp150 juta.
Peristiwa itu memiliki rentang waktu yang berdekatan dengan keterangan lain yang muncul dalam persidangan. Pada 2 November 2025, dalam persidangan perkara Abdul Wahid sebelumnya, terdapat keterangan mengenai kebutuhan dana untuk perjalanan ke Malaysia.
Fakta waktunya berdekatan dengan pengembalian Rp150 juta tersebut, tetapi apakah keduanya berkaitan merupakan persoalan yang harus dilihat dari bukti dan keterangan lain.
Simpul kedua muncul dalam perkara Rp300 juta.
Dalam persidangan perkara Abdul Wahid pada 20 Mei 2026, saksi Thomas Larfo Dimeira mengungkap adanya permintaan Rp300 juta yang disebut untuk perbaikan rumah dinas Kapolda Riau.
Thomas menerangkan permintaan tersebut berasal dari SF Hariyanto. Ia kemudian menghubungi M Arief Setiawan.
Uang disiapkan dalam sebuah goodie bag. Thomas menyebut uang itu kemudian dibawa ke Hotel Pangeran Pekanbaru. Di sana, menurut keterangannya, terdapat Kapolda Riau, SF Hariyanto, Arief Setiawan dan pihak swasta bernama Puji.
Namun keterangan tersebut tidak sepenuhnya sama dengan keterangan M Arief Setiawan. Arief menyebut uang diserahkan di kediaman SF Hariyanto, bukan di Hotel Pangeran.
Perbedaan lokasi bukan satu-satunya persoalan. Keterangan mengenai tujuan uang juga berbeda. Thomas menyebut Rp300 juta berkaitan dengan perbaikan rumah dinas Kapolda Riau.
Sementara Arief menyebut uang tersebut berkaitan dengan “pengurusan persoalan Riau Tower” yang sedang diperiksa Polda Riau.
Perbedaan inilah yang membuat asal-usul dan tujuan Rp300 juta menjadi penting untuk diurai. Sebab, apabila benar uang tersebut tidak disiapkan untuk renovasi rumah dinas Kapolda Riau sebagaimana keterangan awal, melainkan berkaitan dengan “pengurusan” persoalan Riau Tower yang sedang diperiksa Polda Riau, maka muncul dugaan adanya upaya suap atau pemberian yang dimaksudkan untuk memengaruhi proses penanganan perkara.
Istilah “pengurusan” yang muncul dalam keterangan persidangan menjadi titik penting. Apa yang sebenarnya hendak diurus?
Apakah berkaitan dengan pemeriksaan Riau Tower, bagaimana mekanismenya, siapa yang meminta, siapa yang menyediakan uang, siapa yang menjadi tujuan pemberian, dan siapa yang mengetahui rangkaian tersebut?
Pertanyaan itu semakin relevan karena Riau Tower bukan perkara kecil dalam konteks anggaran Pemprov Riau. Proyek tersebut berkaitan dengan pekerjaan konsultansi dan Detail Engineering Design (DED) pembangunan kawasan pemerintahan dan perkantoran terpadu Pemprov Riau dengan nilai sekitar Rp8,4 miliar.
Proyek itu mendapat perhatian Polda Riau dan pemeriksaannya pada saat itu disebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Dengan demikian, substansi persoalannya bukan semata-mata apakah uang Rp300 juta akhirnya diterima atau digunakan.
Yang perlu dilihat adalah proses sejak uang diminta, siapa yang menyiapkannya, bagaimana uang tersebut dibawa, kepada siapa akan diberikan, serta apa kepentingan yang melatarbelakanginya.
Fakta persidangan menyebut uang tersebut tidak pernah digunakan dan kemudian dikembalikan ke rekening penampungan KPK pada 30 April 2025.
Pengembalian tersebut memang menjadi fakta penting, tetapi tidak otomatis menghapus kebutuhan untuk mengetahui bagaimana uang tersebut bisa terkumpul dan untuk tujuan apa uang itu sebelumnya disiapkan.
Di sisi lain, keterangan Yan Darmadi juga membuka persoalan mengenai tata kelola di lingkungan Pemprov Riau. Yan menerangkan mengenai pengangkatan tenaga ahli yang berkaitan dengan Dani M Nursalam dan Tata Maulana.
Menurut Yan, proses pengangkatan dilakukan melalui OPD dan kemudian melalui harmonisasi Biro Hukum.
Yan juga menyebut adanya ketentuan Permendagri terkait penyusunan APBD yang melarang penganggaran tenaga ahli melalui APBD.
Namun, menurut keterangannya, pengangkatan tetap berjalan setelah adanya permintaan atau perintah gubernur dan kemudian diformalkan melalui keputusan yang ditandatangani Abdul Wahid.
Keterangan mengenai struktur pendukung gubernur juga muncul. Yan menyebut pada awal pemerintahan Abdul Wahid terdapat tiga orang yang menjalankan fungsi ajudan, yakni Marjani, Rafi dan Dahri.
Menurut Yan, pengangkatan mereka bukan melalui produk hukum Biro Hukum, melainkan melalui mekanisme pengadaan dengan anggaran berada pada Biro Umum.
Rangkaian keterangan tersebut memperlihatkan bahwa perkara yang sedang berjalan tidak hanya berbicara mengenai satu orang dan satu transaksi.
Di ruang sidang muncul nama-nama, jabatan, proyek, uang, hubungan antarpejabat dan keputusan administratif yang saling berada dalam konteks pemerintahan yang sama.
Namun setiap fakta tetap harus ditempatkan pada konteksnya masing-masing. Rp150 juta disebut sebagai titipan Abdul Wahid untuk Pangdam dan kemudian dikembalikan. Rp300 juta disebut memiliki dua versi mengenai tujuan dan lokasi penyerahan.
Riau Tower bernilai sekitar Rp8,4 miliar disebut sedang diperiksa Polda Riau. Sementara keterangan mengenai tenaga ahli dan pengangkatan ajudan memperlihatkan bagaimana keputusan administratif dijalankan di lingkungan Pemprov Riau.
Titik-titik tersebut kini berada di ruang publik karena terungkap dalam proses persidangan. Yang menjadi penting adalah memastikan setiap titik memiliki penjelasan yang terang: dari mana uang berasal, siapa yang memerintahkan, siapa yang menjadi perantara, untuk apa uang disiapkan, dan apa hubungan sebenarnya dengan keputusan atau proses yang sedang berlangsung.
Sebab ketika Rp300 juta disebut untuk renovasi, tetapi kemudian muncul keterangan tentang “pengurusan” Riau Tower; ketika Rp150 juta disebut sebagai titipan untuk Pangdam tetapi kemudian dikembalikan; maka yang tersisa bukan sekadar angka.
Ada rangkaian peristiwa yang perlu dibuka secara terang. Fakta persidangan telah membuka simpulnya. Kini bukti yang menentukan ke mana seluruh simpul itu bermuara.

Tidak ada komentar